<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Komentar di: BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI</title>
	<atom:link href="http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<pubDate>Thu, 28 Aug 2008 13:10:10 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: yusran</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/#comment-95</link>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2008 09:41:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=28#comment-95</guid>
		<description>oke mas sayid.. setuju..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>oke mas sayid.. setuju..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: sayid agus darmanto athoriq</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/#comment-92</link>
		<dc:creator>sayid agus darmanto athoriq</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 04:10:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=28#comment-92</guid>
		<description>Assalamualaikum Warahmtullahi Wabarakatu.
Salam kenal,,,!
Saya sangat tertarik sekali dengan tulisan Bapak Yusran Isnaini di atas, bilamana diperkenankan saya akan menyumbangkan sedikit pemikiran khususnya mengenai masalah korupsi.
Sebelumnya mari kita tengok ke belakan mengenai sejarah Bangsa Indonesia yang kita cintai namun {"tidak sepenuh hati"}. Ratusan tahun yang lalu dinegara Indonesia pernah berdiri puluhan kerajaan besar menjajah ratusan kerajaan kecil, ribuan kadipaten, kedemangan, kuwu, desa, dusun dengan ribuan manusia miskin yang setiap bulan harus membayar sejumlah upeti buat Sang Gusti yang maha agung (Manusia Setengah Dewa) katanya Dani Dewa.
Kemudian selama 350 tahun bangsa kita dijajah bangsa Belanda yang mengutus sang Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk kembali menjajah ratusan kerajaan kecil, ribuan kadipaten, kedemangan, kuwu, desa, dusun dengan ribuan manusia miskin yang setiap bulan harus membayar sejumlah pajak buat Sang Menir yang maha agung (Manusia Setengah Dewa) juga katanya Dani Dewa.
Kemudian bangsa kita merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bulan depan merayakan hari jadinya yang ke 63 tahun, dalam kurun waktu tersebut Bangsa Indonesia telah melewti Orde Lama yang penuh gejolak dan konflik, kemudian Orde Baru yang telah berhasil manjadikan Bangsa Indonesia sebagai salah satu Macan Asia (katanya Prabowosubiyanto) walaupun nyatanya ompong, saat ini kita sedang berada di Era Reformasi yang silih berganti dipimpin oleh putra-putra terbaik bangsa yang ternyata gagal memperbaiki nasip bangsanya sebagaimana janji manisnya saat kampanye, lantaran para pejabat, birokrat apalagi politisinya gak pernah bisa dewasa lantaran makan selalu minta disuapi uang rakyat. (haram dikit gak papa yang penting gak mengandung lemak babi).
Sekarang setelah melalui masa yang begitu panjang dapatkah mental manusia Indonesia dirubah ???????????
Merefisi Undang-Undang Korupsi memang suatu langkah positif namun bukan solusi lantaran upaya kongkret yang dilakukan Pemerintah bersama-sama DPR dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), nyatanya yang kita lihat M A L I N G ,,, teriyak M A L I N G ,,,! 
Ini arti dari kalimat dalam tanda kutip diatas Bangsa Indonesia yang kita cintai namun {"tidak sepenuh hati"}tidak ada keihklasan dalam diri kita, selalu saja budaya pamrih, mencari kesempatan dalam peluag, aji mumpung, dalam bentuk uang tips, uang pelicin, uang rokok, uang bensin, uang lelah, uang dengar serta seribu satu sebutan lain yang telah berurat dan berakar dalam bangsa kita baik dilembaga pemerintahan bahkan lembaga peradilan sepertinya sama bahkan jauh lebih parah (saudara sendiri pasti lebih ngerti dibandingkan saya).
Menurut Saya bukan produk hukumnya yang harus di refisi, tapi mental aparat, pejabat, birokrat bahkan profisonal seperti anda dan saya yang harus di ruwat atau di rukyah biyar setannya minggat, S,,,E,,,T,,,U,,,J,,,U,,,!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Warahmtullahi Wabarakatu.<br />
Salam kenal,,,!<br />
Saya sangat tertarik sekali dengan tulisan Bapak Yusran Isnaini di atas, bilamana diperkenankan saya akan menyumbangkan sedikit pemikiran khususnya mengenai masalah korupsi.<br />
Sebelumnya mari kita tengok ke belakan mengenai sejarah Bangsa Indonesia yang kita cintai namun {&#8221;tidak sepenuh hati&#8221;}. Ratusan tahun yang lalu dinegara Indonesia pernah berdiri puluhan kerajaan besar menjajah ratusan kerajaan kecil, ribuan kadipaten, kedemangan, kuwu, desa, dusun dengan ribuan manusia miskin yang setiap bulan harus membayar sejumlah upeti buat Sang Gusti yang maha agung (Manusia Setengah Dewa) katanya Dani Dewa.<br />
Kemudian selama 350 tahun bangsa kita dijajah bangsa Belanda yang mengutus sang Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk kembali menjajah ratusan kerajaan kecil, ribuan kadipaten, kedemangan, kuwu, desa, dusun dengan ribuan manusia miskin yang setiap bulan harus membayar sejumlah pajak buat Sang Menir yang maha agung (Manusia Setengah Dewa) juga katanya Dani Dewa.<br />
Kemudian bangsa kita merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bulan depan merayakan hari jadinya yang ke 63 tahun, dalam kurun waktu tersebut Bangsa Indonesia telah melewti Orde Lama yang penuh gejolak dan konflik, kemudian Orde Baru yang telah berhasil manjadikan Bangsa Indonesia sebagai salah satu Macan Asia (katanya Prabowosubiyanto) walaupun nyatanya ompong, saat ini kita sedang berada di Era Reformasi yang silih berganti dipimpin oleh putra-putra terbaik bangsa yang ternyata gagal memperbaiki nasip bangsanya sebagaimana janji manisnya saat kampanye, lantaran para pejabat, birokrat apalagi politisinya gak pernah bisa dewasa lantaran makan selalu minta disuapi uang rakyat. (haram dikit gak papa yang penting gak mengandung lemak babi).<br />
Sekarang setelah melalui masa yang begitu panjang dapatkah mental manusia Indonesia dirubah ???????????<br />
Merefisi Undang-Undang Korupsi memang suatu langkah positif namun bukan solusi lantaran upaya kongkret yang dilakukan Pemerintah bersama-sama DPR dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), nyatanya yang kita lihat M A L I N G ,,, teriyak M A L I N G ,,,!<br />
Ini arti dari kalimat dalam tanda kutip diatas Bangsa Indonesia yang kita cintai namun {&#8221;tidak sepenuh hati&#8221;}tidak ada keihklasan dalam diri kita, selalu saja budaya pamrih, mencari kesempatan dalam peluag, aji mumpung, dalam bentuk uang tips, uang pelicin, uang rokok, uang bensin, uang lelah, uang dengar serta seribu satu sebutan lain yang telah berurat dan berakar dalam bangsa kita baik dilembaga pemerintahan bahkan lembaga peradilan sepertinya sama bahkan jauh lebih parah (saudara sendiri pasti lebih ngerti dibandingkan saya).<br />
Menurut Saya bukan produk hukumnya yang harus di refisi, tapi mental aparat, pejabat, birokrat bahkan profisonal seperti anda dan saya yang harus di ruwat atau di rukyah biyar setannya minggat, S,,,E,,,T,,,U,,,J,,,U,,,!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
