oleh: yusran
Saat anda membaca judul di atas, maka bayangan yang ada dibenak anda adalah apa yang harus dilakukan ketika seseorang ditangkap atau ditahan oleh polisi atau penyidik. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu beberapa pengertian dan istilah dalam UU No. 8 TAHUN 1981 Tentang HUKUM ACARA PIDANA (Lembaran Negara 1981/76; TLN NO. 3209).
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Kembali pada bahasan kita di atas, pada dasarnya yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu guna kepentingan penyidikan, namun demikian penyelidik diberi wewenang melakukan hal tersebut demi kepentingan penyelidikan dengan persyaratan harus ada perintah dari penyidik (lihat Pasal 16 KUHAP). Hal yang menjadi perhatian adalah bahwa perintah penangkapan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang memang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dengan ketentuan tidak tertangkap tangan, maka ketika melakukan penangkapan, petugas harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan kepada anda. Dalam surat perintah penangkapan tersebut tercantum identitas tersangka, alasan dilakukannya penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta menyebutkan pula tempat dilakukannya pemeriksaan. Apabila hal-hal ini tidak diperlihatkan atau dijelaskan kepada anda, maka anda berhak untuk menolak penangkapan. Jangan lupa, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan segera kepada keluarga setelah penangkapan dilakukan. Dalam hal penahanan, maka menurut Pasal 20 KUHAP kewenangan untuk melakukan penahanan ada pada:
- penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan;
- penuntut umum untuk kepentingan penuntutan;
- hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana (lihat Pasal 21 ayat (4) KUHAP) dengan ancaman:
a. pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Apabila perbuatan seorang tersangka memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka penahanan terhadap seorang tersangka menurut Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus didasarkan pada pertimbangan:
- tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;
- adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
- merusak atau menghilangkan barang bukti;
- dan atau mengulangi tindak pidana.
Beberapa jenis penahanan menurut Pasal 22 KUHAP, yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Perlu diingat, tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka. Masa penahanan:
1. Tingkat penyidik (polisi) berlangsung selama 20 hari dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 40 hari. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
2. Tingkat penuntut umum berlangsung selama 20 hari dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 30 hari.
3. Tingkat Pengadilan Negeri berlangsung selama 30 hari dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 60 hari.
4. Tingkat Pengadilan tinggi berlangsung selama 30 hari dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 60 hari.
5. Tingkat Mahkamah Agung berlangsung selama 50 hari dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Harus diketahui, bahwa pada tiap tingkat pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka/terdakwa dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Mengenai hal ini perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 29 KUHAP. Perlu diingat:
- Tersangka atau terdakwa dapat meminta penangguhan penahanan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat-syarat tertentu (Pasal 31 KUHAP).
- Apabila hal-hal yang menjadi kewajiban penyidik tersebut tidak dilakukan atau dengan kata lain hak-hak tersangka yang dilanggar, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri.
