Yusran and Partners

April 22, 2008

Hal Perceraian…

Diarsipkan di bawah: Hukum Acara, Perdata, Perjanjian — yusran @ 1:43 am
Tags: , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Gmana ya cara mengurus perceraian…, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.

Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.

Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.

Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.

Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.

Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.

Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?

& Komentar »

  1. perceraian adalah perkara sulit yang mudah sekaligus perkara mudah yang sulit ya pak

    Komentar oleh Anggara — April 25, 2008 @ 4:26 am

  2. benar pak, kadang jadi serba susah.. apalagi klo anak-anak ikut terlibat dalam persidangan.. menjadi saksi misalnya..

    Komentar oleh yusran — April 25, 2008 @ 6:22 am

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.