Yusran and Partners

Nopember 20, 2007

Sekilas Mengenai Hukum Perjanjian

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Perjanjian — yusran @ 10:54 am
Tags: ,

oleh: yusran isnaini


Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat
manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.

Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).

Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

8 Tanggapan »

  1. Mas yang saya hormati, saya ada pertanyaan yang berhubungan dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang melakukan cuti pendidikan selama 2 tahun diluar negeri.

    Saya pada bulan September 2005 pergi ke Jepang untuk melanjutkan studi atas biaya dari Pemerintah Jepang, sebelum saya berangkat saya menandatangani suatu perjanjian dengan perusahaan tempat saya bekerja yang mana perusahaan akan tetap membayar gaji saya sebesar 50% selama saya studi di Jepang dengan imbal balik saya harus kembali bekerja di perusahaan tersebut selama 3 tahun setelah saya menyelesaikan studi saya (Agustus 2007).

    Tetapi pada bulan November 2006 terjadi pergantian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan semua karyawan (termasuk saya) telah di PHK dan diberikan uang pesangon sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pada bulan yang sama (November 2006) pemilik perusahaan yang baru menerima kembali semua karyawan (termasuk saya) untuk bekerja di perusahaan tersebut, dengan mengembalikan masa kerja semua karyawan (termasuk saya) ke nol tahun.

    Selama bulan November 2006 sampai dengan Agustus 2007 saya masih tetap menerima 50% dari gaji saya dan setelah saya kembali ke Indonesia saya mulai bekerja pada bulan September 2007.

    Yang ingin saya tanyakan adalah jika saya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut (misal pada bulan Januari 2008 ini) apakah saya harus membayar penalty sebesar biaya sejak September 2005 sampai Agustus 2007 atau saya hanya membayar Penalty kepada pemilik perusahaan baru sebesar biaya sejak November 2006 sampai Agustus 2007. Apakah perjanjian kerja yang saya tandatangani dengan pemilik perusahaan lama tidak berlaku lagi mengingat saya telah di PHK dan telah menerima uang pesangon.

    Demikian pertanyaan dari saya , mohon maaf sebelumnya jika pertanyaannya terlalu panjang, dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan perhatian Mas.

    Komentar oleh Dwi Heryanto — Desember 27, 2007 @ 1:57 pm

  2. Sdr/Bpk Dwi.., Dalam pergantian kepemilikan perusahaan biasanya akan diikuti dengan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama yang berupa hutang piutang dll kepada pemilik baru, termasuk dalam peralihan ini adalah perjanjian anda dengan perusahaan pada bulan September 2005.
    Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap para karyawannya (termasuk anda) pada bulan November 2006, maka segala hak dan kewajiban antara anda dengan perusahaan secara hukum telah berakhir. Dengan demikian perjanjian kerja antara anda dengan pemilik perusahaan lama juga secara otomatis dinyatakan berakhir. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU No. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan perusahaan. Atas hal tersebut, jika anda berkeinginan untuk mengundurkan diri pada bulan Januari 2008, maka kewajiban anda hanya membayar penalty terhitung sejak November 2006 hingga Agustus 2007.
    (catatan: Jawaban yang diberikan hanya berdasarkan asumsi karena penulis tidak melihat dan mempelajari perjanjian-perjanjian yang terkait dengan pertanyaan.)

    Komentar oleh yusranandpartner — Desember 28, 2007 @ 3:24 am

  3. Terima kasih banyak atas tanggapannya Mas Yusran, jawaban dari Mas Yusran sangat membantu saya dalam memahami permasalahan hukum tentang perjanjian kerja.

    Komentar oleh Dwi Heryanto — Desember 28, 2007 @ 6:43 am

  4. blawg anda menarik sekali, salam kenal..
    sukses selalu untuk anda

    Komentar oleh Irma Devita Purnamasari — Januari 4, 2008 @ 1:18 am

  5. Terima kasih sdri Irma, salam kenal dan sukses selalu juga buat anda..

    Komentar oleh yusranandpartner — Januari 4, 2008 @ 3:28 am

  6. mas, saya mau tanya tentang perjanjian interkoneksi. posisi perjanjian interkoneksi dalam sistematika hukum perjanjian bagaimana ya mas?

    Komentar oleh Agus DP — Mei 8, 2008 @ 11:06 pm

  7. Jika yang dimaksud interkoneksi dalam kaitan telekomunikasi, pengertiannya adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Perjanjian interkoneksi merupakan bentuk perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
    Dalam prakteknya interkoneksi adalah permintaan suatu operator untuk berkoneksi dengan penyelenggara jaringan lainnya dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada. Misalnya, operator fixed wireless access yang berkoneksi dengan jaringan tetap Telkom (tulisan terkait di http://lkppui.bloghi.com/tag/persaingan)
    Pengaturan mengenai hal ini silahkan lihat PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 08/Per/M.KOMINF/02/2006 TENTANG INTERKONEKSI

    Komentar oleh yusran — Mei 9, 2008 @ 6:45 am

  8. terima kasih atas jawabannya ya mas. saya mau tanya lagi boleh ya? dalam UU Telekomunikasi Tahun 1999 disebutkan wajib untuk membuka interkoneksi. bagaimana akibat hukumnya jika tidak dilaksanakan? karena dalam UU dan PP saya cari gak ada sanksinya.

    Komentar oleh Agus DP — Juni 15, 2008 @ 2:10 pm

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.