Yusran and Partners

Mei 23, 2008

BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Umum — yusran @ 1:34 am
Tags: ,

oleh: Yusran Isnaini

Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.

Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat.

Dilema Kenaikan BBM

Pemerintah, tidak dipungkiri tengah dihadapkan kepada dilema. Menurut BPS hingga bulan Maret 2007 penduduk miskin di Indonesia berjumlah 37,17 juta jiwa atau sebanyak 16,58 persen dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah pengangguran sebesar 10,55 juta orang dari sekitar 108,13 juta orang angkatan kerja di Indonesia. Dapat dibayangkan jika pemerintah tetap melaju dengan niatannya untuk mendongkrak harga BBM. Pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 19,1 keluarga miskin saat harga BBM dinaikkan. Akan tetapi jika melihat kenaikan harga BBM yang diasumsikan hingga 30 persen, BLT nampaknya tidak banyak berarti, karena daya beli masyarakat cenderung menurun.

Melihat kecenderungan selama ini, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan mencapai 200 dolar per barel. Faktor-faktor pemicu seperti konflik di Irak, kerusuhan di Nigeria, ketegangan Iran dan Amerika Serikat, dan meningkatnya kebutuhan minyak Cina dan India untuk industri mereka yang berkembang pesat akan selalu membayangi kondisi minyak dunia. Pengamat perminyakan dari Goldman Sachs, Argun Murti, yang pendapatnya dikutip beberapa media Internasional mengatakan, permintaan minyak dunia bisa jadi akan melonjak tajam melampaui 200 dolar AS per barel dalam waktu beberapa bulan mendatang.

Diketahui produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan menjadi sekitar 1,06 juta bph pada tahun 2005 atau turun sebesar 35 persen dalam waktu 10 tahun terakhir. Menurut Dr. Kurtubi, penurunan ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, sehingga jumlah penemuan tidak sebanding dengan jumlah produksi. Disamping itu mayoritas (lebih dari 90 persen) produksi minyak ternyata berasal dari lapangan minyak yang sudah berstatus lapangan tua.

Krisis BBM dan Penguatan Hukum

Sebagai komoditi strategis MIGAS memegang peran sangat vital dalam menjaga kondisi perekonomian, sosial dan hukum suatu negara. Kedudukannya yang demikan penting tersebut harus diimbangi dengan pemanfaatan dan pengelolaan MIGAS yang memuat prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.

Selama ini kontrak bagi hasil produksi (contract production sharing) dianggap sebagai rahasia negara. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengontrol dan menilai pelaksanaan kontrak. Pola bagi hasil yang tertuang dalam Kontrak Production Sharing (KPS) sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor pada kenyataannya tidak memberikan hasil yang optimal bagi negara. Alasannya karena hasil yang diterima oleh pemerintah masih harus dibagi dengan daerah lokasi pertambangan dan menanggung biaya kegiatan perminyakan (cost recovery). Tidak jarang dalam prakteknya pola ini kemudian berubah dan cenderung lebih merugikan negara.

Hasil temuan audit BPK atas penggunaan cost recovery periode 2000 sampai 2006 terhadap 152 KPS senilai Rp 122,684 triliun menunjukkan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp 18,067 triliun. Kenyataan ini menyadarkan kita tentang perlunya pembenahan dalam perangkat pengaturan mengenai MIGAS (UU No.22 Tahun 2001). Diantaranya menyangkut prosedur dan syarat pengelolaan, untuk mengundang investor, selayaknya mereka tidak dibebani beragam pajak, sebelum mereka melakukan kegiatan explorasi. Namun disisi lain, cost recovery yang diberikan oleh pemerintah kepada investor juga harus dipertimbangkan secara matang, agar tidak mendatangkan kerugian bagi negara. Intinya adalah setiap ketentuan yang mengandung celah penyimpangan hukum, menghambat investasi, dan tidak memuat prinsip transparansi serta akuntabilitas, segera dihilangkan.

Sebagai bagian dari perang terhadap praktek korupsi, KPK juga harus melakukan pengamatan dan penyelidikan extra ketat terhadap praktek-praktek penyimpangan yang selama ini “lazim” terjadi di instansi pemerintah dan BUMN. Tujuannya jelas, selain untuk menyelamatkan anggaran negara dalam APBN, dimasa mendatang akan membentuk aparat pemerintah yang bersih, kredibel dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Francis Bacon pernah mengatakan, there is no worse torture than the torture of laws. Tidak ada jalan lain, penerapan hukum yang memuat unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian harus dijalankan oleh pemerintah. Banyak pelajaran yang telah datang kepada bangsa ini, mengingatkan betapa pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah negara dari keterpurukan. Semoga krisis BBM akan menyadarkan kita kembali, bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten harus dilaksanakan, mulai sekarang.

Blog pada WordPress.com.