Yusran and Partners

Februari 26, 2008

Tinjauan Hukum Masalah Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Pidana — yusran @ 6:05 am

oleh: yusran

Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.

Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak‑hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya.

Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).

Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).

Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999 pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal di atas, sangat logis jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata (nota bene priceless) tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.

& Komentar »

  1. kalo seandainya benar, bisa di class action dong? :P

    *salam kenal, ma kasih udah mampir…*

    Komentar oleh chic — Februari 26, 2008 @ 10:34 am

  2. Makasih pak atas ulasannya

    Komentar oleh Landy — Februari 26, 2008 @ 1:42 pm

  3. @ chic, bisa aja… selama fakta dan bukti-buktinya mendukung.., salam kenal juga ya..

    @ landy, terima kasih juga udah mampir di blog ini…

    Komentar oleh yusran — Februari 27, 2008 @ 12:55 am

  4. Namun, IPB juga mesti menjelaskan sifat dari bakteri tersebut secara lengkap. Karena bakteri tersebut bisa mengkontamnisasi saat pengenceran susu oleh pihak yang memberikan susu (Ibu atau babysitter). Yang dapat dilakukan konsumen saat ini diluar jalan hukum adalah meminta penjelasan kepada pemerintah dan mencari informasi tentang sifat bakteri tersebut.
    Bisa dibaca di: http://www.who.int/foodsafety/publications/micro/en/qa2.pdf

    Komentar oleh Nenda Fadhilah — Februari 27, 2008 @ 3:49 am

  5. pak misalkan selama tiga tahun ini anak saya mengkomsumsi susu yang di keluarkan oleh merek A, dan anak saya menderita sakit yang disebabkan oleh susu tersebut dapatkah saya menuntut kepada pihak yang memproduksi susu atas kelalaian mereka? dan apa yang harus saya berikan bukti jika mereka meminta kepada saya bukti bahwa saya hanya menggunakan merek dari produksi A?

    thk kunjungi http://www.satyasembiring.co.cc
    jika sempat memberikan jawaban

    Komentar oleh satya sembiring — Februari 27, 2008 @ 4:02 am

  6. kita mempunyai bahasan yang sama. saya letakkan di bawah tag:
    kesehatan: http://satyasembiring.wordpress.com/2008/02/26/harap-di-teliti-dulu-tetang-berita-susu-formula-bayi-mengandung-bakteri-intero-bacter-sakazaki/

    Komentar oleh satya sembiring — Februari 27, 2008 @ 4:08 am

  7. jangan sebatas cari untung aja dong perusahaan.knpa si pemerntah tdk bsa tegas takut kehilngan pjak y

    Komentar oleh lccptc — Februari 27, 2008 @ 4:47 am

  8. Partner Pak Yusran siapa?

    Komentar oleh Mas Kopdang — Februari 27, 2008 @ 7:33 am

  9. benar Pak .. perlindungan konsumen di negara ini memang lemah banget. seharusnya pihak peneliti dan pemerintah langsung mengumumkan saja merek-merek susu itu, biar masyarakat tidak resah seperti sekarang. BTW, memangnya yang heboh cuma ibu-ibu, ya? Bapak-bapaknya harusnya ikut heboh dong.. hehehe ..

    salam kenal.

    Komentar oleh bram — Februari 27, 2008 @ 3:25 pm

  10. @ Nenda, terima kasih atas informasinya yang berharga…

    @ Satya, menurut saya harus ditinjau terlebih dahulu apakah kandungan susu tersebut memang benar mengandung zat-zat sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan produk pada kemasan atau iklannya dan membawa manfaat bagi konsumen. Mengenai hal ini tentunya harus diuji melalui tes ilmiah di laboratorium. Jika zat yang terkandung tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya/disebutkan pada produk, maka dapat saja konsumen menuntut produsen tsb. Jadi tidak cukup hanya dengan berdasarkan keterangan sepihak saja (dari dokter, apalagi anggapan pribadi)karena setiap anak memiliki reaksi tubuh yang berbeda terhadap susu yang dikonsumsinya. Mengenai pembuktian saya pikir tidak ada jalan lain, kecuali melalui uji laboratorium.

    @ lccptc, yahh mungkin saja.. begitulah kondisinya…

    @ masKopdang, partnernya para penulis blog hukum mas.. :)

    @ Bram, betul mas.. para bapak-bapak juga tidak kurang paniknya mendengar berita ini…

    Komentar oleh yusran — Februari 28, 2008 @ 1:08 am

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.