Hal Perceraian… April 22, 2008
Posted by yusran in Hukum Acara, Perdata, Perjanjian.Tags: cerai, divorce, perceraian
trackback
Oleh: Yusran Isnaini
Gmana ya cara mengurus perceraian…, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.
Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.
Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.
Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.
Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.
Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.
Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.
Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?


perceraian adalah perkara sulit yang mudah sekaligus perkara mudah yang sulit ya pak
benar pak, kadang jadi serba susah.. apalagi klo anak-anak ikut terlibat dalam persidangan.. menjadi saksi misalnya..
dear Yusran and Partner
saya mo tanya dikit soal perceraian donk… kalau misalnya sang suami kabur dan tidak bertanggung jawab terhadap anak dan istrinya… dan sudah lebih dari 5 tahun tidak ada kabar beritanya dan keberadaannya pun tidak jelas,
1. bagaimana cara sang istri untuk mendapat kepastian status pernikahannya??
2. bagaimana cara mengurus perceraiannya?? karena sang istri butuh surat cerai yang nantinya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal di masa depan.
3. sekarang kondisinya sang istri trs menekan keluarga besar dari suaminya, sedangkan keluarga besar pun tidak mengetahui alamat pasti sang suami, hanya berkomunikasi lewat handphone. apakah keluarga besar bisa berhak menjadi wali untuk mengurus perceraian tsb, karena sang suami sudah di paksa oleh keluarga besar untuk mengurus perceraiannya tapi tdk ada tanggapan.
bisa kah bapak membantu memberikan masukan buat kita, supaya segala sesuatunya bisa diselesaikan tanpa merugikan sebelah pihak…
@ saudara Lie,
Untuk mendapatkan kepastian atas status perkawinan pihak istri tersebut, nampaknya jalan yang terbaik adalah dengan mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri (untuk warga beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama).
Sebagaimana telah disebutkan di atas, dalam UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan sebab-sebab putusnya perkawinan, yaitu karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Dan di dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 ttg Pelaksanaan UU Perkawinan dijelaskan, bahwa salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. Peristiwa sebagaimana yang anda jelaskan di atas, tentu termasuk dalam ketentuan ini.
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau dapat mewakilkannya kepada kuasa hukum (dalam kasus ini nampaknya pihak Istri atau kuasanya yang harus bertindak dengan melakukan gugatan). Jika dalam proses persidangan suami tidak menunjukkan iktikad baik, misalnya tidak menghadiri persidangan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali hidup berumah tangga ke rumah kediaman bersama, maka menurut Ps. 21 PP No. 9 Th. 1975, Pengadilan dapat menerima gugatan Penggugat tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Di situs web manakah saya bisa melihat PP No. 9 Th. 1975 secara lengkap?
@ Rudi
silahkan kunjungi http://www.legalitas.org
Saya pria 26 tahun,saya akan mgjukan permhnan cerai terhadap isteri saya dikarenakan sudah tdk ada kecocokan dlm rmh tangga sy yang disebabkan oleh beberapa hal 1.isteri sy tdk pnh menghargai org tua sy sdgkan bagi sy i2 mrpkn hal paling prinsip dan sy sdh pnh menyampaikan kpdx 2.isteri sy tdk pnh menghargai saya sbg suami dan i2 dtunjukan dgn plg krmh org tuax tanpa mw mdgr kata2 saya 3. Tidak adanya komunikasi yg jelas di antara kami sebab setiap ada sesuatu dia selalu berbagi kepada keluargax bkn kpd sy,
apakah saya salah jika permhnan cerai sy ajukan,mohon tanggapan..
@ Tiar,
Saya mengasumsikan anda beragama Islam, karena berniat mengajukan permohonan cerai (bukan gugatan cerai). Jika benar anda dan pasangan tidak dapat hidup bersama lagi, karena selalu bertengkar dan tidak dapat hidup dan damai, maka menurut hukum (lihat Pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 19 PP No. 9 Th. 1975 yg mengatakan, perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri), anda dapat saja mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama. Sebelum melakukan niat anda, ada baiknya dilakukan dulu pendekatan melalui keluarga, seperti lewat orang tua istri atau orang yang dituakan dalam keluarga anda untuk mencari pangkal permasalahan dan meredakan permasalahan ini. Demikian, semoga membantu.
Terima kasih atas komentar sdr yusran,tapi di sisi lain yg menambah beban serta mempercepat tindakan saya untk melakukan pengajuan permhnan cerai adalah sdh terlalu banyakx campur tangan dari pihak keluarga isteri saya baik org tua maupun ipar2x dan isteri saya tdk pnh meredam segala tudingan buruk tentang saya yg nyata2 semua tdk betul justru malah sikapx biasa2 saja tanpa pernah memperdulikan saya sdgkn sy sbg laki2 mengharapkan sikap bijak dari seorang isteri jika memang dia betul2 menyayangi sy tapi semua tdk terwjud karena semua sy telah menyampaikan sblmx,maaf sy curhat karna sy sbg manusia biasa yg lemah dan ingin berbagi kepada sdr sy dan mudah2an ini bs menenangkan batin sy..maaf agak blak2an.terima kasih sebelumx..mhn saran ato komentarx.
@ Tiar
saya hanya bisa berdoa.. semoga masalah anda cepat selesai, jika anda berniat dan berteguh hati untuk berpisah dengan pasangan hidup anda, semoga hal itu adalah yang terbaik bagi anda berdua..
Saya wanita berumur 36 Tahun, saya akan mengajukan gugatan cerai kepada suami saya karena tidak ada kecocokan dalam rumah tangga dan sering bertengkar yang ujung-ujungnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami saya.Untuk persyaratan akte dan surat nikah apakah harus di legelisir di solo yang kebetulan saya menikah disolo? apakah saya bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama jakarta karena kebetulan saya tinggal dan bekerja dijakarta, sementara suami tinggal di solo? mohon bantuan dan saranya. terima kasih dan matur nuwun.
@ pall,
Jika sebelumnya anda dan suami telah menentukan tempat kediaman atau domisili bersama, maka gugatan diajukan pada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal anda tersebut. Adanya dua tempat tinggal yang berbeda antara anda dan suami, menjadi kesulitan tersendiri. Menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya, harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (dalam hal ini anda), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. Akta atau surat nikah dibutuhkan sewaktu acara pembuktian. Apabila anda memiliki akta asli, maka hal itu akan ditunjukkan kepada hakim beserta foto kopinya. Akta asli akan diserahkan kembali kepada anda, sedangkan foto kopi akan disimpan sebagai bagian bukti. Jadi anda tidak perlu perlu ke solo untuk melegalisir jika gugatan perceraian diajukan di Jakarta.
Pak Yusran..bagaimana kalo mengurus perceraian dari suami istri yang beda agama. Suami islam dan istri kristen.
Apakah tindakan si suami yang menikah lagi dibawah tangan dpt dijadikan alasan cerai? Suami istri ini adalah sama PNS. Kemudian apakah tindakan suami yang menikah di bawah tangan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana? Wanita yg dinikahi jg seorang perangkat desa. Adakah pelanggaran yang dapat menjerat mereka berdua? Walaupun akhirnya pernikahan itu akhirnya diketahui oleh istrinya yg sah dan suami menyatakan sudah menceraikannya. Namun kenyataan yg dilihat masyarakat masih sering datang ke wanita tadi yang menurut masyarakat dikatakan sbg wanita simpanan.
Adakah dasar hukumnya kalo masyarakat melaporkan keduanya ke pihak berwajib? Sebab masyarakat sudah muak dg perbuatan PNS dan perangkat desa yg tidak pantas menjadi contoh bagi masyarakat. Mohon Pak Yusran sudi untuk memberikan jawaban yang sedetail mungkin dari permasalahan ini. Terimakasih sebelumnya.
@ yudo,
Jika pasangan tersebut beda agama memang menjadi permasalahan tersendiri.
Dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu tentang tata cara pelaksanaan perkawinan mereka, apakah menurut agama Islam atau bukan. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya harus ada satu agama atau keyakinan dalam pelaksanaan upacara perkawinan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.
Maksudnya, jika perkawinan dilaksanakan menurut agama Islam, maka dilaksanakan dan dihadiri serta dicatat oleh petugas dari KUA. Sedangkan apabila perkawinan dilangsungkan menurut agama lain, maka dihadiri dan dicatat oleh petugas dari Kantor Catatan Sipil.
Perlu diingat pula, menurut Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, wasiat, Wakaf dan shadaqah, serta hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pengajuan cerai yang dilakukan pasangan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama jika perkawinan tersebut dilangsungkan menurut agama Islam (dicatat petugas KUA), dan Pengadilan Umum di daerah/tempat kediaman Tergugat, jika perkawinan dilangsungkan menurut agama lainnya.
Apabila istri tidak rela dengan perkawinan kedua suaminya dan hal tersebut membuat kehidupan rumah tangga menjadi tidak harmonis dan sering menimbulkan percekcokan yang tiada henti, bisa saja hal demikian menjadi alasan perceraian.
Khusus bagi PNS terdapat ketentuan tersendiri yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP No 45 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL dan surat Edaran kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo. Surat Edaran kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Pada prinsipnya terhadap PNS, baik ketika ingin bercerai ataupun ingin menikah lagi harus mendapat ijin dari penjabat (dilakukan menurut saluran hirarkial) artinya harus diajukan secara tertulis dari mulai kepada atasan secara langsung dan seterusnya hingga pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Menurut PP nomor 10 tahun 1983 yang dimaksud Pejabat adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
6. Pimpinan Bank milik Negara;
7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
8. Pimpinan Bank milik Daerah;
9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah
Menariknya adalah, menurut Pasal 4 ayat (2) PP No. 40 Tahun 1990, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”
Pasal 15 PP No. 45 Tahun 1990 menyatakan:
(1)Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Beranjak dari ketentuan di atas, maka pihak suami dan wanita perangkat desa, yang telah melangsungkan pernikahan (walaupun akhirnya dia menyatakan telah bercerai, tetapi masyarakat mengetahui kehidupan pribadi mereka sebenarnya) hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berat, hingga pemecatan.
Masyarakat yang tidak setuju keadaan tersebut, dianjurkan untuk melaporkan kepada atasan PNS, karena sebenarnya atasan sendiri akan dikenakan sanksi (merujuk Pasal 15 di atas) jika tidak mengindahkan perbuatan aparat mereka yang telah kelanggar ketentuan hukum.
Walaupun demikian menjadi catatan, PP di atas memang menimbulkan polemik tersendiri di tengah masyarakat, karena dianggap masuk terlalu jauh dalam kehidupan pribadi. Harapannya semoga PP tersebut digunakan secara bijak oleh semua pihak.
Demikian semoga bermanfaat.
Dear pak Yusran,
saya pria, kristen. saya sdh pernah mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Barat, dgn hasil “gugatan tidak diterima”. Dewan hakim masih berharap, istri akan berubah. Namun sampai sekarang, sdh 7 bulan, tidak ada perubahan malah cenderung semakin parah. Ibaratnya status suami-istri hanya tinggal di atas kertas saja, tdk ada komunikasi lagi, sudah tdk serumah lagi. Namun istri tetap bersikeras tidak mau cerai, walau saya akan bersikap fair. Malah pd satu kesempatan saya ajak diskusi, istri menyatakan bahwa, dia sdh tdk perduli lagi dgn saya, yang pasti dia tdk mau cerai.
Yang ingin saya tanyakan, 1. apakah batasan waktu 2 tahun pisah itu juga bisa berlaku untuk kasus saya? krn byk teman saya yg mengajak usaha dan investasi. 2. Apa yg dapat saya lakukan?
Mohon petunjuk bapak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
@ gobang
Putusan majelis hakim yang menyatakan, “gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard)” artinya dalam gugatan tersebut dinilai terdapat kekurangan secara formal, sehingga hakim belum melakukan kajian lebih jauh terhadap substansinya. Konsekuensi putusan ini, pihak penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya. Tentu saja setelah terlebih dahulu memperbaiki syarat formal, maupun sekaligus terhadap muatan-muatan substansi jika dirasa masih terdapat kekurangan(artinya dalil-dalil dan bukti harus kuat).
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, merupakan salah satu alasan perceraian sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 huruf b PP No. 9 Tahun 1975. Hal ini dapat saja anda gunakan sebagai salah satu alasan perceraian.
Namun menurut saya, jika keadaannya sebagaimana yang anda katakan, anda lebih baik mengajukan gugatan perceraian kembali ke pengadilan. Dasar atau alasan yang dapat anda kemukakan adalah Pasal 19 huruf f yang menyatakan, bahwa antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Semoga setelah melihat dan menilai fakta, serta bukti-bukti yang anda ajukann, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan anda.
Dear pak Yusran,
Terima kasih atas petunjuk bapak.
Mungkin yang jadi masalah adalah, karena sekarang ini kami sudah jarang sekali berkomunikasi, maka jarang terjadi pertengkaran. Bila terjadi pun, biasanya kami “ngumpet”. Itu yang dianggap oleh pengacara saya sebagai kelemahan dalam gugatan. Apakah kondisi pisah rumah yang sudah lebih dari 7 bulan, dapat menjadi bukti? apakah rekaman audio suara istri pada saat menyatakan sudah tidak perduli lagi dengan saya, dapat dijadikan bukti dalam sidang?
Mohon petunjuk bapak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
@ gobang
Pisah selama tujuh bulan, bisa saja menjadi bukti tentang kondisi perkawinan anda sepanjang terdapat saksi-saksi yang membenarkan dan mengetahui alasan peristiwa tersebut. Bukti rekaman, sepengetahuan saya dapat menjadi petunjuk (masih belum diterima sebagai bukti) bagi hakim. Artinya petunjuk tersebut memiliki makna jika terdapat hubungan erat dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. Setelah dihubungkan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi dan bukti yang ada, menjadi salah satu dasar bagi hakim untuk memberikan penilaian dan analisa terhadap kasus anda.
Pa..Seumpama si istri terlalu sering melontarkan kata minta cerai. karena suaminya penah terbukti menghianatinya hukumnya gimana??? Padahal sang suami sudah benar-benar berusaha ingin memperbaikinya,sang istrinya saja yang sepertinya sulit untuk pecaya.. sampai akhirnya suami kehilangan kesabaran dan mengiyakan istrinya u cerai sampai lebih dari 3 kali(tapi hanya kata-kata aja) gimana ???
Apa sama saja suami bilang talak?? trus apa ya Pa,,,yang harus dilakuin mereka??
apa nikah lagi,akad saja…begitu.
trus status mereka masih sebagai suami istri ga yah…
pa mohon di balas ke alamat email saya vanheetook@yahoo.co.id
Saya mau tanya, bagaimana mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami berselingkuh sementara saya dan suami berada di luar negeri. Dahulu menikah berdasarkan syariat islam dan suami adalah WNA. Tidak mempunyai anak dan tidak punya perjanjian kawin. Apakah harta bersama dalam pernikahan dibagi dua dan apakah saya dapat mengajukan tuntutan nafkah dan kalau bisa bagaimana caranya dan besar tuntutan nafkah yang dapat saya ajukan berapa. Apakah kalau saya atau sebaliknya punya harta warisan orang tua juga turut dibagi. bagaimana mengeksekusi pembagian harta dan nafkah karena bertempat tinggal diluar negeri.
Mohon petunjuk dan terima kasih
Wassalam
Dear pak Yusran,mertua saya ingin menceraikan istrinya dengan alasan tidak ada kecocokan dalam rt. Namun kenyataannya alasan yang sebenarnya adalah mertua saya punya selingkuhan yang ingin dinikahinya setelah bercerai dengan istrinya. Semua orang sudah mengetahiunya termasuk istri yang ingin diceraikannya. Apakah perselingkuhan dapat dijadikan alasan seseorang untuk menceraikan istrinya? Sejauhmana kekuatan tuntutan dari pihak keluarga (isri dan anak-anaknya)terhadap hak -hak mereka apabila perceraian tsb disidangkan di pengadilan? Pasal-pasal mana saja yang dapat dijadikan pedoman bagi kami untuk mendapatkan hak-hak kami dan mempersalahkan perselingkuhan yang telah terang-terang dilakukannya? Saya tunggu jawaban yang sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya sebagai referensi kami untuk menghadiri persidangan perdana di PA Sleman tgl 16 besok, terima kasih. claudius_bayu@yahoo.com
@ Jue, sudah saya sampaikan via email.
@ Iis Supramono,
Anda tidak menyebutkan dimana anda menikah. Jika anda menikah di Indonesia, maka menurut Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan harus dilakukan menurut undang-undang perkawinan ini. Artinya dalam perceraian pun harus dilakukan menurut hukum Indonesia (anda tetap WNI. Anda harus mengajukan gugatan di Pengadilan Agama dimana anda berdomisili.
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pada umumnya ketika terjadi perceraian, harta ini dibagi secara adil antara kedua belah pihak. Wajar, sebab dalam perkawinan penggunaannya pun juga dengan kesepakatan kedua pihak. Menurut Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Besarnya tergantung pada kebutuhan istri dan kemampuan suami untuk memnuhinya.
Harta warisan termasuk dalam harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri. Harta bawaan tersebut sepenuhnya merupakan hak masing2 pihak (kecuali ditentukan lain oleh keduanya). Termasuk dalam hal ini adalah hadiah yang diterima. Mengenai eksekusi, nantinya hal tersebut akan ditentukan oleh pengadilan.
@ Bayu,
Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, terdapat beberapa alasan perceraian, diantaranya:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Beranjak dari hal di atas, apabila mertua anda selingkuh dan istri ternyata memaafkan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk perceraian. Kecuali jika terjadi sebaliknya, hingga menyebabkan pertengkaran terus menerus tanpa henti. Sebagai dasar coba anda lihat juga Pasal 34 (3), 41 dan 45 UU Perkawinan.
Demikian saudara2, semoga bermanfaat.
Dear yusran ,
Saya mau tanya, kakak saya(cewek) mempunyai 1 anak cowok umur nya 3 thn ,sekarang ini rt nya lagi dalam permasalahan, suami kakak saya sudah kasih kabar ke keluarga kami kalau dia sudah tidak bisa hidup dengan kakak saya lagi. Kami dari pihak keluarga juga sudah mendukung kakak saya kalau seandai nya dia mau cerai, karena kami juga tau bagaimana keluarga suami nya memperlakukan kakak saya dan dari suami nya juga sama sekali tidak menganggap kakak saya layak nya istri bahkan sudah di anggap seperti pembantu. Yang menjadi pertimbangan nya sekarang adalah bagaimana nasib kakak saya setelah cerai, terutama masalah ekonomi. Apabila kakak saya membawa pergi anak nya(secara diam2 krn pasti suami tidak mengijinkan) yg dipikirkan adalah masalah ekonomi, bagaimana membiayai kehidupan anak nya. Dan kalau seandai nya kakak saya pergi tanpa bawa anak nya, kami sebagai keluarga juga merasa kasihan dengan kakak saya. Kalau janda nanti nasib nya bagaimana, kakak saya merasa sakit hati klo dia pergi tanpa apa-apa. Karena kalau dari cowok nya bisa cari cewek lagi. Sedangkan kakak saya nasib nya tidak pasti. Yang mau saya tanyakan, kalau perceraian , apakah istri bisa menuntun hak nya?seperti biaya hidup ? apakah kalau di bawa ke meja hijau butuh dana yg besar ?
Terima kasih Yusran, saya bisa mendapatkan blog yg membahas tentang perceraian.
@ Joko,
Menurut Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Besarnya tergantung pada kebutuhan istri dan kemampuan suami untuk memenuhinya.
Untuk penyelesaian melalui Pengadilan Agama dapat ditentukan juga adanya pemberian nafkah dari suami kepada istrinya selama 3 bulan berturut-turut (disebut masa idah) setelah diucapkannya talak oleh suami. Nafkah idah umumnya berupa uang. Dan mengenai besarnya, sekali lg tergantung kepada kebutuhan istri dan kemampuan mantan suami nantinya. Hal ini akan ditentukan oleh penilaian hakim, setelah melihat fakta, bukti dan keterangan saksi-saksidi persidangan.
Anak yang masih dibawah umur pada umumnya akan mendapatkan pengasuhan dari ibunya, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pihak ibu tidak layak mendapat hak pengasuhan tersebut, seperti menjadi pemabuk, penjudi dll.
Atas hal ini suami bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Biaya yang diperlukan (tanpa advokat) untuk mengajukan gugatan adalah pada saat pendaftaran (membayar SKUM), besarnya telah ditentukan oleh pengadilan (anda dapat lihat daftarnya di pengadilan).
pak yusran,saya seorang istri yang sudah menikah 1 thn 4 bln,dan sekarang lagi hamil 7 bln .Masalahnya saya sudah tidak tgl sama suami karna suami selalu mengatai saya dgn kata2 yg tdk enak didengar,dan tidak diberi makan selama beberapa hari,makanya saya memutuskan utk keluar dari rumah, uda 5 bln,dan yang parah dia tidak mengakui anak dlm kandungan saya,padahal dlm setiap sudut rumah dari lantai atas mpek bawah ada camera dimana2.dan selama saya keluar dari rumah dia tidak pernah membiayai biaya dokter,obat dan dgn komunikasi suami selalu menghindar dgn tidak menjawab tlp.
yg mao saya tanyakan apakah saya bisa menuntut suami dgn hukum?
kira2 apa yg harus lakukan,sementara saya tidak ingin bercerai ,karena say ingin dia sadar??
@ cathy,
Saya turut prihatin dengan kondisi anda. Jika suami bertindak demikian dan anda sendiri masih tetap menginginkan keutuhan rumah tangga, sebaiknya harus meminta keluarga besar untuk membantu menjembatani komunikasi dan penyelesaian masalah anda dengan suami. Namun jika hal itu tidak berhasil, anda harus segera melaporkan suami kepada kepolisian karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA menyatakan, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Perbuatan suami anda termasuk dalam pengertian ini. Korban (anda) berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga ini kepada kepolisian baik di tempat anda berada maupun di tempat kejadian perkara. Anda dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan ini (Pasal 26). Atas laporan ini polisi wajib segera melakukan penyelidikan.
Akibat perbuatannya ini dia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Apabila melakukan perbuatan kekerasan psikis, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Termasuk perbuatannya menelantarkan anda, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000
Perbuatan pidana ini termasuk dalam delik aduan, sehingga harus ada laporan dari korban untuk diproses secara hukum. Mudah-mudahan dengan adanya aduan dan ancaman pidana ini, suami anda dapat berfikir lebih dalam dan akhirnya menyadari perbuatannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Yth. Pak Yusran.
Saya pria berumur 26 th, telah menikah sejak th 2003. Setelah menikah, istri saya melanjutkan kuliah di jogja, dan saya tinggal bersama putri kami di luar p.jawa. Setelah selesai kuliah dan wisuda tahun 2006 , istri saya kembali dan dengan banyak alasan membawa anak kami pergi ke rumah ortunya yg juga jauh sekali. Saya telah menemukan bukti2 bahwa dia ternyata selama melanjutkan kuliah dekat sama pria lain. Saya dan keluarga telah 2x datang menjemputnya tapi istri bersikeras tidak mau. Apakah saya dapat mengajukan gugatan cerai? Semua akta perkawinan, akte kelahiran anak ada pada saya. Karena saya tidak yakin dan percaya lagi dengan dia(istri), saya mengambil jalan tidak memberikan kewajiban saya sebagai ayah bagi anak saya, karena pasti digunakan untuk hal lain oleh istri. Apakah yang menjadi kelemahan-kelamahan saya jika saya mengajukan gugatan cerai pak? Sekarang istri saya tidak berada di tempat kami menikah dulu untuk beberapa waktu (dia melanjutkan kuliah), anak ditinggal bersama mertua. Kemana saya harus mengajukan gugatan cerai pak? Makasih reply-nya pak Yusran
pak yusran,sebelumnya saya sangat berterima kasih dan menghargai atas saran yg anda berikan….saya mao nanya lagi,kalo selama ini saya ada dengar kalo suami saya ini ingin menikah lagi,dan dalam pernikahan saya ada surat nikah ….seandainya kalo saya ingin menuntut cerai,apa yg harus saya lakukan ?apakah saya akan menerima hak saya sebagai istri?
Pak Yusran,…
Saya Gita, saat ini saya umur 32 tahun dengan anak 1 perempuan umur 1 tahun. Saya menikah dengan suami saya umur 33 tahun.
Saat ini pernikahan saya bisa dibilang dalam masa Gantung or Ngambang ( bahasa Gaulnya), semua ini diawali dengan pernikahan saya terjadi dikarenakan saya hamil duluan dengan masa kandungan 3 bulan, sblm menikah suami saya di mualafkan terlebih dahulu karena beragama Kristen Protestan.
Selama 1 tahun pernikahan saya, kondisi pernikahan kami memang penuh dengan konflik tp konflik tersebut berawal dari Orang Tua kami masing2 sehingga efeknya kami berdua jd ribut. Konflik ini masalahnya karena harga diri n sifat egois dr orang tua kami yang bermaksud niat baik buat kami berdua tp selalu salah paham di terima oleh Besan masing2.
Hingga pada usia pernikahan kami 1 tahun,akibat dari konflik ini saya n anak dilarikan oleh orang tua saya karena meraka sangat marah dan kecewa terhadap suami n keluarganya. Orang tua saya ketakutan kalau saya dan putri saya akan terpengaruh oleh kel suami saya.
Hingga saya dilarang berkomunikasi dengan suami dan keluarganya, hal ini berlangsung selama 1 tahun. Hingga kabar terakhir saya dengar kalau suami saya kembali lagi dengan keyakinan yang di bawa sejak lahir.
Dan sampai saat ini keluarga saya sangat membenci suami dan keluarganya, sampai2 suami saya benar2 ditutup haknya untuk menanyakan kabar putri kami.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana dengan status pernikahan saya sekarang baik secara hukum agama islam dan negara?
2. Apakah tindakan Orang Tua saya, terikat akan hukum?
3. Bagaimana dengan status anak saya?
4. Apakah pernikahan saya masih bisa diselamatkan, ketentuan apa yang harus dilakukan?
@jefri
Apabila anda beragama Islam anda dapat mengajukan permohonan (bg non Islam mengajukan gugatan ke PN). Dalam UU No. 7 Tahun 1989 dikatakan, jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Karena istri telah meninggalkan tempat domisili bersma tanpa izin anda, maka permohonan dpt diajukan ke PA tempat domisili anda sekarang.
Kelemahan anda adalah tidak memenuhi kewajiban sebagai ayah bagi anak anda (bisa juga nantinya akan dinilai lebih jauh perihal tidak memnuhi kewajiban kpd istri). Alasan-alasan yg anda berikan tersebut nantinya akan dibuktikan di pengadilan. Demikian, semoga bemanfaat.
@ cathy, sy sdh sampaikan via email.
@ gita, jwb sdh sy sampaikan via email
ass pak yusran
saya ibu rumah tangga umur 28thn,suami saya WNA berumur 36thn yg menetap tinggal& bekerja di indonesia.kami sudah mempunyai 1 anak perempuan yg berumur 7thn,kami sudah menikah selama 10thn.status anak saya sudah WNI karena sewaktu anak kami lahir,saya sudah ditinggal suami dinas keluar negeri selama setahun lamanya,jd saya& keluarga memutuskan untuk memasukkan anak menjadi WNI,alhamdulillah suami juga mendukung,karena suami juga muallaf.problem saya,selama 4thn belakangan ini suami saya tidak mau beribadah,selalu sibuk dengan kerjaan diluar,mabuk-mabukan(walaupun hanya dilakukan 4/5X dlm sebulan),kelakuan & tata bicaranya hampir setiap hari kasar terhadap saya sudah diluar kemanusiaan(walaupun tidak adanya kriminal seperti memukul),tapi saya takut hal itu akan terjadi suatu saat nanti karena melihat suami sudah begitu amat membenci saya tanpa alasan yg jelas.pertanyaannya,kemana saya harus melapor pertama untuk meminta perlindungan untuk saya & anak?,apakah saya harus menyelesaikannya dengan cara gugatan perceraian?,karena beban bathin yg saya pikul selama 4thn ini sudah terlampau berat.& yg menjadi sangat beban lagi,saya ini hanya iburumahtangga tulen tidak bekerja yg hanya mengandalkan nafkah hidup sehari-hari dari suami.setahun yg lalu pernah saya berbicara dgn nada lembut& sopan terhadap suami kalau saya minta cerai,jawab suami malah memaki saya & berjanji jika kami bercerai dia akan menelantarkan saya & tidak mau menafkahi saya lagi sepeserpun padahal anak saya masih sangat kecil yg masih butuh banyak support dana untuk masa depannya.pertanyaan saya apakah di dalam peraturan perceraian menurut islam,jika saya mengajukan gugatan cerai,suami masih punya kewajiban menafkahi mantan istri & anaknya?.&jika saya bercerai gugatan harta apa saja yg wajib saya minta terhadap suami?.Terima kasih.mohon responnya pak yusran & partners.Wass
@ yuniar,
hal pertama tentu saja berbcara dengan keluarga ibu atau mgkin dengan meminta bantuan lingkungan setempat seprti ketua RT untuk berbicara secara baik2 dengan suami anda. Walaupun beruntung suami anda tidak melakukan pemukulan, namun anda dapat segera melaporkannya ke kepolisian atas dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (lihat pula jawaban serupa di atas). Karena kekerasan yang terjadi tidak hanya dapat berupa fisik, tetapi juga mental sebagaimana yang ibu alami saat ini.
Jika setelah dilakukan beberapa upaya namun tidak berhasil dan ibu sudah tidak tahan lagi dengan prilaku suami yang demikian, maka perceraian adalah jalan terakhir untuk itu.
Dalam Pasal 41 huruf c UU Perkawinan dinyatakan pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Besarnya ini tergantung pada kebutuhan istri dan kemampuan suami untuk memenuhinya.
Perceraian melalui Pengadilan Agama dapat ditentukan adanya pemberian nafkah suami kepada istrinya selama 3 bulan berturut-turut (masa idah) setelah diucapkannya talak oleh suami. Hal ini akan ditentukan oleh penilaian hakim, setelah melihat fakta, bukti dan keterangan saksi-saksidi persidangan.
Mengenai Anak yang masih dibawah umur pada umumnya akan mendapatkan pengasuhan dari ibunya, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pihak ibu tidak layak mendapat hak pengasuhan tersebut, seperti menjadi pemabuk, penjudi dll.
Melalui gugatan anda dapat menuntut harta gono gini yang jumlahnya setengah dari harta yang ada. Anda juga dapat menuntut melalui Majelis Hakim bahwa suami sebagai ayah/orang tua anak harus berkewajiban dan bertanggung jawab berdasarkan hukum atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan hingga anak tersebut dewasa.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pak Yusran,..
setelah saya membaca uraian dr Pak Yusran,..setidaknya ada sedikit pencerahan buat saya,..jujur saja saya benar2 buntu tidak tahu harus cerita dgn siapa??
tp ada bbrp hal lg yg ingin saya tanyakan :
1. jika memang saya n suami ingin untuhkan kembali keluarga, apa kami harus menikah ulang? tp kondisi skr sdh beda agama
2. jika tdk harus menikah ulang,berarti pernikahan kami yg dl msh sah?
3. jika memang harus menikah lg, dmn kami bs melaksanakan pernikahan dgn beda agama?
4. apakah perlu surat perceraian,sblm penikahan ?
maaf…pak jika tdk merepotkan mohon disampaikan lwt email sy.
terima ksh
Pak Yusran,…
saya mohon penjelasan tambahan dr komentar saya di tgl 24 Juni 2009.
thx
Perceraian memang sesuatu hal yang sangat dihindari, tapi kadang tidak bisa dielakkan.
Bagi beberapa orang kata “perceraian” adalah momok yangmenakutkan, namun ternyata ada jug ayang menganggap perceraian sebagai suatu komoditi yang bisa dipakai untuk mendongkrak popularitas.
Semoga aku salah.
Amin.
pak yusran…ini saya cathy..sekarang saya memutuskan untuk menggugat cerai suami saya,karena perbuatannya,maka yang saya ingin tanyakan apakah saya bisa mendapatkan hak asuh ataas anak saya..,soalnya dari awal suami saya sudah mengusir saya dan sampai anak saya lahir prematur ,suami saya tidak pernah membiayai kami sampai sekarang,apakah suami saya bisa di hukum pidana..?