<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Komentar di: Sekilas Mengenai Hukum Perjanjian</title>
	<atom:link href="http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<pubDate>Thu, 28 Aug 2008 12:50:48 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Agus DP</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-86</link>
		<dc:creator>Agus DP</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jun 2008 14:10:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-86</guid>
		<description>terima kasih atas jawabannya ya mas. saya mau tanya lagi boleh ya? dalam UU Telekomunikasi Tahun 1999 disebutkan wajib untuk membuka interkoneksi. bagaimana akibat hukumnya jika tidak dilaksanakan? karena dalam UU dan PP saya cari gak ada sanksinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih atas jawabannya ya mas. saya mau tanya lagi boleh ya? dalam UU Telekomunikasi Tahun 1999 disebutkan wajib untuk membuka interkoneksi. bagaimana akibat hukumnya jika tidak dilaksanakan? karena dalam UU dan PP saya cari gak ada sanksinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yusran</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-78</link>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2008 06:45:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-78</guid>
		<description>Jika yang dimaksud interkoneksi dalam kaitan telekomunikasi, pengertiannya adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Perjanjian interkoneksi merupakan bentuk perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.  
Dalam prakteknya  interkoneksi adalah permintaan suatu operator untuk berkoneksi dengan penyelenggara jaringan lainnya dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada. Misalnya, operator fixed wireless access yang berkoneksi dengan jaringan tetap Telkom (tulisan terkait di http://lkppui.bloghi.com/tag/persaingan)
Pengaturan mengenai hal ini silahkan lihat PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jika yang dimaksud interkoneksi dalam kaitan telekomunikasi, pengertiannya adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Perjanjian interkoneksi merupakan bentuk perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.<br />
Dalam prakteknya  interkoneksi adalah permintaan suatu operator untuk berkoneksi dengan penyelenggara jaringan lainnya dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada. Misalnya, operator fixed wireless access yang berkoneksi dengan jaringan tetap Telkom (tulisan terkait di <a href="http://lkppui.bloghi.com/tag/persaingan" rel="nofollow">http://lkppui.bloghi.com/tag/persaingan</a>)<br />
Pengaturan mengenai hal ini silahkan lihat PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Agus DP</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-77</link>
		<dc:creator>Agus DP</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2008 23:06:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-77</guid>
		<description>mas, saya mau tanya tentang perjanjian interkoneksi. posisi perjanjian interkoneksi dalam sistematika hukum perjanjian bagaimana ya mas?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas, saya mau tanya tentang perjanjian interkoneksi. posisi perjanjian interkoneksi dalam sistematika hukum perjanjian bagaimana ya mas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yusranandpartner</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-11</link>
		<dc:creator>yusranandpartner</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2008 03:28:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-11</guid>
		<description>Terima kasih sdri Irma, salam kenal dan sukses selalu juga buat anda..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih sdri Irma, salam kenal dan sukses selalu juga buat anda..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Irma Devita Purnamasari</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-10</link>
		<dc:creator>Irma Devita Purnamasari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jan 2008 01:18:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-10</guid>
		<description>blawg anda menarik sekali, salam kenal..
sukses selalu untuk anda</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>blawg anda menarik sekali, salam kenal..<br />
sukses selalu untuk anda</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Dwi Heryanto</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-9</link>
		<dc:creator>Dwi Heryanto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 06:43:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-9</guid>
		<description>Terima kasih banyak atas tanggapannya Mas Yusran, jawaban dari Mas Yusran sangat membantu saya dalam memahami permasalahan hukum tentang perjanjian kerja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih banyak atas tanggapannya Mas Yusran, jawaban dari Mas Yusran sangat membantu saya dalam memahami permasalahan hukum tentang perjanjian kerja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yusranandpartner</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-8</link>
		<dc:creator>yusranandpartner</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 03:24:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-8</guid>
		<description>Sdr/Bpk Dwi.., Dalam pergantian kepemilikan perusahaan biasanya akan diikuti dengan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama yang berupa hutang piutang dll kepada pemilik baru, termasuk dalam peralihan ini adalah perjanjian anda dengan perusahaan pada bulan September 2005.  
Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap para karyawannya (termasuk anda) pada bulan November 2006, maka segala hak dan kewajiban antara anda dengan perusahaan secara hukum telah berakhir. Dengan demikian perjanjian kerja antara anda dengan pemilik perusahaan lama juga secara otomatis dinyatakan berakhir. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan perusahaan. Atas hal tersebut, jika anda berkeinginan untuk mengundurkan diri pada bulan Januari 2008, maka kewajiban anda hanya membayar penalty terhitung sejak November 2006 hingga Agustus 2007. 
(catatan: Jawaban yang diberikan hanya berdasarkan asumsi karena penulis tidak melihat dan mempelajari perjanjian-perjanjian yang terkait dengan pertanyaan.)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sdr/Bpk Dwi.., Dalam pergantian kepemilikan perusahaan biasanya akan diikuti dengan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama yang berupa hutang piutang dll kepada pemilik baru, termasuk dalam peralihan ini adalah perjanjian anda dengan perusahaan pada bulan September 2005.<br />
Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap para karyawannya (termasuk anda) pada bulan November 2006, maka segala hak dan kewajiban antara anda dengan perusahaan secara hukum telah berakhir. Dengan demikian perjanjian kerja antara anda dengan pemilik perusahaan lama juga secara otomatis dinyatakan berakhir. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan perusahaan. Atas hal tersebut, jika anda berkeinginan untuk mengundurkan diri pada bulan Januari 2008, maka kewajiban anda hanya membayar penalty terhitung sejak November 2006 hingga Agustus 2007.<br />
(catatan: Jawaban yang diberikan hanya berdasarkan asumsi karena penulis tidak melihat dan mempelajari perjanjian-perjanjian yang terkait dengan pertanyaan.)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Dwi Heryanto</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comment-7</link>
		<dc:creator>Dwi Heryanto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2007 13:57:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/#comment-7</guid>
		<description>Mas yang saya hormati, saya ada pertanyaan yang berhubungan dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang melakukan cuti pendidikan selama 2 tahun diluar negeri.

Saya pada bulan September 2005 pergi ke Jepang untuk melanjutkan studi atas biaya dari Pemerintah Jepang, sebelum saya berangkat saya menandatangani suatu perjanjian dengan perusahaan tempat saya bekerja yang mana perusahaan akan tetap membayar gaji saya sebesar 50% selama saya studi di Jepang dengan imbal balik saya harus kembali bekerja di perusahaan tersebut selama 3 tahun setelah saya menyelesaikan studi saya (Agustus 2007).

Tetapi pada bulan November 2006 terjadi pergantian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan semua karyawan (termasuk saya) telah di PHK dan diberikan uang pesangon sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pada bulan yang sama (November 2006) pemilik perusahaan yang baru menerima kembali semua karyawan (termasuk saya) untuk bekerja di perusahaan tersebut, dengan mengembalikan masa kerja semua karyawan (termasuk saya) ke nol tahun.

Selama bulan November 2006 sampai dengan Agustus 2007 saya masih tetap menerima 50% dari gaji saya dan setelah saya kembali ke Indonesia saya mulai bekerja pada bulan September 2007.

Yang ingin saya tanyakan adalah jika saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut (misal pada bulan Januari 2008 ini) apakah saya harus membayar penalty sebesar biaya sejak September 2005 sampai Agustus 2007 atau saya hanya membayar Penalty kepada pemilik perusahaan baru sebesar biaya sejak November 2006 sampai Agustus 2007. Apakah perjanjian kerja yang saya tandatangani dengan pemilik perusahaan lama tidak berlaku lagi mengingat saya telah di PHK dan telah menerima uang pesangon.

Demikian pertanyaan dari saya , mohon maaf sebelumnya jika pertanyaannya terlalu panjang, dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian Mas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas yang saya hormati, saya ada pertanyaan yang berhubungan dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang melakukan cuti pendidikan selama 2 tahun diluar negeri.</p>
<p>Saya pada bulan September 2005 pergi ke Jepang untuk melanjutkan studi atas biaya dari Pemerintah Jepang, sebelum saya berangkat saya menandatangani suatu perjanjian dengan perusahaan tempat saya bekerja yang mana perusahaan akan tetap membayar gaji saya sebesar 50% selama saya studi di Jepang dengan imbal balik saya harus kembali bekerja di perusahaan tersebut selama 3 tahun setelah saya menyelesaikan studi saya (Agustus 2007).</p>
<p>Tetapi pada bulan November 2006 terjadi pergantian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan semua karyawan (termasuk saya) telah di PHK dan diberikan uang pesangon sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pada bulan yang sama (November 2006) pemilik perusahaan yang baru menerima kembali semua karyawan (termasuk saya) untuk bekerja di perusahaan tersebut, dengan mengembalikan masa kerja semua karyawan (termasuk saya) ke nol tahun.</p>
<p>Selama bulan November 2006 sampai dengan Agustus 2007 saya masih tetap menerima 50% dari gaji saya dan setelah saya kembali ke Indonesia saya mulai bekerja pada bulan September 2007.</p>
<p>Yang ingin saya tanyakan adalah jika saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut (misal pada bulan Januari 2008 ini) apakah saya harus membayar penalty sebesar biaya sejak September 2005 sampai Agustus 2007 atau saya hanya membayar Penalty kepada pemilik perusahaan baru sebesar biaya sejak November 2006 sampai Agustus 2007. Apakah perjanjian kerja yang saya tandatangani dengan pemilik perusahaan lama tidak berlaku lagi mengingat saya telah di PHK dan telah menerima uang pesangon.</p>
<p>Demikian pertanyaan dari saya , mohon maaf sebelumnya jika pertanyaannya terlalu panjang, dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian Mas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
