Yusran and Partners

Oktober 25, 2007

Hak Cipta, Korupsi dan Martabat Bangsa

Diarsipkan di bawah: Haki, Pidana — yusran @ 4:10 am

oleh: yusran isnaini

tarian daerah

tarian daerah

Sengketa mengenai hak cipta lagu “Rasa Sayange” antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu belakangan mencuat di berbagai media. Permasalahan yang berawal dari digunakannya lagu tersebut di sebuah situs pariwisata milik pemerintah Malaysia ini kontan menarik perhatian para pengguna internet (netters) Indonesia. Hal ini sangat wajar mengingat lagu yang nota bene merupakan lagu rakyat dari daerah Maluku tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan promosi pariwisata tapi juga diklaim sebagai milik negara Malaysia. Beragam reaksi muncul atas hal ini terlebih ketika ruang komentar pada situs tersebut dibuka, mulai dari tanggapan yang sopan dan uraian logis, hingga kecaman dan caci maki dari warga Indonesia mewarnai kolom komentar tersebut.

Pemerintah, walaupun pada akhirnya turun tangan ketika menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wajik mengatakan kepada media bahwa lagu Rasa Sayange tersebut adalah benar merupakan lagu tradisional dari daerah Maluku, di Indonesia, namun pernyataan tersebut dibantah oleh menteri pariwisata dan juga menteri penerangannya dengan menyatakan bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikan atas lagu tersebut dengan menyatakan siapa penciptanya.

Bila dilihat dari aspek hukum kekayaan intelektual, khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sesungguhnya merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang (pencipta) atas karyanya yang dihasilkan dari proses pemikiran, imajinasi dan kreatifitas, sehingga ia kemudian mempunyai hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Harus diketahui bahwa hak cipta adalah suatu karya intelektual yang timbul secara otomatis seketika, pada saat karya tersebut telah selesai dibuat, sehingga pada prinsipnya hak cipta tidak memerlukan adanya suatu pendaftaran. Namun demikian disarankan pendaftaran tetap dilakukan, mengingat hal tersebut diperlukan guna keperluan dokumentasi dan kemudahan pembuktian dalam suatu sengketa di kemudian hari.

Dalih yang dikemukakan oleh menteri pariwisata Malaysia bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikannya dengan menyebut siapa pencipta lagu Rasa Sayange, adalah sama sekali tidak tepat. Betapa tidak, sudah diketahui secara umum bahwa folklor (dalam penjelasan undang-undang dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat untuk menunjukkan identitas sosial dan budaya) seperti misalnya lagu-lagu dan tarian daerah, pada umumnya tidak diketahui siapa yang sesungguhnya menciptakannya pertama kali.

Disamping itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta secara tegas dinyatakan bahwa berkenaan dengan hak cipta yang tidak diketahui siapa penciptanya seperti peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional, maupun folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, hak cipta atas karya tersebut dipegang oleh negara. Apabila orang yang bukan warga negara Indonesia ingin memakai, mengumumkan atau memperbanyak ciptaan folklor tersebut, meraka harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Hukum Kekayaan Intelektual. Sehingga jika yang dijadikan alasan oleh pemerintah Malaysia yaitu ada atau tidaknya pencipta pada karya folklor dan hal tersebut tidak segera ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, maka bukan tidak mungkin karya-karya seni tradisional lainnya akan menyusul dan mengalami peristiwa serupa.

Sebagai negara yang sama-sama menandatangani dan meratifikasi perjanjian perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan tentang aspek dagang hak kekayaan intelektual (TRIPs), Malaysia tentu sangat mengetahui akan hal tersebut. Namun sekali lagi rupanya Malaysia juga sadar, bahwa implementasi dan penegakan HKI di Indonesia masih lemah, hingga menjadikannya kemudian percaya diri melakukan hal tersebut.

Dilihat dari beragam komentar warga Indonesia yang ada di situs pariwisata Malaysia, nampak adanya spirit nasionalisme kebangsaan yang tinggi untuk membela hak milik bangsa. Sudah tentu kita bangga dan menghargai semangat tersebut, walau sebenarnya tidak cukup hanya sampai disitu. Terdapat hal lain yang menjadikan peristiwa ini menjadi salah satu pelajaran yang sangat berharga khususnya menyangkut persoalan integritas dan martabat bangsa Indonesia. Tidak disangkal, maraknya korupsi dan kolusi yang membebani perekonomian dan kondisi sosial masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama merosotnya integritas dan martabat bangsa Indonesia di tengah pergaulan internasional. Betapa tidak, korupsi dan kolusi yang marak di hampir semua lini institusi pemerintahan dan lembaga hukum menandakan hilangnya sikap kejujuran (transparansi) dan tanggungjawab (amanah) dalam dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kejujuran adalah substansi dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemerintah termasuk aparat hukum. Tanpa kredibilitas (kejujuran) ini bagaimana mungkin bangsa kita dapat dipandang dan dihargai oleh negara lain?

Peraturan perundangan tentang korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahannya yaitu UU No. 20 tahun 2001 dan pembentukan Komisi Pemberatasan Pemilu (KPK) beberapa waktu lalu, ternyata belum memperlihatkan hasil yang optimal dalam usaha pemberantasan korupsi. Memang benar ada banyak prestasi yang telah dibuat oleh KPK dalam menjalankan tugasnya seperti menyeret sejumlah koruptor dari kalangan pejabat pusat dan daerah serta rekan pengusaha mereka, namun hal ini tentu saja belum cukup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada upaya KPK untuk memberantas korupsi walaupun sebagai komisi khusus, KPK memiliki kewenangan luar biasa, seperti memiliki hak melakukan penyadapan dan lain-lain. Alasannya sederhana, sebagai “penyakit” yang telah menjalar begitu dalam, korupsi tidak cukup hanya dibasmi oleh satu komisi, namun juga oleh harus dibarengi kesadaran serta komitmen tinggi penegak hukum dan jajaran birokrasi untuk memberangus dan memberantas korupsi yang nota bene ada di dalam tubuhnya sendiri.

Tidak ada pilihan selain harus segera dilakukan perubahan fundamental dalam kinerja aparat pemerintah dan aparat hukum. Kasus tertangkapnya anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes harus menjadi pemicu bagi upaya serius pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dan sanksi tidak dapat ditolerir dengan hadirnya penyelesaian politis dan sejenisnya, karena hal itu hanya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum itu sendiri. Sebagai warga kita akan sangat marah bila negara dan bangsa Indonesia diremehkan oleh bangsa lain, namun kita juga merasa sangat kecewa, jika pejabat dan aparat negara tidak peduli dengan kredibilitas dan martabat bangsanya.

 

Oktober 24, 2007

Membangun Perekonomian Bangsa Melalui Penguatan Perbankan Syariah

Diarsipkan di bawah: Perbankan, Perdata — yusran @ 8:02 am

oleh: yusran isnaini

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesukamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An. Nisa: 29)

 

A. Pendahuluan

Seiring dengan semakin merebaknya berbagai diskusi dan seminar mengenai perbankan syariah, pada tahun 1992

berdiri bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walau landasan hukumnya masih

lemah karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan belum menyebutkan secara tegas adanya

perbankan syariah, namun hal tersebut tetap merupakan tonggak penting bagi keberadaan bank syariah di Indonesia.

Harus diakui bahwa masyarakat kita khususnya umat Islam banyak yang masih belum mengetahui tentang beberapa prinsip dasar dan perbedaan fundamental antara bank syariah dan bank konvensional. Padahal warga negara muslim merupakan mayoritas terbesar di Indonesia. Perbankan syariah baru mulai dirasakan manfaatnya setelah krisis ekonomi melanda negara-negara asia termasuk Indonesia pada tahun 1997. Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besar dampak negatif sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran dan kemiskinan hingga mampu memporak-porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik negara kita.

Seperti diketahui pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga). Dan return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana pun ternyata lebih besar daripada bunga deposito pada bank konvesional. Itulah antara lain yang menjadi alasan mengapa bank berdasarkan prinsip syariah tidak terpengaruh dengan krisis yang terjadi.[1]

Setelah peraturan perbankan direvisi hingga menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, status bank syariah secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan, dalam UU tersebut, bank umum konvensional diperbolehkan membuka unit syariah. Sejak saat itu, mulailah bermunculan bank dan unit-unit bank syariah. Harus diakui pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia merupakan fenomena yang menarik. Jumlah penduduk Indonesia yang kini setidaknya telah mencapai lebih dari 200 juta jiwa sungguh merupakan peluang pasar yang sangat potensial dan menggiurkan dari sisi potensi profitabilitasnya. Disamping itu tingginya potensi profitabilitas bisnis bank syariah juga tercermin dari banyaknya pelaku perbankan dunia yang membuka unit syariah dengan menangguk untung yang tidak sedikit. Citibank, ABN Amro, dan HSBC merupakan contoh raksasa perbankan yang telah sukses merambah bisnis bank syariah di Timur Tengah dan Malaysia.

Namun demikian bagaimana memperkuat perbankan syariah hingga memiliki peranan dalam mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional, hal itu perlu dikaji lebih lanjut dalam tulisan ini

B. Perbankan Syariah Sebagai Alternatif Terbaik Dalam Perbankan Nasional

Perbankan syariah sesungguhnya adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Prinsip yang dianut oleh sistem perbankan syariah merujuk pada kaidah muamalah dimana manusia bebas (diperbolehkan) untuk melakukan beragam aktifitasnya kecuali terhadap hal-hal yang menurut Al Quran, Hadist dan pendapat umum para ulama dinyatakan dilarang. Ini berarti transaksi bisnis apa pun pada umumnya dibenarkan sepanjang tidak mengandung unsur bunga (riba), spekulasi (maysir) dan tipu muslihat/keraguan (gharar).[2] Termasuk dalam hal ini adalah larangan investasi untuk usaha-usaha yang diharamkan misalnya produksi makanan/minuman haram, dll.

Dalam sejarahnya perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir pada tahun 1963. Selanjutnya pada tahun 1974 negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) sepakat untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang salah satu usaha utamanya adalah menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing bagi negara-negara anggota dan secara eksplisit menyatakan dirinya sebagai bank yang berdasarkan pada syariah Islam.

Terdapat sejumlah perbedaan karakteristik yang sekaligus merupakan keunggulan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Pada bank syariah hubungan antara bank dan nasabahnya tidak berupa hubungan debitor-kreditor tetapi lebih kepada hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian usaha. Pada bank syariah pinjaman tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk kerja sama atas dasar kemitraan, seperti mudharabah, musyawarakah atas dasar jual beli (murabahah), atau atas dasar sewa (ijarah). Menghasilkan keuntungan atau laba bukan merupakan tujuan utama, karena bank syariah selalu berupa agar sumber dana yang dimilikinya dapat dimanfaatkan guna membangun kesejahteraan masyarakat. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pandangan Islam terhadap fungsi uang, dimana dana (uang) hanya digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi bisnis dan bukan merupakan komoditi yang layak untuk diperdagangkan, sehingga Islam dengan tegas melarang usaha untuk menghasilkan uang dari uang.

Dilihat dari segi perkembangannya, maka pertumbuhan bank syariah sejak tahun 2000 hingga 2004, terlihat cukup tinggi yakni rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada tahun 2005, hal tersebut dirasakan agak melambat meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Walaupun demikian pertumbuhan bank syariah tetap merupakan prestasi tersendiri di tengah tekanan yang cukup berat terhadap kondisi perekonomi dan perbankan.

Sementara itu menurut data Bank Indonesia (BI), total pembiayaan perbankan syariah per April 2007 sebesar Rp 21,35 triliun, tumbuh 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 16,59 triliun. Adapun dana pihak ketiga mencapai Rp 22 triliun, tumbuh sekitar 42 persen bila dibandingkan dengan tahun 2006. Pembiayaan perbankan syariah masih didominasi jenis konsumsi yang mencapai Rp 11,38 triliun atau 53 persen dari total pembiayaan. Pembiayaan investasi dan modal kerja masing-masing Rp 4,64 triliun dan Rp 5,33 triliun Hal ini tentu saja perlu ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan sektor riil guna menyerap tanaga kerja.[3]

Bank syariah memang memiliki banyak keunggulan, karena tidak hanya bersandarkan pada syariah sehingga transaksi dan aktivitasnya menjadi halal tetapi sifatnya yang terbuka hingga tidak hanya mengkhususkan diri bagi nasabah muslim namun juga bagi nasabah nonmuslim. Ini membuktikan bahwa bank syariah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah tanpa membedakan agama. Sistem bagi hasil sebagaimana disebutkan di atas jelas terbukti lebih menguntungkan ketimbang sistem bunga yang dianut bank konvensional. Belum lagi relatif rendahnya risiko pembiayaan macet pada perbankan syariah yaitu sekitar 4,8 persen pada akhir Desember 2006 yang membuktikan tentang keunggulan bank syariah.[4]

Namun demikian harus diakui hingga saat ini perbankan syariah ternyata belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengelola dana yang mereka miliki ataupun menjadi mitra bisnis utama bagi pengusaha layaknya bank konvensional. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya dan terobosan dalam usaha untuk mengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan bank syariah hingga pada akhirnya mampu benar-benar diperhitungkan peranannya dalam pembangunan nasional.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperkuat perbankan syariah, diaataranya adalah:

1. Meningkatkan performa dan profesionalitas sumber daya manusia bank syariah. Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas dan mutu pelayanan bank syariah kepada para nasabah;

2. Memperluas jaringan perbankan syariah hingga ke daerah-daerah terpencil. Dalam hal ini program akselerasi dengan penerapan office channeling yang digulirkan oleh Bank Indonesia sudah tepat, karena melalui office channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006 tersebut, maka transaksi syariah bisa dilakukan pada kantor bank konvensional, tanpa harus mendirikan cabang khusus syariah. Dengan penerapan office channeling diharapkan pula biaya operasional bank syariah dapat ditekan, sehingga efisiensi bank syariah yang selama ini tergolong rendah dapat ditingkatkan.[5] Program akselerasi perbankan syariah yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan nilai aset perbankan syariah yang saat ini baru mencapai 2,36 persen dari total aset perbankan menjadi lima persen, pada akhir tahun 2008 nanti.

3. Adanya upaya dan dukungan dari pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya untuk mendukung dan memperkuat perbankan syariah. Dalam hal ini upaya pemerintah untuk mempercayakan pengelolaan rekening haji pada perbankan syariah tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tabungan dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek tentu akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana yang terhimpun tersebut cukup menarik bagi kalangan bisnis keuangan baik nasional maupun internasional untuk meluncurkan produk investasi syariah. Disamping penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah tentu akan lebih memacu pula pertumbuhan perbankan syariah, karena akan mengundang investor-investor baru untuk berpartisipasi di dalamnya.

Tidak seperti bank konvensional pada umumnya, bank syariah memiliki tanggung jawab social dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat serta mengelolanya (menghimpun, mengelola dan mendistribusikan). Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada institusi bank syariah. Bahkan para pemrakarsa bank syariah pernah mengemukakan “do not call Islamic banking, if do not touch the grass root”. Hal ini mengandung pengertian, bahwa bank syariah harus mempunyai komitmen untuk ikut serta mendorong masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik melalui aktifitasnya melakukan mobilisasi dana-dana sosial (zakat, infaq, shadaqah) serta mendidik masyarakat untuk mengelola dana yang mereka miliki secara benar.[6]

C. Penutup

Penguatan perbankan syariah melalui berbagai pembenahan di atas memang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Sudah saatnya kini semua pihak, baik kalangan perbankan syariah, masyarakat maupun pemerintah berjalan bersama secara simultan melakukan sinergi guna mewujudkan perbankan syariah yang kuat dan kokoh, sehingga pada akhirnya nanti dapat dirasakan manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara.


[1] BEI NEWS, “Apa Itu Bank Syariah”, Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari 2004.

[2] Zainul Arifin, “Keunikan Sistem Operasi Bank Syariah Dibanding Bank Konvensional”, Majalah Pengembangan Perbankan, Ed. No. 75, IBI, Jakarta, 1999.

[3] Kompas, Kamis, 14 Juni 2007

[4] www.bappenas.go.id/index.php

[5] Kompas, Senin, 18 Juni 2007

[6] Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, “Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah”, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2001, Hal. 26.

Blog pada WordPress.com.