Yusran and Partners

Mei 23, 2008

BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Umum — yusran @ 1:34 am
Tags: ,

oleh: Yusran Isnaini

Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.

Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat.

Dilema Kenaikan BBM

Pemerintah, tidak dipungkiri tengah dihadapkan kepada dilema. Menurut BPS hingga bulan Maret 2007 penduduk miskin di Indonesia berjumlah 37,17 juta jiwa atau sebanyak 16,58 persen dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah pengangguran sebesar 10,55 juta orang dari sekitar 108,13 juta orang angkatan kerja di Indonesia. Dapat dibayangkan jika pemerintah tetap melaju dengan niatannya untuk mendongkrak harga BBM. Pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 19,1 keluarga miskin saat harga BBM dinaikkan. Akan tetapi jika melihat kenaikan harga BBM yang diasumsikan hingga 30 persen, BLT nampaknya tidak banyak berarti, karena daya beli masyarakat cenderung menurun.

Melihat kecenderungan selama ini, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan mencapai 200 dolar per barel. Faktor-faktor pemicu seperti konflik di Irak, kerusuhan di Nigeria, ketegangan Iran dan Amerika Serikat, dan meningkatnya kebutuhan minyak Cina dan India untuk industri mereka yang berkembang pesat akan selalu membayangi kondisi minyak dunia. Pengamat perminyakan dari Goldman Sachs, Argun Murti, yang pendapatnya dikutip beberapa media Internasional mengatakan, permintaan minyak dunia bisa jadi akan melonjak tajam melampaui 200 dolar AS per barel dalam waktu beberapa bulan mendatang.

Diketahui produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan menjadi sekitar 1,06 juta bph pada tahun 2005 atau turun sebesar 35 persen dalam waktu 10 tahun terakhir. Menurut Dr. Kurtubi, penurunan ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, sehingga jumlah penemuan tidak sebanding dengan jumlah produksi. Disamping itu mayoritas (lebih dari 90 persen) produksi minyak ternyata berasal dari lapangan minyak yang sudah berstatus lapangan tua.

Krisis BBM dan Penguatan Hukum

Sebagai komoditi strategis MIGAS memegang peran sangat vital dalam menjaga kondisi perekonomian, sosial dan hukum suatu negara. Kedudukannya yang demikan penting tersebut harus diimbangi dengan pemanfaatan dan pengelolaan MIGAS yang memuat prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.

Selama ini kontrak bagi hasil produksi (contract production sharing) dianggap sebagai rahasia negara. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengontrol dan menilai pelaksanaan kontrak. Pola bagi hasil yang tertuang dalam Kontrak Production Sharing (KPS) sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor pada kenyataannya tidak memberikan hasil yang optimal bagi negara. Alasannya karena hasil yang diterima oleh pemerintah masih harus dibagi dengan daerah lokasi pertambangan dan menanggung biaya kegiatan perminyakan (cost recovery). Tidak jarang dalam prakteknya pola ini kemudian berubah dan cenderung lebih merugikan negara.

Hasil temuan audit BPK atas penggunaan cost recovery periode 2000 sampai 2006 terhadap 152 KPS senilai Rp 122,684 triliun menunjukkan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp 18,067 triliun. Kenyataan ini menyadarkan kita tentang perlunya pembenahan dalam perangkat pengaturan mengenai MIGAS (UU No.22 Tahun 2001). Diantaranya menyangkut prosedur dan syarat pengelolaan, untuk mengundang investor, selayaknya mereka tidak dibebani beragam pajak, sebelum mereka melakukan kegiatan explorasi. Namun disisi lain, cost recovery yang diberikan oleh pemerintah kepada investor juga harus dipertimbangkan secara matang, agar tidak mendatangkan kerugian bagi negara. Intinya adalah setiap ketentuan yang mengandung celah penyimpangan hukum, menghambat investasi, dan tidak memuat prinsip transparansi serta akuntabilitas, segera dihilangkan.

Sebagai bagian dari perang terhadap praktek korupsi, KPK juga harus melakukan pengamatan dan penyelidikan extra ketat terhadap praktek-praktek penyimpangan yang selama ini “lazim” terjadi di instansi pemerintah dan BUMN. Tujuannya jelas, selain untuk menyelamatkan anggaran negara dalam APBN, dimasa mendatang akan membentuk aparat pemerintah yang bersih, kredibel dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Francis Bacon pernah mengatakan, there is no worse torture than the torture of laws. Tidak ada jalan lain, penerapan hukum yang memuat unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian harus dijalankan oleh pemerintah. Banyak pelajaran yang telah datang kepada bangsa ini, mengingatkan betapa pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah negara dari keterpurukan. Semoga krisis BBM akan menyadarkan kita kembali, bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten harus dilaksanakan, mulai sekarang.

April 16, 2008

Impianku…

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Perbankan, Perdata, Perjanjian, Pidana, Umum — yusran @ 5:51 am

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.

Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.

Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.

Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.

Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.

Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.

Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan.

Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut.

Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga…

Februari 26, 2008

Tinjauan Hukum Masalah Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Pidana — yusran @ 6:05 am

oleh: yusran

Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.

Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak‑hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya.

Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).

Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).

Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999 pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal di atas, sangat logis jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata (nota bene priceless) tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.