jump to navigation

Keluarkan SP3 Bagi Bibit dan Chandra November 11, 2009

Posted by yusran in Hukum Acara, Pidana, Umum, hukum.
Tags: , , , ,
add a comment

oleh: yusran isnaini

Hiruk pikuk penahan Bibit & Chandra (B&C) beberapa hari terakhir sungguh merupakan wacana hukum yang menarik untuk diikuti. Betapa tidak, peristiwa ini menampakan pertarungan antara dua institusi yang justru tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum. Walau Polri menampik tudingan perseteruan itu, namun faktanya masyarakat melihat bahwa Polri berupaya untuk memberikan “pelajaran” kepada KPK atas beberapa penyidikan kasus yang saat ini mengarah kepada petinggi Polri.

Alasannya, bukan tidak mungkin penyidikan KPK ini nantinya akan membongkar lebih jauh fakta-fakta tersembunyi “mengejutkan” yang akan mengusik kalangan elit negeri ini. Menurut Polri, penahanan B&C telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun sebagaimana nampak di tayangan berbagai media, salah satu alasan yang dikemukakan dalam melakukan penahanan tersebut terkesan “mengada-ada”, yakni karena B&C sering membuat jumpa pers yang kemudian dianggap telah membuat suasana meresahkan dan dapat mempengaruhi serta menghambat penyidikan.

Benar, Polri berwenang melakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang. Namun alasan dalam melakukan penahanan sebagaimana yang disampaikan Polri tentu perlu dipertanyakan lebih jauh. Karena faktanya selama proses pemeriksaan, B & C selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan.

Jika disimak lebih jauh, persoalan yang mengusik masyarakat sesungguhnya karena Polri tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum. Hal ini tentu pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan.

Disatu pihak polisi menahan pimpinan KPK karena dianggap telah melakukan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi di pihak lain, petinggi polisi yakni Kabareskrim Susno D., yang secara nyata telah melakukan pertemuan dengan Anggoro hingga kini belum dilakukan tindakan hukum apa pun. Hal ini diperkuat lagi berdasarkan keterangan Tim Delapan yang menyatakan bahwa belum didapatkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar bagi penahanan B & C.

Atas berbagai kejadian tersebut, tentu kita menjadi sangat prihatin. Diakui atau tidak, munculnya dugaan adanya faktor rekayasa dibalik penahan B & C semakin mencuat dan diyakini kebenarannya oleh publik. Tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengusut perkara B & C pada akhirnya menimbulkan konsekuensi, Hentikan Penyidikan.

Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan, bahwa penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Tidak adanya bukti-bukti kuat dan ditariknya kesaksian Ary Muladi yang selama ini dipercaya sebagai saksi kunci, cukup menjadi alasan agar Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Peristiwa ini bukan sekadar pelajaran penting, karena sudah terlalu banyak kejadian serupa yang terjadi di lorong dan ruang-ruang institusi publik kita. Hal ini harus menjadi catatan besar dan terpatri didalam di setiap lini institusi baik di pusat maupun daerah.

Pemikiran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan sarana untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kolega harus dihapus dan dibuang jauh. Aparat negara sesungguhnya adalah sekelompok orang-orang terpilih yang memiliki tugas mulia untuk pengabdian dan melayani masyarakat.

Negara tentu harus memperhatikan remunerasi atau pendapatan dan penghargaan bagi mereka. Namun anggapan pendapatan rendah (walau sudah mengalami kenaikan berkali-kali) bukan menjadi alasan untuk memperlemah pengawasan dan mengabaikan hukuman/tindakan keras bagi mereka yang memperkaya diri dengan mengadakan KKN.

Alasannya sederhana, bagaimana negara akan meningkatkan gaji secara signifikan, jika korupsi dan kolusi terus berlangsung dan menggerogoti keuangan negara.

Perlindungan HKI Bagi Hasil Karya Budaya dan Kerajinan Masyarakat November 2, 2009

Posted by yusran in 1, Haki, Perdata, Perjanjian, hukum.
add a comment

oleh: Yusran Isnaini

Kemaren jalan-jalan bareng keluarga ke Trade Expo di Kemayoran. Beragam hasil kerajinan masyarakat dan kelompok usaha dipamerkan. Pameran itu nampaknya khusus ditujukan untuk kalangan dunia usaha guna menggaet buyers/pembeli dari luar negeri, dan dibuka luas untuk umum pada dua hari terakhir. Mengagumkan, menarik dan menyegarkan, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk menggambarkan aneka ragam kerajinan dan produk lokal bernuasa tradisional yang dipamerkan.

Tidak dipungkiri, masyarakat Indonesia sangat kreatif. Hal itu harus menjadi kesadaran bersama bagi kita, terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk memupuk kesadaran berbangsa. Begitu banyak hasil karya dan kreatifitas, tarian, lagu, musik, karya seni dan kerajinan serta bentuk karya lain yang dapat menjadi kebanggan bersama.

Namun sayang, terdapat ironi dan nuansa kontradiktif dalam hal ini. Disatu sisi karya yang dihasilkan oleh masyarakat atau individu tersebut diakui memiliki nilai seni, unik dan memiliki nilai ekonomis. Namun disisi lain, ternyata para penghasil karya seni atau pengrajin, masih tetap dalam kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan. Artinya hasil karya mereka belum dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup secara signifikan. (lagi…)

UPAYA ATAS PUTUSAN UJI MATERI PERATURAN KPU No. 15 Tahun 2009 Oleh MAHKAMAH AGUNG Juli 29, 2009

Posted by yusran in Hukum Acara, Umum, hukum.
Tags: , , , , , , ,
add a comment

oleh: Yusran Isnaini

Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah menimbulkan beragam tanggapan baik pro maupun kontra serta kritikan tajam dari berbagai pihak. Putusan MA tersebut mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PEMILU, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Beragam tanggapan ini sangat lumrah mengingat putusan MA tersebut berdampak besar terhadap perolehan kursi partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan MA mengakibatkan beberapa partai, umumnya parta menengah dan kecil menjadi kehilangan suara yang cukup signifikan.

Menurut analisa CETRO, jika putusan MA ini dilaksanakan maka perolehan kursi partai berubah, Demokrat yang awalnya memperoleh 150 berubah menjadi 180 kursi, PDIP 95 menjadi 111 kursi, Golkar 107 menjadi 125 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 27 menjadi 29 kursi, dan PPP 37 menjadi 21 kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional dari 43 kursi menjadi 28 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 57 menjadi 50 kursi, Gerindra 26 menjadi 10 kursi, dan Hanura 18 menjadi 6 kursi.

Walapun demikian, putusan MA tentang judicial review harus tetap dilaksanakan. Terdapat beberapa alasan, pertama, menurut konstitusi, judicial review memang merupakan wewenang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD Negara Indonesia dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Disamping itu perlu diingat, putusan judicial review bersifat final dan mengikat (binding). Jadi tidak ada upaya hukum atas putusan judicial review MA. Ada sementara pihak yang menganjurkan partai-partai untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas judicial review ini. Namun hal ini tidaklah tepat, sebab pada dasarnya tidak dikenal adanya upaya hukum atas judicial review. Sementara itu, PK hanya dapat dilakukan terhadap perkara-perkara yang sebelumnya telah diputus oleh peradilan-peradilan di bawah MA dan telah berkekuatan hukum tetap.

Terdapat syarat tertentu agar suatu perkara dapat dilakukan peninjauan kembali, diantaranya: 1) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ternyata didasarkan pada bukti-bukti yang palsu; 2) terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan putusannnya; 3) terdapat bukti-bukti baru (novum) yang ditemukan dan belum diajukan dalam persidangan, dimana bukti ini sebenarnya telah ada saat proses persidangan berlangsung; 4) hakim menjatuhkan putusan lebih dari apa yang diminta oleh pihak yang berperkara.

Melakukan penolakan terhadap putusan judicial review MA dengan tidak menjalankan putusan atau melakukan manuver politik tertentu dengan tujuan membatalkan putusan adalah hal yang tidak patut dilakukan. Harus diingat bahwa bangsa Indonesia bersendikan hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi dinyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya semua pihak menghargai dan menjunjung tinggi hukum.

Putusan yang dihasilkan oleh MA sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (disamping MK) juga merupakan hukum yang harus dihargai. Jika tidak, maka sebagai bangsa kita akan dicatat sebagai pihak yang tidak menghargai konstitusi dan hukum bangsa sendiri.

Apabila partai-partai memang tidak puas dan berkeberatan dengan putusan MA tersebut, masih ada jalan hukum yang dapat ditempuh. Hal pertama yang dilakukan adalah KPU harus segera menjalan putusan MA yang telah final dan berkekuatan hukum tetap.  Dengan adanya penetapan KPU yang baru ini (sudah pasti tidak diterima sebagian partai dan calon anggota legislative), maka partai-partai yang tidak menerima hasil penetapan KPU, segera mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan perolehan kursi oleh KPU yang tidak diterima oleh sebagian partai dan calon anggota legislative merupakan sengketa hasil pemilu yang penyelesaiannya harus melalui MK. Dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD Negara Indonesia 1945 dinyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kita berharap, semoga dengan diputuskannya perkara ini melalui MK, kemelut partai-partai politik yang merasa haknya diabaikan atau terampas akan dapat diselesaikan dengan baik. Bagaimanapun juga harus disadari, walaupun implikasi putusan MA tentang judisial review ini berdampak luas, tidak hanya pada perolehan kursi partai-partai di DPR namun juga pada proses pemilu tahap selanjutnya. Penolakan atau ketidakpuasan terhadap putusan MA, tidak boleh menjadikan kita mengabaikan prinsip negara hukum yang dimiliki bangsa ini.

Peristiwa ini juga dapat menjadi titik tolak bagi berbaikan sistem peradilan secara menyeluruh. Tidak ada kata lain, setiap unsur MA dan peradilan di bawahnya, termasuk juga MK harus berbenah diri. Karena pada dasarnya, tidak ada harapan lain bagi rakyat Indonesia, selain hasil pemilu ini benar-benar nantinya membawa kemajuan dan perubahan yang lebih baik bagi nasib rakyat dan bangsa Indonesia.

Zakat dan Kepercayaan Masyarakat September 18, 2008

Posted by yusran in Pidana, Umum.
Tags: , , ,
2 comments

Sehabis sahur, aku menyempatkan diri untuk menonton televisi. Beberapa acara dan berita nampaknya terlihat datar-datar saja. Berita mengenai korupsi, tertangkapnya anggota KPPU bersama dengan seorang pengusaha yang diduga menyuap, dan lain-lain. Seharusnya berita ini menggemparkan, karena ia menyangkut perbuatan pidana yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Itulah mengapa korupsi disebut sebagai extra ordinary crime.

Nampak aku sudah mulai bosan dan tidak peduli dengan berita-berita semacam itu. Hampir tiap hari berita di media massa dan tv meliput kejadian dan hal yang serupa. Bisa jadi, aku sudah mulai resisten dan terjebak dalam anomali korupsi. Atau mungkin saja hal ini juga kemauan dari para koruptor itu, agar masyarakat menjadi bosan dan akhirnya tidak peduli lagi dengan kelakuan mereka. Terbayang, berapa banyak para koruptor yang tertangkap setelah menghabiskan milyaran bahkan triliunan uang rakyat, akhirnya hanya divonis beberapa tahun, bulan, atau bahkan ada yang bebas. Kalaupun dihukum mereka akan mendapat berbagai macam potongan setelah dipenjara, ini belum termasuk fasilitas khusus lho.

Lamunanku tersadarkan sesaat oleh iklan politik dari salah satu parpol peserta pemilu. Yah.. semoga mereka tidak hanya mengumbar janji-janji. Demikian sering iklan-iklan ini muncul ternyata membuatku bosan juga. Kupindahkan saja saluran TV, mencari hal lain atau berita yang lebih informatif.

Sesaat kemudian aku melihat berita tentang pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur, yang memakan korban 21jiwa perempuan yang umumnya lanjutnya usia. Aku ternganga melihat hal itu. Pembagian zakat sebesar 20.000 rupiah perorang, ternyata menimbulkan korban jiwa yang demikan besar. Selain korban jiwa terdapat pula korban yang harus dirawat di rumah sakit karena menderita sesak napas dan truma.

Rakyat miskin kembali harus menjadi korban. Himpitan ekonomi membuat mereka dengan mudah berlomba memburu kesempatan untuk mendapatkan rezeki yang diberikan oleh pihak lain. Bukankah kejadian rusuh dan korban berjatuhan (walau tidak sebesar peristiwa ini) beberapa waktu lalu pernah terjadi. Namun, mengapa hal itu tidak menjadi pelajaran bagi para pemberi zakat (muzaki)? Apakah mereka memang tidak percaya dengan badan atau amil zakat yang ada? Sudah seharusnya penerima zakat (mustahiq) mendapatkan keringanan dan keberkahan di bulan Ramadhan ini. Dan bukan menjadikan hal yang sebaliknya.

Dipikir-pikir.. mungkin ini adalah imbas dari korupsi. Efek dari perbuatan extra ordinary crime memang dahsyat, hingga sangat wajar pelakunya dihukum dengan penjara maksimal atau seumur hidup, bila perlu hukuman mati. Perilaku tercela ini, hanya akan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga penyalur dana masyarakat termasuk kepada amil zakat menjadi rendah.

BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA Mei 23, 2008

Posted by yusran in Corporate Law, Perdata, Umum.
Tags: ,
6 comments

oleh: Yusran Isnaini

Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.

Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat. (lagi…)