Yusran and Partners

April 16, 2008

Impianku…

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Perbankan, Perdata, Perjanjian, Pidana, Umum — yusran @ 5:51 am

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.

Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.

Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.

Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.

Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.

Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.

Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan.

Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut.

Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga…

Desember 4, 2007

Astaga, Merek Saya Diambil Orang Lain..

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Hukum Acara, Perdata — yusran @ 10:33 am
Tags: , , , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?

Menurut peraturan perundangan tentang Merek yang terdapat dalam Pasal 1 (1) UU No. 15 Tahun 2001, merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek pada intinya terdiri dari tiga unsur, yakni tanda (gambar, kata, angka dll maupun kombinasinya), memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan.

Kepemilikan atas merek diperoleh melalui pendaftaran (pada Dirjen HKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek (UUM), bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan ini, maka prinsip pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia adalah prinsip pendaftaran pertama (first file), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan dianggap sebagai pemilik merek.

Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek, namun disisi lain juga memiliki kelemahan karena menimbulkan celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar namun produknya telah lama dikenal oleh masyarakat, pemilik merek ini disebut juga dengan istilah pengguna pertama (first use). Kemungkinan lain adalah mendaftarkan suatu merek asing yang belum terdaftar di kantor HKI dimana diketahuinya produk asing tersebut telah beredar luas dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri. Praktek-praktek curang seperti ini tentu tidak dibenarkan karena jelas menunjukkan adanya sikap unfair dalam berbisnis. Dalam undang-undang merek sendiri disebutkan tegas bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Lalu apa langkah dan upaya hukum yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai pemilik merek atau sebagai pihak penerima lisensi merek asing (merek sudah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia) dalam mengatasi permasalahan tersebut:

1. Mengajukan Keberatan Terhadap Permohonan Yang Diajukan Dalam Berita Resmi Merek.

Menurut prosedur yag diatur dalam undang-undang, sebelum dikeluarkannya sertifikat merek, Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI) mengumumkan permohonan pendaftaran merek selama 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI. Selama jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI. Keberatan yang diajukan tentunya harus berdasarkan alasan yang jelas disertai dengan cukup bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya sesungguhnya tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan ketentuan perudang-undangan. (Lihat Pasal 21 s/d. 24 UUM).

2. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga

Pemilik merek asli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta bila salah satu pihak berdomisili di luar negeri). Gugatan yang diajukan dapat berupa gugatan penghapusan merek atau gugatan pembatalan merek.

Gugatan penghapusan merek diajukan apabila merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa yang terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan penghapusan merek juga dapat didasarkan pada fakta bahwa merek tersebut digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. (lihat Pasal 63 Jo. Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b).

Berbeda dengan dasar gugatan penghapusan, dalam gugatan pembatalan merek pemilik asli harus mempunyai dalil-dalil yang kuat dalam gugatannya menyangkut hal-hal seperti, Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam pengajuan permohonan pendaftaran; mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu; dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.

Beberapa hal yang perlu diingat sehubungan dengan diajukannya gugatan pembatalan ini. Pertama, pemilik merek yang tidak terdaftar mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI sebelum mengajukan gugatan pembatalan. Kedua, adanya batasan waktu dalam mengajukan gugatan yakni selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Khusus menyangkut batasan waktu terdapat pengecualian, yaitu ketentuan ini tidak berlaku jika gugatan yang diajukan didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (lihat Pasal 68 ayat (2) Jo. Pasal 69).

Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan hakim, maka menurut UUM terhadap putusan hakim tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan perkara perdata biasa dimana pihak-pihak yang merasa tidak puas biasanya akan menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu baru kemudian mengajukan kasasi.

Demikian beberapa upaya yang dapat anda lakukan. Tentu sekali lagi hal ini bukan merupakan pendapat hukum, namun hanya sekadar sumbangan pemikiran semata guna membantu anda untuk lebih memahami tentang merek.

Oktober 25, 2007

Hak Cipta, Korupsi dan Martabat Bangsa

Diarsipkan di bawah: Haki, Pidana — yusran @ 4:10 am

oleh: yusran isnaini

tarian daerah

tarian daerah

Sengketa mengenai hak cipta lagu “Rasa Sayange” antara Indonesia dan Malaysia beberapa waktu belakangan mencuat di berbagai media. Permasalahan yang berawal dari digunakannya lagu tersebut di sebuah situs pariwisata milik pemerintah Malaysia ini kontan menarik perhatian para pengguna internet (netters) Indonesia. Hal ini sangat wajar mengingat lagu yang nota bene merupakan lagu rakyat dari daerah Maluku tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan promosi pariwisata tapi juga diklaim sebagai milik negara Malaysia. Beragam reaksi muncul atas hal ini terlebih ketika ruang komentar pada situs tersebut dibuka, mulai dari tanggapan yang sopan dan uraian logis, hingga kecaman dan caci maki dari warga Indonesia mewarnai kolom komentar tersebut.

Pemerintah, walaupun pada akhirnya turun tangan ketika menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wajik mengatakan kepada media bahwa lagu Rasa Sayange tersebut adalah benar merupakan lagu tradisional dari daerah Maluku, di Indonesia, namun pernyataan tersebut dibantah oleh menteri pariwisata dan juga menteri penerangannya dengan menyatakan bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikan atas lagu tersebut dengan menyatakan siapa penciptanya.

Bila dilihat dari aspek hukum kekayaan intelektual, khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta sesungguhnya merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang (pencipta) atas karyanya yang dihasilkan dari proses pemikiran, imajinasi dan kreatifitas, sehingga ia kemudian mempunyai hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya. Harus diketahui bahwa hak cipta adalah suatu karya intelektual yang timbul secara otomatis seketika, pada saat karya tersebut telah selesai dibuat, sehingga pada prinsipnya hak cipta tidak memerlukan adanya suatu pendaftaran. Namun demikian disarankan pendaftaran tetap dilakukan, mengingat hal tersebut diperlukan guna keperluan dokumentasi dan kemudahan pembuktian dalam suatu sengketa di kemudian hari.

Dalih yang dikemukakan oleh menteri pariwisata Malaysia bahwa Indonesia harus membuktikan kepemilikannya dengan menyebut siapa pencipta lagu Rasa Sayange, adalah sama sekali tidak tepat. Betapa tidak, sudah diketahui secara umum bahwa folklor (dalam penjelasan undang-undang dimaksudkan sebagai sekumpulan ciptaan tradisional, yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat untuk menunjukkan identitas sosial dan budaya) seperti misalnya lagu-lagu dan tarian daerah, pada umumnya tidak diketahui siapa yang sesungguhnya menciptakannya pertama kali.

Disamping itu, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta secara tegas dinyatakan bahwa berkenaan dengan hak cipta yang tidak diketahui siapa penciptanya seperti peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional, maupun folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, hak cipta atas karya tersebut dipegang oleh negara. Apabila orang yang bukan warga negara Indonesia ingin memakai, mengumumkan atau memperbanyak ciptaan folklor tersebut, meraka harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait, dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM khususnya Direktorat Hukum Kekayaan Intelektual. Sehingga jika yang dijadikan alasan oleh pemerintah Malaysia yaitu ada atau tidaknya pencipta pada karya folklor dan hal tersebut tidak segera ditanggapi oleh pemerintah Indonesia, maka bukan tidak mungkin karya-karya seni tradisional lainnya akan menyusul dan mengalami peristiwa serupa.

Sebagai negara yang sama-sama menandatangani dan meratifikasi perjanjian perdagangan dunia (WTO) dan persetujuan tentang aspek dagang hak kekayaan intelektual (TRIPs), Malaysia tentu sangat mengetahui akan hal tersebut. Namun sekali lagi rupanya Malaysia juga sadar, bahwa implementasi dan penegakan HKI di Indonesia masih lemah, hingga menjadikannya kemudian percaya diri melakukan hal tersebut.

Dilihat dari beragam komentar warga Indonesia yang ada di situs pariwisata Malaysia, nampak adanya spirit nasionalisme kebangsaan yang tinggi untuk membela hak milik bangsa. Sudah tentu kita bangga dan menghargai semangat tersebut, walau sebenarnya tidak cukup hanya sampai disitu. Terdapat hal lain yang menjadikan peristiwa ini menjadi salah satu pelajaran yang sangat berharga khususnya menyangkut persoalan integritas dan martabat bangsa Indonesia. Tidak disangkal, maraknya korupsi dan kolusi yang membebani perekonomian dan kondisi sosial masyarakat, menjadi salah satu penyebab utama merosotnya integritas dan martabat bangsa Indonesia di tengah pergaulan internasional. Betapa tidak, korupsi dan kolusi yang marak di hampir semua lini institusi pemerintahan dan lembaga hukum menandakan hilangnya sikap kejujuran (transparansi) dan tanggungjawab (amanah) dalam dialektika kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kejujuran adalah substansi dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemerintah termasuk aparat hukum. Tanpa kredibilitas (kejujuran) ini bagaimana mungkin bangsa kita dapat dipandang dan dihargai oleh negara lain?

Peraturan perundangan tentang korupsi seperti UU No. 31 Tahun 1999 beserta perubahannya yaitu UU No. 20 tahun 2001 dan pembentukan Komisi Pemberatasan Pemilu (KPK) beberapa waktu lalu, ternyata belum memperlihatkan hasil yang optimal dalam usaha pemberantasan korupsi. Memang benar ada banyak prestasi yang telah dibuat oleh KPK dalam menjalankan tugasnya seperti menyeret sejumlah koruptor dari kalangan pejabat pusat dan daerah serta rekan pengusaha mereka, namun hal ini tentu saja belum cukup. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pada upaya KPK untuk memberantas korupsi walaupun sebagai komisi khusus, KPK memiliki kewenangan luar biasa, seperti memiliki hak melakukan penyadapan dan lain-lain. Alasannya sederhana, sebagai “penyakit” yang telah menjalar begitu dalam, korupsi tidak cukup hanya dibasmi oleh satu komisi, namun juga oleh harus dibarengi kesadaran serta komitmen tinggi penegak hukum dan jajaran birokrasi untuk memberangus dan memberantas korupsi yang nota bene ada di dalam tubuhnya sendiri.

Tidak ada pilihan selain harus segera dilakukan perubahan fundamental dalam kinerja aparat pemerintah dan aparat hukum. Kasus tertangkapnya anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes harus menjadi pemicu bagi upaya serius pemberantasan korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dan sanksi tidak dapat ditolerir dengan hadirnya penyelesaian politis dan sejenisnya, karena hal itu hanya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum itu sendiri. Sebagai warga kita akan sangat marah bila negara dan bangsa Indonesia diremehkan oleh bangsa lain, namun kita juga merasa sangat kecewa, jika pejabat dan aparat negara tidak peduli dengan kredibilitas dan martabat bangsanya.

 

Blog pada WordPress.com.