Yusran and Partners

April 22, 2008

Hal Perceraian…

Diarsipkan di bawah: Hukum Acara, Perdata, Perjanjian — yusran @ 1:43 am
Tags: , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Gmana ya cara mengurus perceraian…, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.

Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.

Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.

Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.

Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.

Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.

Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?

April 16, 2008

Impianku…

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Perbankan, Perdata, Perjanjian, Pidana, Umum — yusran @ 5:51 am

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.

Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.

Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.

Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.

Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.

Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.

Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan.

Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut.

Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga…

Maret 24, 2008

BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI

Diarsipkan di bawah: Perbankan, Pidana — yusran @ 1:20 am


oleh: Yusran Isnaini

Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Kasus yang terakhir cukup menarik, karena tersangka tidak lain merupakan jaksa senior yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap saat menerima uang tunai sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani yang hal itu diduga memiliki kaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.

Fenomena suap dan korusi di negara ini memang bukan berita baru. Banyak pihak yang menganggap sangat sulit, jika tidak mau disebut mustahil, untuk membasmi praktek korupsi yang sudah mengakar dan dipraktekkan oleh oknum jajaran birokrasi dan aparat hukum. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan permohonan, prosedur dan perizinan dari pemerintah tidak lepas dari praktek semacam ini. Lantas bagaimana dengan nasib penegakan hukum kita. Apakah kita harus menyerah, pasrah dan apatis dengan kondisi negara ini? Atau masihkah ada ruang bagi kita sebagai warga negara untuk tetap berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi penegakan hukum?

Mencari Akar Korupsi

Bila ditelaah lebih jauh, akar korupsi sebenarnya bukan semata-mata karena kecilnya gaji pegawai atau aparat. Karena pada kenyataannya, pelaku korupsi juga banyak dilakukan oleh para pejabat yang nota bene tingkat kesejahteraannya relatif lebih tinggi dibanding para pegawai pada umumnya. Hal ini diperparah lagi dengan kenyataan, banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan sanksi hukuman ringan dari pengadilan bahkan mendapatkan putusan bebas.

Menurut L. Simanjuntak, dalam tesisnya yang berjudul Democratic Transition and the Politics of Corruption in Indonesia, bertahannya korupsi di Indonesia adalah karena struktur ekonomi politik masih secara jelas memfasilitasi struktur dan jejaring rente, sehingga biaya ekonomi yang harus dibayar sehari-hari hampir selalu lebih tinggi daripada seharusnya, dan hampir selalu ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Disisi lain bertahannya korupsi juga karena masih sangat lemahnya kontrol publik terhadap elite-elite pemerintahan yang sebagian besar juga merupakan representasi pada struktur patrimonial yang masih hidup subur di dalam masyarakat kita.

Beranjak dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa faktor kecilnya pendapatan atau gaji bukan merupakan pokok persoalan yang menjadi dasar timbulnya korupsi. Hal ini tentu bukan berarti mengabaikan tingkat kesejahteraan abdi negara, karena hal tersebut tetap harus mendapatkan perhatian pemerintah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara. Permasalahan korupsi pada dasarnya lebih pada sikap mental dan pola pikir aparat birokrasi dan penegak hukum. Karena seandainya pun gaji pegawai atau aparat ditingkatkan, jika mental dan pola pikir tetap berpijak pada pengertian bahwa kewenangan adalah lahan untuk mengeruk keuntungan, maka korupsi akan tetap berjalan. Dengan demikian tiada lain yang harus dilakukan kecuali mengubah kedua hal yang merusak tersebut.

Dalam konteks ini benar apa yang dikatakan oleh Gary Becker dan George Stigler dalam tulisannya tentang Pasar Penegakan Hukum (The Market in enforcement) yang menyatakan bahwa penegakan hukum adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, karena ia memiliki kekuasaan untuk menentukan status bahkan hidup seseorang apakah dijatuhi hukuman atau tidak.

Tegakkan (Lagi) Komitmen

Pada tataran penegakan hukum, sebagaimana dikemukakan pula oleh Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, sudah seharusnya jaksa penuntut dan hakim melihat kasus korupsi sebagai bagian dari realitas sosial dan kemudian menangkap rasa keadilan masyarakat. Banyak contoh akan hal ini, sebut saja misalnya China yang secara tegas telah memberikan sanksi hukuman mati terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa kecuali termasuk pejabat penting pemerintahan. Demikian pula Finlandia dengan gerakan moralnya, dimana rakyat dan pemerintah bersatu padu dan sepakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan beberapa upaya konkret, diantaranya bersama-sama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), tetapi nampaknya hal itu belum cukup. Praktek korupsi masih saja tetap berjalan dan kita rasakan. Hal ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dari upaya penegakan hukum. Untuk itu melalui pembenahan mental dan pola pikir yang mengedepankan kepentingan dan kemajuan bangsa, pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum harus menegakkan kembali komitmennya memberantas korupsi di tanah air, tanpa pandang bulu.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.