Penulis pernah ditanya oleh seorang kawan tentang bagaimana sebenarnya fungsi meterai dalam perjanjian. Pertanyaan yang dilontarkannya adalah apakah meterai menentukan sahnya suatu perjanjian. Pertanyaan ini cukup sederhana, namun ternyata di tengah masyarakat pertanyaan seperti ini juga kerap dilontarkan.
Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Disebutkan bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dikeluarkannya benda meterai adalah untuk menghimpun dana masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan tentang dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai beserta tarif yang dikenakan. Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju dan kompleks, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengatur lebih jauh mengenai tarif bea meterai ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Th. 1985 yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Berdasarkan hal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk a) surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; b) akta-akta Notaris termasuk salinannya; c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; d) surat yang memuat jumlah uang, yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Sedangkan tarif meterai untuk Perjanjian, Akta Notaris atau Akta PPAT menurut Pasal 2 PP dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,00. (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat UU dan PP diatas).
Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ditinjau dari aspek hukum perjanjian meterai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian secara jelas dan terang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum; hal tertentu dan adaya causa yang halal. Pengenaan meterai sekali lagi merupakan bentuk pungutan pajak negara atas pembuatan dokumen atau perjanjian. Keberadaan meterai dalam perjanjian memiliki fungsi sebagai alat bukti di Pengadilan, sehingga jika suatu saat terdapat sengketa diantara para pihak, perjanjian tersebut dapat diajukan ke hadapan hakim. Ketentuan mengenai tata cara pembubuhan meterai diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU No. 13 1985. Disebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut surat perjanjian/dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai.
Demikian sedikit uraian mengenai meterai, semoga manfaat.

Ass.
Perkenankan saya mengajukan pertanyaan karena saya bukan orang hukum.
1. Jika PKS (Perjanjian Kerja Sama) tanpa meterai sudah sah menurut pasal 1320 KUHPerdata, lalu terjadi sengketa, apakah PKS tersebut tetap dapat diajukan ke Pengadilan/Hakim? Apakah meterai bisa ditempel di kemudian hari saat terjadi sengketa dan akan di ajukan ke Pengadilan saja?
2. Sah tidak, jika membuat pasal perjanjian yang berbunyi sepakat tidak memasang meterai dan menempel meterai hanya jika terjadi sengketa yang dibawa ke Pengadilan ?
Terima kasih penjelasannya..
Wss.
Komentar oleh Aris Darmawan — Februari 6, 2008 @ 4:30 am
Assalam.. saudara Aris, dokumen perjanjian tersebut tetap dapat diajukan sebagai bukti di Pengadilan. Namun sebelumnya pihak dalam perjanjian tersebut harus melakukan nazegeling atau pemeteraian-kemudian, yaitu suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Jadi anda harus ke kantor pos (umumnya kantor pos tertentu) terlebih dahulu sebelum membawa dokumen perjanjian tersebut sebagai bukti di pengadilan.
Mengenai pertanyaan no 2, dalam hukum perjanjian memang dikenal adanya prinsip kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas menuangkan muatan perjanjian yang mereka buat. Para pihak juga terikat dalam perjanjian tersebut layaknya undang-undang bagi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1). Namun hal ini tidak bersifat absolut, karena ia tidak boleh melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Th 1985 antara lain menyatakan, “dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata….”. Disamping itu Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Perlu diketahui pula perjanjian yang dibuat para pihak harus berdasarkan pada Iktikad Baik (Pasal 1338 ayat (3)). Untuk itu jika membuat perjanjian sebagaimana pertanyaan anda pada no. 2 hal itu adalah tidak tepat, karena dapat mengindikasikan tidak adanya iktikad baik dari para pihak. Jadi perjanjiannya bisa saja dianggap sah, namun hal itu sangat jarang atau tidak lazim dilakukan. Lagi pula melihat ketentuan di atas, bukankah lebih baik dan mudah membubuhkan meterai sejak awal perjanjian?
Komentar oleh yusranandpartner — Februari 8, 2008 @ 2:12 am
Terima kasih banyak atas penjelasannya..
Semoga sukses selalu..amin.
Aris Darmawan
Komentar oleh Aris Darmawan — Februari 13, 2008 @ 2:30 am
apa bedanya kertas meterai dg meterai tempel?
kapan meterai Rp.6000 dan Rp.3000 dipakai?
jika ada dokumen yang harus ditempeli meterai Rp.6000 tetapi hanya ada Rp.3000?
bagaiman cara penempelan meterai yang benar?
Komentar oleh rohmad — Februari 27, 2008 @ 3:36 pm
Prinsipnya tidak ada perbedaan antara meterai tempel dengan kertas meterai. Meterai 6000 antara lain dipakai pada dokumen yang disebutkan diatas, sedangkan meterai 3000 digunakan pada surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1) yang menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep
dimana surat-surat tersebut memiliki harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan UU No. 13 Th 1985 jika ketentuan UU tidak dijalankan, maka surat atau dokumen tsb dianggap tidak dikenakan meterai. Tentang dokumen apa aja yang dapat dikenakan meterai 6000 dan bagaimana cara menempelkan meterai, silahkan lihat tulisan di atas.
Komentar oleh yusran — Maret 1, 2008 @ 9:58 am
Jika ingin menulis surat pernyataan tanpa adanya jumlah uang,boleh gak makai materai 3000
Komentar oleh Rina — Juli 1, 2008 @ 2:33 pm
bagaimana jika surat pernyataan sudah ada tanggalnya namun ketika bagian yang ditempel materai sudah ditanda tangani tapi tidak diberi tgl di materai tersebut, apakah surat pernyataan dianggap sah ? apakah materai masih berlaku ? Jika materai tidak diberi tgl, dianggap masih berlaku, kapan terhitung daluwarsa bea materai ? Apa dasar peraturan dari masalah di atas ?
Terima kasih
Komentar oleh surya — Juli 12, 2008 @ 11:45 am
Mohon informasi siapakah sebetulnya yang harus membayar biaya meterai atas tagihan: Tagihan PLN, Tagihan Telpon, Tagihan Kartu Kredit, Tagihan Telpon selular,Tagihan PDAM, Tagihan , karena selama ini yang membayar biaya meterai adalah si pembayar tagihan tsb, apakah ini bener dan apakah meterai tersebut benar di setor ke negara, kok kita tidak pernah dapat buktinya. Bagaimana hukum nya, atas bantuan nya terima kasih.
Komentar oleh agung ch putro — Juli 14, 2008 @ 11:27 am
@ Rina, jika surat pernyataan tersebut digunakan untuk pembuktian suatu perbuatan perdata, maka menurut PP No. 24 TAHUN 2000 dikenakan meterai 6000. Dikatakan dalam Pasal 1 huruf a, bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a…dst dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
@ Agung, hal tersebut terkait dengan prinsip kebebasan dalam perjanjian. Menurut Pasal 6 UU No.13 Tahun 1985, bea meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Meterai adalah bukti pajak kepada negara atas dokumen yang dibuat para pihak. Silahkan lihat tulisan di atas, thanks.
@ Surya, perjanjian tersebut tetap sah, tetapi tata cara pengenaan meterainya tidak benar, sehingga dokumen dimaksud dianggap tidak bermeterai, (lihat Pasal 7 ayat (5) dan (9) UU No. 13 Tahun 1985).
Komentar oleh yusran — Juli 29, 2008 @ 10:46 am