Yusran and Partners

Februari 26, 2008

Tinjauan Hukum Masalah Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Pidana — yusran @ 6:05 am

oleh: yusran

Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.

Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak‑hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya.

Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).

Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).

Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999 pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal di atas, sangat logis jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata (nota bene priceless) tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.

Februari 13, 2008

Hal Baru Dalam UU Perseroan Terbatas

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perbankan, Perdata, Perjanjian — yusran @ 4:03 am

 

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari ketentuan UU sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995). Beberapa hal tersebut diantaranya meliputi di bawah ini.

  1. Penggunaan jasa teknologi informasi dalam sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Penggunaan teknologi tersebut diantaranya untuk: a) pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum maupun persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar; b) pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan perubahan data lainnya.
  2. Adanya alternatif penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektornik lainnya.
  3. Adanya pengaturan mengenai Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.
  4. Ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah disamping Dewan Komisaris. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah.
  5. Ketentuan menyangkut struktur permodalan Perseroan walaupun tidak berubah (terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), namun untuk modal dasar Perseroan telah diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan penyetoran atas modal yang ditempatkan tersebut harus dilakukan secara penuh.
  6. Dalam kaitan dengan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, terdapat ketentuan mengenai pembatasan waktu yaitu selama 3 tahun bagi Perseroan dalam menguasai saham yang telah dibeli kembali.
  7. Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). Menurut UU PT, tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang nantinya diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan CSR ini bersifat wajib bagi Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  8. Adanya ketentuan mengenai dibentuknya tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan masalah Perseroan. Anggota tim terdiri dari unsur-unsur pemerintah, pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.

Februari 1, 2008

Meterai dan Perjanjian

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perbankan, Perdata, Perjanjian — yusran @ 9:27 am

Penulis pernah ditanya oleh seorang kawan tentang bagaimana sebenarnya fungsi meterai dalam perjanjian. Pertanyaan yang dilontarkannya adalah apakah meterai menentukan sahnya suatu perjanjian. Pertanyaan ini cukup sederhana, namun ternyata di tengah masyarakat pertanyaan seperti ini juga kerap dilontarkan.

Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Disebutkan bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dikeluarkannya benda meterai adalah untuk menghimpun dana masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan tentang dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai beserta tarif yang dikenakan. Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju dan kompleks, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengatur lebih jauh mengenai tarif bea meterai ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Th. 1985 yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Berdasarkan hal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk a) surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; b) akta-akta Notaris termasuk salinannya; c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; d) surat yang memuat jumlah uang, yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Sedangkan tarif meterai untuk Perjanjian, Akta Notaris atau Akta PPAT menurut Pasal 2 PP dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,00. (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat UU dan PP diatas).

Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ditinjau dari aspek hukum perjanjian meterai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian secara jelas dan terang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum; hal tertentu dan adaya causa yang halal. Pengenaan meterai sekali lagi merupakan bentuk pungutan pajak negara atas pembuatan dokumen atau perjanjian. Keberadaan meterai dalam perjanjian memiliki fungsi sebagai alat bukti di Pengadilan, sehingga jika suatu saat terdapat sengketa diantara para pihak, perjanjian tersebut dapat diajukan ke hadapan hakim. Ketentuan mengenai tata cara pembubuhan meterai diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU No. 13 1985. Disebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut surat perjanjian/dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai.

Demikian sedikit uraian mengenai meterai, semoga manfaat.

Blog pada WordPress.com.