Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari ketentuan UU sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995). Beberapa hal tersebut diantaranya meliputi di bawah ini.
- Penggunaan jasa teknologi informasi dalam sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Penggunaan teknologi tersebut diantaranya untuk: a) pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum maupun persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar; b) pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan perubahan data lainnya.
- Adanya alternatif penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektornik lainnya.
- Adanya pengaturan mengenai Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.
- Ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah disamping Dewan Komisaris. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah.
- Ketentuan menyangkut struktur permodalan Perseroan walaupun tidak berubah (terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), namun untuk modal dasar Perseroan telah diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan penyetoran atas modal yang ditempatkan tersebut harus dilakukan secara penuh.
- Dalam kaitan dengan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, terdapat ketentuan mengenai pembatasan waktu yaitu selama 3 tahun bagi Perseroan dalam menguasai saham yang telah dibeli kembali.
- Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). Menurut UU PT, tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang nantinya diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan CSR ini bersifat wajib bagi Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
- Adanya ketentuan mengenai dibentuknya tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan masalah Perseroan. Anggota tim terdiri dari unsur-unsur pemerintah, pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.

Thx atas informsinya. Bermanaat buat ane.
Komentar oleh achoey — Februari 25, 2008 @ 12:36 pm