Yusran and Partners

Oktober 25, 2007

Hak Cipta, Korupsi dan Martabat Bangsa

Diarsipkan di bawah: Haki, Pidana — yusran @ 4:10 am

oleh: yusran isnaini

tarian daerah

tarian daerah

Sengketa mengenai hak cipta lagu “Rasa Sayange” antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu belakangan mencuat di berbagai media. Permasalahan yang berawal dari digunakannya lagu tersebut di sebuah situs pariwisata milik pemerintah Malaysia ini kontan menarik perhatian para pengguna internet (netters) Indonesia. Hal ini sangat wajar mengingat lagu yang nota bene merupakan lagu rakyat dari daerah Maluku tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan promosi pariwisata tapi juga diklaim sebagai milik negara Malaysia. Beragam reaksi muncul atas hal ini terlebih ketika ruang komentar pada situs tersebut dibuka, mulai dari tanggapan yang sopan dan uraian logis, hingga kecaman dan caci maki dari warga Indonesia mewarnai kolom komentar tersebut.

Pemerintah, walaupun pada akhirnya turun tangan ketika menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wajik mengatakan kepada media bahwa lagu Rasa Sayange tersebut adalah benar merupakan lagu tradisional dari daerah Maluku, di Indonesia, namun pernyataan tersebut dibantah oleh menteri pariwisata dan juga menteri penerangannya dengan menyatakan bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikan atas lagu tersebut dengan menyatakan siapa penciptanya.

Bila dilihat dari aspek hukum kekayaan intelektual, khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sesungguhnya merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang (pencipta) atas karyanya yang dihasilkan dari proses pemikiran, imajinasi dan kreatifitas, sehingga ia kemudian mempunyai hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Harus diketahui bahwa hak cipta adalah suatu karya intelektual yang timbul secara otomatis seketika, pada saat karya tersebut telah selesai dibuat, sehingga pada prinsipnya hak cipta tidak memerlukan adanya suatu pendaftaran. Namun demikian disarankan pendaftaran tetap dilakukan, mengingat hal tersebut diperlukan guna keperluan dokumentasi dan kemudahan pembuktian dalam suatu sengketa di kemudian hari.

Dalih yang dikemukakan oleh menteri pariwisata Malaysia bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikannya dengan menyebut siapa pencipta lagu Rasa Sayange, adalah sama sekali tidak tepat. Betapa tidak, sudah diketahui secara umum bahwa folklor (dalam penjelasan undang-undang dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat untuk menunjukkan identitas sosial dan budaya) seperti misalnya lagu-lagu dan tarian daerah, pada umumnya tidak diketahui siapa yang sesungguhnya menciptakannya pertama kali.

Disamping itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta secara tegas dinyatakan bahwa berkenaan dengan hak cipta yang tidak diketahui siapa penciptanya seperti peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional, maupun folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, hak cipta atas karya tersebut dipegang oleh negara. Apabila orang yang bukan warga negara Indonesia ingin memakai, mengumumkan atau memperbanyak ciptaan folklor tersebut, meraka harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Hukum Kekayaan Intelektual. Sehingga jika yang dijadikan alasan oleh pemerintah Malaysia yaitu ada atau tidaknya pencipta pada karya folklor dan hal tersebut tidak segera ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, maka bukan tidak mungkin karya-karya seni tradisional lainnya akan menyusul dan mengalami peristiwa serupa.

Sebagai negara yang sama-sama menandatangani dan meratifikasi perjanjian perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan tentang aspek dagang hak kekayaan intelektual (TRIPs), Malaysia tentu sangat mengetahui akan hal tersebut. Namun sekali lagi rupanya Malaysia juga sadar, bahwa implementasi dan penegakan HKI di Indonesia masih lemah, hingga menjadikannya kemudian percaya diri melakukan hal tersebut.

Dilihat dari beragam komentar warga Indonesia yang ada di situs pariwisata Malaysia, nampak adanya spirit nasionalisme kebangsaan yang tinggi untuk membela hak milik bangsa. Sudah tentu kita bangga dan menghargai semangat tersebut, walau sebenarnya tidak cukup hanya sampai disitu. Terdapat hal lain yang menjadikan peristiwa ini menjadi salah satu pelajaran yang sangat berharga khususnya menyangkut persoalan integritas dan martabat bangsa Indonesia. Tidak disangkal, maraknya korupsi dan kolusi yang membebani perekonomian dan kondisi sosial masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama merosotnya integritas dan martabat bangsa Indonesia di tengah pergaulan internasional. Betapa tidak, korupsi dan kolusi yang marak di hampir semua lini institusi pemerintahan dan lembaga hukum menandakan hilangnya sikap kejujuran (transparansi) dan tanggungjawab (amanah) dalam dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kejujuran adalah substansi dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemerintah termasuk aparat hukum. Tanpa kredibilitas (kejujuran) ini bagaimana mungkin bangsa kita dapat dipandang dan dihargai oleh negara lain?

Peraturan perundangan tentang korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahannya yaitu UU No. 20 tahun 2001 dan pembentukan Komisi Pemberatasan Pemilu (KPK) beberapa waktu lalu, ternyata belum memperlihatkan hasil yang optimal dalam usaha pemberantasan korupsi. Memang benar ada banyak prestasi yang telah dibuat oleh KPK dalam menjalankan tugasnya seperti menyeret sejumlah koruptor dari kalangan pejabat pusat dan daerah serta rekan pengusaha mereka, namun hal ini tentu saja belum cukup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada upaya KPK untuk memberantas korupsi walaupun sebagai komisi khusus, KPK memiliki kewenangan luar biasa, seperti memiliki hak melakukan penyadapan dan lain-lain. Alasannya sederhana, sebagai “penyakit” yang telah menjalar begitu dalam, korupsi tidak cukup hanya dibasmi oleh satu komisi, namun juga oleh harus dibarengi kesadaran serta komitmen tinggi penegak hukum dan jajaran birokrasi untuk memberangus dan memberantas korupsi yang nota bene ada di dalam tubuhnya sendiri.

Tidak ada pilihan selain harus segera dilakukan perubahan fundamental dalam kinerja aparat pemerintah dan aparat hukum. Kasus tertangkapnya anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes harus menjadi pemicu bagi upaya serius pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dan sanksi tidak dapat ditolerir dengan hadirnya penyelesaian politis dan sejenisnya, karena hal itu hanya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum itu sendiri. Sebagai warga kita akan sangat marah bila negara dan bangsa Indonesia diremehkan oleh bangsa lain, namun kita juga merasa sangat kecewa, jika pejabat dan aparat negara tidak peduli dengan kredibilitas dan martabat bangsanya.

 

6 Tanggapan »

  1. Akal dan Naluriku sudah tumpul melihat Saudara kita Malaysia terus berbuat kebodohan dan merendahkan martabat bangsanya sendiri….

    Cak Arif

    Komentar oleh Cak Arif — Nopember 21, 2007 @ 8:36 pm

  2. [...] begitu, ini masih menjadi sebuah bom apabila kita gegabah. Meski kita sudah dilindungi oleh UU Hak Cipta. Selama ini kita selalu kesulitan dalam mengurus Hak Cipta. Hak Cipta dan Birokrasi kita masih [...]

    Ping balik oleh Main Post - Dari Rasa Sayange, Reog Ponorogo, Angklung, Batik, sampai Baju Minang « [Chaos Region - Incorporated] — Desember 7, 2007 @ 7:50 am

  3. saya mau tanya, apakah penempatan sebuah lagu pada situs multiply.com merupakan pelanggaran hak cipta, seperti kita ketahui bahwa melalui layanan multiply.com kita bisa berbagi (upload dan Download). kemudian pencipta lagu yang lagunya telah di posting di multiply.com dapat menggugat anggota multiply.com(user) atau pemilik situs multiply.com. kalo bisa dasar hukum apa yang dapat digunakan?terimakasih……

    Komentar oleh Agung Budiono — Februari 18, 2008 @ 10:35 am

  4. Jika kita kembali pada pengertian hak cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta), maka perbuatan seperti berbagi (upload dan download) lagu dan menempatkannya pada situs tertentu termasuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UUHC ditegaskan kembali bahwa karya cipta lagu atau musik dengan atau tanpa teks termasuk dalam perlindungan hak cipta. Memang dalam UUHC diatur ketentuan tentang perbuatan tertentu yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta (lihat pengaturan mengenai pembatasan hak cipta Pasal 14 s/d. 18 UUHC), namun menurut hemat saya perbuatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian ini.

    Berkaitan dengan ini, perlu diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 49 ayat(1) yang menyatakan bahwa Pelaku (diantaranya penyanyi dan pemusik atau mereka yang menampilkan, menyanyikan suatu karya musik/lagu) memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Hal ini sama halnya dengan Produser Rekaman Suara yang memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi (ayat 2).

    Sanksi pelanggaran hak cipta di atas dinyatakan dalam Pasal 72 (1) UUHC, bahwa barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Berdasarkan ketentuan hukum ini, maka tuntutan bisa saja diajukan kepada user atau pemilik situs.

    Komentar oleh yusran — Februari 19, 2008 @ 4:08 am

  5. bagaimana kemudian kedudukan hukum (legal standing) dari klaim lagu rasa sayange, mengingat pencipta dari lagu tersebut telah ditemukan yakni paulus pea yang lahir sekitar tahun 1907 dan diketahui telah meninggal dunia, namun kapan tepatnya pencipta tersebut meninggal dunia belum diketahui, sementara ada ahli warisnya (pertimbangan pasal 29 UU No19 th 2002. dan bagaimana pula dengan pernyataan resmi kementrian seni & budaya malaysia bahwa lagu tersebut adalah milik bersama, kemudian bagaimana sanksi hukum apabila salah satu negara melanggar Agreement tersebut???

    Komentar oleh dhanny — April 27, 2008 @ 2:30 am

  6. Pada prinsipnya harus diketahui terlebih dulu kapan tepatnya seorang pencipta lagu tsb meninggal dunia, karena hal ini terkait erat dengan hak eksklusif hak cipta. Pasal 29 UU Hak Cipta menyatakan, bahwa karya cipta lagu mendapat perlindungan selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah ia meninggal dunia. Jika setelah meninggal masih terdapat ahli waris, maka ahli waris yang selanjutnya memiliki hak cipta tersebut selama 50 tahun. Dalam Pasal 4 ayat (1) dikatakan:

    (1)Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli
    warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
    diperoleh secara melawan hukum.

    Apabila setelah lewat 50 tahun sejak pencipta lagu meninggal, lagu daerah yang dianggap menjadi hasil kebudayaan rakyat tersebut dimiliki oleh negara. Hal ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 ayat (2) UUHC, bahwa Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

    Berdasarkan ketentuan UUHC di atas, pernyataan kementerian budaya malaysia tersebut tentu sangat kita sesalkan. Tidak ada landasan hukum yang membenarkan bahwa negara lain dapat mengklaim dan menyatakan karya cipta suatu bangsa adalah juga milik negara lain. Seharusnya apabila malaysia ingin menggunakan karya cipta tersebut ia harus meminta izin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia (Pasal 10 ayat 3).
    Bisa saja diajukan ke forum WTO untuk diproses menurut hukum yang berlaku (sesuai ketentuan TRIPs).

    Komentar oleh yusran — April 28, 2008 @ 2:01 am

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.