Yusran and Partners

Mei 23, 2008

BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Umum — yusran @ 1:34 am
Tags: ,

oleh: Yusran Isnaini

Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.

Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.

Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat.

Dilema Kenaikan BBM

Pemerintah, tidak dipungkiri tengah dihadapkan kepada dilema. Menurut BPS hingga bulan Maret 2007 penduduk miskin di Indonesia berjumlah 37,17 juta jiwa atau sebanyak 16,58 persen dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah pengangguran sebesar 10,55 juta orang dari sekitar 108,13 juta orang angkatan kerja di Indonesia. Dapat dibayangkan jika pemerintah tetap melaju dengan niatannya untuk mendongkrak harga BBM. Pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 19,1 keluarga miskin saat harga BBM dinaikkan. Akan tetapi jika melihat kenaikan harga BBM yang diasumsikan hingga 30 persen, BLT nampaknya tidak banyak berarti, karena daya beli masyarakat cenderung menurun.

Melihat kecenderungan selama ini, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan mencapai 200 dolar per barel. Faktor-faktor pemicu seperti konflik di Irak, kerusuhan di Nigeria, ketegangan Iran dan Amerika Serikat, dan meningkatnya kebutuhan minyak Cina dan India untuk industri mereka yang berkembang pesat akan selalu membayangi kondisi minyak dunia. Pengamat perminyakan dari Goldman Sachs, Argun Murti, yang pendapatnya dikutip beberapa media Internasional mengatakan, permintaan minyak dunia bisa jadi akan melonjak tajam melampaui 200 dolar AS per barel dalam waktu beberapa bulan mendatang.

Diketahui produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan menjadi sekitar 1,06 juta bph pada tahun 2005 atau turun sebesar 35 persen dalam waktu 10 tahun terakhir. Menurut Dr. Kurtubi, penurunan ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, sehingga jumlah penemuan tidak sebanding dengan jumlah produksi. Disamping itu mayoritas (lebih dari 90 persen) produksi minyak ternyata berasal dari lapangan minyak yang sudah berstatus lapangan tua.

Krisis BBM dan Penguatan Hukum

Sebagai komoditi strategis MIGAS memegang peran sangat vital dalam menjaga kondisi perekonomian, sosial dan hukum suatu negara. Kedudukannya yang demikan penting tersebut harus diimbangi dengan pemanfaatan dan pengelolaan MIGAS yang memuat prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.

Selama ini kontrak bagi hasil produksi (contract production sharing) dianggap sebagai rahasia negara. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengontrol dan menilai pelaksanaan kontrak. Pola bagi hasil yang tertuang dalam Kontrak Production Sharing (KPS) sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor pada kenyataannya tidak memberikan hasil yang optimal bagi negara. Alasannya karena hasil yang diterima oleh pemerintah masih harus dibagi dengan daerah lokasi pertambangan dan menanggung biaya kegiatan perminyakan (cost recovery). Tidak jarang dalam prakteknya pola ini kemudian berubah dan cenderung lebih merugikan negara.

Hasil temuan audit BPK atas penggunaan cost recovery periode 2000 sampai 2006 terhadap 152 KPS senilai Rp 122,684 triliun menunjukkan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp 18,067 triliun. Kenyataan ini menyadarkan kita tentang perlunya pembenahan dalam perangkat pengaturan mengenai MIGAS (UU No.22 Tahun 2001). Diantaranya menyangkut prosedur dan syarat pengelolaan, untuk mengundang investor, selayaknya mereka tidak dibebani beragam pajak, sebelum mereka melakukan kegiatan explorasi. Namun disisi lain, cost recovery yang diberikan oleh pemerintah kepada investor juga harus dipertimbangkan secara matang, agar tidak mendatangkan kerugian bagi negara. Intinya adalah setiap ketentuan yang mengandung celah penyimpangan hukum, menghambat investasi, dan tidak memuat prinsip transparansi serta akuntabilitas, segera dihilangkan.

Sebagai bagian dari perang terhadap praktek korupsi, KPK juga harus melakukan pengamatan dan penyelidikan extra ketat terhadap praktek-praktek penyimpangan yang selama ini “lazim” terjadi di instansi pemerintah dan BUMN. Tujuannya jelas, selain untuk menyelamatkan anggaran negara dalam APBN, dimasa mendatang akan membentuk aparat pemerintah yang bersih, kredibel dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, Francis Bacon pernah mengatakan, there is no worse torture than the torture of laws. Tidak ada jalan lain, penerapan hukum yang memuat unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian harus dijalankan oleh pemerintah. Banyak pelajaran yang telah datang kepada bangsa ini, mengingatkan betapa pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah negara dari keterpurukan. Semoga krisis BBM akan menyadarkan kita kembali, bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten harus dilaksanakan, mulai sekarang.

April 22, 2008

Hal Perceraian…

Diarsipkan di bawah: Hukum Acara, Perdata, Perjanjian — yusran @ 1:43 am
Tags: , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Gmana ya cara mengurus perceraian…, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.

Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.

Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.

Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.

Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.

Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.

Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?

April 16, 2008

Impianku…

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Perbankan, Perdata, Perjanjian, Pidana, Umum — yusran @ 5:51 am

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.

Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.

Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.

Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.

Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.

Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.

Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan.

Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut.

Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga…

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.