oleh: yusran isnaini
Sengketa mengenai hak cipta lagu “Rasa Sayange” antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu belakangan mencuat di berbagai media. Permasalahan yang berawal dari digunakannya lagu tersebut di sebuah situs pariwisata milik pemerintah Malaysia ini kontan menarik perhatian para pengguna internet (netters) Indonesia. Hal ini sangat wajar mengingat lagu yang nota bene merupakan lagu rakyat dari daerah Maluku tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan promosi pariwisata tapi juga diklaim sebagai milik negara Malaysia. Beragam reaksi muncul atas hal ini terlebih ketika ruang komentar pada situs tersebut dibuka, mulai dari tanggapan yang sopan dan uraian logis, hingga kecaman dan caci maki dari warga Indonesia mewarnai kolom komentar tersebut.
Pemerintah, walaupun pada akhirnya turun tangan ketika menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wajik mengatakan kepada media bahwa lagu Rasa Sayange tersebut adalah benar merupakan lagu tradisional dari daerah Maluku, di Indonesia, namun pernyataan tersebut dibantah oleh menteri pariwisata dan juga menteri penerangannya dengan menyatakan bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikan atas lagu tersebut dengan menyatakan siapa penciptanya.
Bila dilihat dari aspek hukum kekayaan intelektual, khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sesungguhnya merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang (pencipta) atas karyanya yang dihasilkan dari proses pemikiran, imajinasi dan kreatifitas, sehingga ia kemudian mempunyai hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Harus diketahui bahwa hak cipta adalah suatu karya intelektual yang timbul secara otomatis seketika, pada saat karya tersebut telah selesai dibuat, sehingga pada prinsipnya hak cipta tidak memerlukan adanya suatu pendaftaran. Namun demikian disarankan pendaftaran tetap dilakukan, mengingat hal tersebut diperlukan guna keperluan dokumentasi dan kemudahan pembuktian dalam suatu sengketa di kemudian hari.
Dalih yang dikemukakan oleh menteri pariwisata Malaysia bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikannya dengan menyebut siapa pencipta lagu Rasa Sayange, adalah sama sekali tidak tepat. Betapa tidak, sudah diketahui secara umum bahwa folklor (dalam penjelasan undang-undang dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat untuk menunjukkan identitas sosial dan budaya) seperti misalnya lagu-lagu dan tarian daerah, pada umumnya tidak diketahui siapa yang sesungguhnya menciptakannya pertama kali.
Disamping itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta secara tegas dinyatakan bahwa berkenaan dengan hak cipta yang tidak diketahui siapa penciptanya seperti peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional, maupun folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, hak cipta atas karya tersebut dipegang oleh negara. Apabila orang yang bukan warga negara Indonesia ingin memakai, mengumumkan atau memperbanyak ciptaan folklor tersebut, meraka harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Hukum Kekayaan Intelektual. Sehingga jika yang dijadikan alasan oleh pemerintah Malaysia yaitu ada atau tidaknya pencipta pada karya folklor dan hal tersebut tidak segera ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, maka bukan tidak mungkin karya-karya seni tradisional lainnya akan menyusul dan mengalami peristiwa serupa.
Sebagai negara yang sama-sama menandatangani dan meratifikasi perjanjian perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan tentang aspek dagang hak kekayaan intelektual (TRIPs), Malaysia tentu sangat mengetahui akan hal tersebut. Namun sekali lagi rupanya Malaysia juga sadar, bahwa implementasi dan penegakan HKI di Indonesia masih lemah, hingga menjadikannya kemudian percaya diri melakukan hal tersebut.
Dilihat dari beragam komentar warga Indonesia yang ada di situs pariwisata Malaysia, nampak adanya spirit nasionalisme kebangsaan yang tinggi untuk membela hak milik bangsa. Sudah tentu kita bangga dan menghargai semangat tersebut, walau sebenarnya tidak cukup hanya sampai disitu. Terdapat hal lain yang menjadikan peristiwa ini menjadi salah satu pelajaran yang sangat berharga khususnya menyangkut persoalan integritas dan martabat bangsa Indonesia. Tidak disangkal, maraknya korupsi dan kolusi yang membebani perekonomian dan kondisi sosial masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama merosotnya integritas dan martabat bangsa Indonesia di tengah pergaulan internasional. Betapa tidak, korupsi dan kolusi yang marak di hampir semua lini institusi pemerintahan dan lembaga hukum menandakan hilangnya sikap kejujuran (transparansi) dan tanggungjawab (amanah) dalam dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kejujuran adalah substansi dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemerintah termasuk aparat hukum. Tanpa kredibilitas (kejujuran) ini bagaimana mungkin bangsa kita dapat dipandang dan dihargai oleh negara lain?
Peraturan perundangan tentang korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahannya yaitu UU No. 20 tahun 2001 dan pembentukan Komisi Pemberatasan Pemilu (KPK) beberapa waktu lalu, ternyata belum memperlihatkan hasil yang optimal dalam usaha pemberantasan korupsi. Memang benar ada banyak prestasi yang telah dibuat oleh KPK dalam menjalankan tugasnya seperti menyeret sejumlah koruptor dari kalangan pejabat pusat dan daerah serta rekan pengusaha mereka, namun hal ini tentu saja belum cukup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada upaya KPK untuk memberantas korupsi walaupun sebagai komisi khusus, KPK memiliki kewenangan luar biasa, seperti memiliki hak melakukan penyadapan dan lain-lain. Alasannya sederhana, sebagai “penyakit” yang telah menjalar begitu dalam, korupsi tidak cukup hanya dibasmi oleh satu komisi, namun juga oleh harus dibarengi kesadaran serta komitmen tinggi penegak hukum dan jajaran birokrasi untuk memberangus dan memberantas korupsi yang nota bene ada di dalam tubuhnya sendiri.
Tidak ada pilihan selain harus segera dilakukan perubahan fundamental dalam kinerja aparat pemerintah dan aparat hukum. Kasus tertangkapnya anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes harus menjadi pemicu bagi upaya serius pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dan sanksi tidak dapat ditolerir dengan hadirnya penyelesaian politis dan sejenisnya, karena hal itu hanya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum itu sendiri. Sebagai warga kita akan sangat marah bila negara dan bangsa Indonesia diremehkan oleh bangsa lain, namun kita juga merasa sangat kecewa, jika pejabat dan aparat negara tidak peduli dengan kredibilitas dan martabat bangsanya.
