jump to navigation

Hentikan Penyidikan Bibit dan Chandra November 11, 2009

Posted by yusran in Hukum Acara, Pidana, Umum, hukum.
Tags: , , , , , ,
trackback

oleh: yusran isnaini

Hiruk pikuk penahan Bibit & Chandra (B&C) beberapa hari terakhir sungguh merupakan wacana hukum yang menarik untuk diikuti. Betapa tidak, peristiwa ini menampakan pertarungan antara dua institusi yang justru tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum. Walau Polri menampik tudingan perseteruan itu, namun faktanya masyarakat melihat bahwa Polri berupaya untuk memberikan “pelajaran” kepada KPK atas beberapa penyidikan kasus yang saat ini mengarah kepada petinggi Polri.

Alasannya, bukan tidak mungkin penyidikan KPK ini nantinya akan membongkar lebih jauh fakta-fakta tersembunyi “mengejutkan” yang akan mengusik kalangan elit negeri ini. Menurut Polri, penahanan B&C telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun sebagaimana nampak di tayangan berbagai media, salah satu alasan yang dikemukakan dalam melakukan penahanan tersebut terkesan “mengada-ada”, yakni karena B&C sering membuat jumpa pers yang kemudian dianggap telah membuat suasana meresahkan dan dapat mempengaruhi serta menghambat penyidikan.

Benar, Polri berwenang melakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang. Namun alasan dalam melakukan penahanan sebagaimana yang disampaikan Polri tentu perlu dipertanyakan lebih jauh. Karena faktanya selama proses pemeriksaan, B & C selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan.

Jika disimak lebih jauh, persoalan yang mengusik masyarakat sesungguhnya karena Polri tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum. Hal ini tentu pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan.

Disatu pihak polisi menahan pimpinan KPK karena dianggap telah melakukan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi di pihak lain, petinggi polisi yakni Kabareskrim Susno D., yang secara nyata telah melakukan pertemuan dengan Anggoro hingga kini belum dilakukan tindakan hukum apa pun. Hal ini diperkuat lagi berdasarkan keterangan Tim Delapan yang menyatakan bahwa belum didapatkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar bagi penahanan B & C.

Atas berbagai kejadian tersebut, tentu kita menjadi sangat prihatin. Diakui atau tidak, munculnya dugaan adanya faktor rekayasa dibalik penahan B & C semakin mencuat dan diyakini kebenarannya oleh publik. Tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengusut perkara B & C pada akhirnya menimbulkan konsekuensi, Hentikan Penyidikan.

Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan, bahwa penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Tidak adanya bukti-bukti kuat dan ditariknya kesaksian Ary Muladi yang selama ini dipercaya sebagai saksi kunci, cukup menjadi alasan agar Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Peristiwa ini bukan sekadar pelajaran penting, karena sudah terlalu banyak kejadian serupa yang terjadi di lorong dan ruang-ruang institusi publik kita. Hal ini harus menjadi catatan besar dan terpatri didalam di setiap lini institusi baik di pusat maupun daerah.

Pemikiran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan sarana untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kolega harus dihapus dan dibuang jauh. Aparat negara sesungguhnya adalah sekelompok orang-orang terpilih yang memiliki tugas mulia untuk pengabdian dan melayani masyarakat.

Negara tentu harus memperhatikan remunerasi atau pendapatan dan penghargaan bagi mereka. Namun anggapan pendapatan rendah (walau sudah mengalami kenaikan berkali-kali) bukan menjadi alasan untuk memperlemah pengawasan dan mengabaikan hukuman/tindakan keras bagi mereka yang memperkaya diri dengan mengadakan KKN.

Alasannya sederhana, bagaimana negara akan meningkatkan gaji secara signifikan, jika korupsi dan kolusi terus berlangsung dan menggerogoti keuangan negara.

Komentar»

No comments yet — be the first.