Yusran and Partners

Februari 1, 2008

Meterai dan Perjanjian

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perbankan, Perdata, Perjanjian — yusran @ 9:27 am

Penulis pernah ditanya oleh seorang kawan tentang bagaimana sebenarnya fungsi meterai dalam perjanjian. Pertanyaan yang dilontarkannya adalah apakah meterai menentukan sahnya suatu perjanjian. Pertanyaan ini cukup sederhana, namun ternyata di tengah masyarakat pertanyaan seperti ini juga kerap dilontarkan.

Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Disebutkan bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dikeluarkannya benda meterai adalah untuk menghimpun dana masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan tentang dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai beserta tarif yang dikenakan. Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju dan kompleks, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengatur lebih jauh mengenai tarif bea meterai ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Th. 1985 yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Berdasarkan hal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk a) surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; b) akta-akta Notaris termasuk salinannya; c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; d) surat yang memuat jumlah uang, yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank atau berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Sedangkan tarif meterai untuk Perjanjian, Akta Notaris atau Akta PPAT menurut Pasal 2 PP dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,00. (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat UU dan PP diatas).

Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ditinjau dari aspek hukum perjanjian meterai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian secara jelas dan terang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum; hal tertentu dan adaya causa yang halal. Pengenaan meterai sekali lagi merupakan bentuk pungutan pajak negara atas pembuatan dokumen atau perjanjian. Keberadaan meterai dalam perjanjian memiliki fungsi sebagai alat bukti di Pengadilan, sehingga jika suatu saat terdapat sengketa diantara para pihak, perjanjian tersebut dapat diajukan ke hadapan hakim. Ketentuan mengenai tata cara pembubuhan meterai diatur dalam Pasal 7 ayat (5) UU No. 13 1985. Disebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut surat perjanjian/dokumen tersebut dianggap tidak bermeterai.

Demikian sedikit uraian mengenai meterai, semoga manfaat.

Desember 4, 2007

Astaga, Merek Saya Diambil Orang Lain..

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Hukum Acara, Perdata — yusran @ 10:33 am
Tags: , , , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?

Menurut peraturan perundangan tentang Merek yang terdapat dalam Pasal 1 (1) UU No. 15 Tahun 2001, merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek pada intinya terdiri dari tiga unsur, yakni tanda (gambar, kata, angka dll maupun kombinasinya), memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan.

Kepemilikan atas merek diperoleh melalui pendaftaran (pada Dirjen HKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek (UUM), bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan ini, maka prinsip pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia adalah prinsip pendaftaran pertama (first file), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan dianggap sebagai pemilik merek.

Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek, namun disisi lain juga memiliki kelemahan karena menimbulkan celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar namun produknya telah lama dikenal oleh masyarakat, pemilik merek ini disebut juga dengan istilah pengguna pertama (first use). Kemungkinan lain adalah mendaftarkan suatu merek asing yang belum terdaftar di kantor HKI dimana diketahuinya produk asing tersebut telah beredar luas dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri. Praktek-praktek curang seperti ini tentu tidak dibenarkan karena jelas menunjukkan adanya sikap unfair dalam berbisnis. Dalam undang-undang merek sendiri disebutkan tegas bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Lalu apa langkah dan upaya hukum yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai pemilik merek atau sebagai pihak penerima lisensi merek asing (merek sudah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia) dalam mengatasi permasalahan tersebut:

1. Mengajukan Keberatan Terhadap Permohonan Yang Diajukan Dalam Berita Resmi Merek.

Menurut prosedur yag diatur dalam undang-undang, sebelum dikeluarkannya sertifikat merek, Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI) mengumumkan permohonan pendaftaran merek selama 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI. Selama jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI. Keberatan yang diajukan tentunya harus berdasarkan alasan yang jelas disertai dengan cukup bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya sesungguhnya tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan ketentuan perudang-undangan. (Lihat Pasal 21 s/d. 24 UUM).

2. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga

Pemilik merek asli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta bila salah satu pihak berdomisili di luar negeri). Gugatan yang diajukan dapat berupa gugatan penghapusan merek atau gugatan pembatalan merek.

Gugatan penghapusan merek diajukan apabila merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa yang terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan penghapusan merek juga dapat didasarkan pada fakta bahwa merek tersebut digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. (lihat Pasal 63 Jo. Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b).

Berbeda dengan dasar gugatan penghapusan, dalam gugatan pembatalan merek pemilik asli harus mempunyai dalil-dalil yang kuat dalam gugatannya menyangkut hal-hal seperti, Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam pengajuan permohonan pendaftaran; mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu; dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.

Beberapa hal yang perlu diingat sehubungan dengan diajukannya gugatan pembatalan ini. Pertama, pemilik merek yang tidak terdaftar mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI sebelum mengajukan gugatan pembatalan. Kedua, adanya batasan waktu dalam mengajukan gugatan yakni selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Khusus menyangkut batasan waktu terdapat pengecualian, yaitu ketentuan ini tidak berlaku jika gugatan yang diajukan didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (lihat Pasal 68 ayat (2) Jo. Pasal 69).

Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan hakim, maka menurut UUM terhadap putusan hakim tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan perkara perdata biasa dimana pihak-pihak yang merasa tidak puas biasanya akan menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu baru kemudian mengajukan kasasi.

Demikian beberapa upaya yang dapat anda lakukan. Tentu sekali lagi hal ini bukan merupakan pendapat hukum, namun hanya sekadar sumbangan pemikiran semata guna membantu anda untuk lebih memahami tentang merek.

Nopember 20, 2007

Sekilas Mengenai Hukum Perjanjian

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perdata, Perjanjian — yusran @ 10:54 am
Tags: ,

oleh: yusran isnaini


Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat
manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:

(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.

(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.

Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).

Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).

Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.

Oktober 24, 2007

Membangun Perekonomian Bangsa Melalui Penguatan Perbankan Syariah

Diarsipkan di bawah: Perbankan, Perdata — yusran @ 8:02 am

oleh: yusran isnaini

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesukamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An. Nisa: 29)

 

A. Pendahuluan

Seiring dengan semakin merebaknya berbagai diskusi dan seminar mengenai perbankan syariah, pada tahun 1992

berdiri bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walau landasan hukumnya masih

lemah karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan belum menyebutkan secara tegas adanya

perbankan syariah, namun hal tersebut tetap merupakan tonggak penting bagi keberadaan bank syariah di Indonesia.

Harus diakui bahwa masyarakat kita khususnya umat Islam banyak yang masih belum mengetahui tentang beberapa prinsip dasar dan perbedaan fundamental antara bank syariah dan bank konvensional. Padahal warga negara muslim merupakan mayoritas terbesar di Indonesia. Perbankan syariah baru mulai dirasakan manfaatnya setelah krisis ekonomi melanda negara-negara asia termasuk Indonesia pada tahun 1997. Peristiwa ini sekaligus membuktikan tentang betapa besar dampak negatif sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran dan kemiskinan hingga mampu memporak-porandakan hampir semua aspek sendi kehidupan ekonomi dan sosial politik negara kita.

Seperti diketahui pada bank syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil pada akhir tahun (bukan sistem bunga). Dan return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana pun ternyata lebih besar daripada bunga deposito pada bank konvesional. Itulah antara lain yang menjadi alasan mengapa bank berdasarkan prinsip syariah tidak terpengaruh dengan krisis yang terjadi.[1]

Setelah peraturan perbankan direvisi hingga menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, status bank syariah secara hukum mulai menjadi kuat. Bahkan, dalam UU tersebut, bank umum konvensional diperbolehkan membuka unit syariah. Sejak saat itu, mulailah bermunculan bank dan unit-unit bank syariah. Harus diakui pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia merupakan fenomena yang menarik. Jumlah penduduk Indonesia yang kini setidaknya telah mencapai lebih dari 200 juta jiwa sungguh merupakan peluang pasar yang sangat potensial dan menggiurkan dari sisi potensi profitabilitasnya. Disamping itu tingginya potensi profitabilitas bisnis bank syariah juga tercermin dari banyaknya pelaku perbankan dunia yang membuka unit syariah dengan menangguk untung yang tidak sedikit. Citibank, ABN Amro, dan HSBC merupakan contoh raksasa perbankan yang telah sukses merambah bisnis bank syariah di Timur Tengah dan Malaysia.

Namun demikian bagaimana memperkuat perbankan syariah hingga memiliki peranan dalam mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional, hal itu perlu dikaji lebih lanjut dalam tulisan ini

B. Perbankan Syariah Sebagai Alternatif Terbaik Dalam Perbankan Nasional

Perbankan syariah sesungguhnya adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Prinsip yang dianut oleh sistem perbankan syariah merujuk pada kaidah muamalah dimana manusia bebas (diperbolehkan) untuk melakukan beragam aktifitasnya kecuali terhadap hal-hal yang menurut Al Quran, Hadist dan pendapat umum para ulama dinyatakan dilarang. Ini berarti transaksi bisnis apa pun pada umumnya dibenarkan sepanjang tidak mengandung unsur bunga (riba), spekulasi (maysir) dan tipu muslihat/keraguan (gharar).[2] Termasuk dalam hal ini adalah larangan investasi untuk usaha-usaha yang diharamkan misalnya produksi makanan/minuman haram, dll.

Dalam sejarahnya perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir pada tahun 1963. Selanjutnya pada tahun 1974 negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) sepakat untuk mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang salah satu usaha utamanya adalah menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing bagi negara-negara anggota dan secara eksplisit menyatakan dirinya sebagai bank yang berdasarkan pada syariah Islam.

Terdapat sejumlah perbedaan karakteristik yang sekaligus merupakan keunggulan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Pada bank syariah hubungan antara bank dan nasabahnya tidak berupa hubungan debitor-kreditor tetapi lebih kepada hubungan partisipasi dalam menanggung risiko dan menerima hasil dari suatu perjanjian usaha. Pada bank syariah pinjaman tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk kerja sama atas dasar kemitraan, seperti mudharabah, musyawarakah atas dasar jual beli (murabahah), atau atas dasar sewa (ijarah). Menghasilkan keuntungan atau laba bukan merupakan tujuan utama, karena bank syariah selalu berupa agar sumber dana yang dimilikinya dapat dimanfaatkan guna membangun kesejahteraan masyarakat. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pandangan Islam terhadap fungsi uang, dimana dana (uang) hanya digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi bisnis dan bukan merupakan komoditi yang layak untuk diperdagangkan, sehingga Islam dengan tegas melarang usaha untuk menghasilkan uang dari uang.

Dilihat dari segi perkembangannya, maka pertumbuhan bank syariah sejak tahun 2000 hingga 2004, terlihat cukup tinggi yakni rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, pertumbuhan Bank Syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada tahun 2005, hal tersebut dirasakan agak melambat meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Walaupun demikian pertumbuhan bank syariah tetap merupakan prestasi tersendiri di tengah tekanan yang cukup berat terhadap kondisi perekonomi dan perbankan.

Sementara itu menurut data Bank Indonesia (BI), total pembiayaan perbankan syariah per April 2007 sebesar Rp 21,35 triliun, tumbuh 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 16,59 triliun. Adapun dana pihak ketiga mencapai Rp 22 triliun, tumbuh sekitar 42 persen bila dibandingkan dengan tahun 2006. Pembiayaan perbankan syariah masih didominasi jenis konsumsi yang mencapai Rp 11,38 triliun atau 53 persen dari total pembiayaan. Pembiayaan investasi dan modal kerja masing-masing Rp 4,64 triliun dan Rp 5,33 triliun Hal ini tentu saja perlu ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan sektor riil guna menyerap tanaga kerja.[3]

Bank syariah memang memiliki banyak keunggulan, karena tidak hanya bersandarkan pada syariah sehingga transaksi dan aktivitasnya menjadi halal tetapi sifatnya yang terbuka hingga tidak hanya mengkhususkan diri bagi nasabah muslim namun juga bagi nasabah nonmuslim. Ini membuktikan bahwa bank syariah membuka peluang yang sama terhadap semua nasabah tanpa membedakan agama. Sistem bagi hasil sebagaimana disebutkan di atas jelas terbukti lebih menguntungkan ketimbang sistem bunga yang dianut bank konvensional. Belum lagi relatif rendahnya risiko pembiayaan macet pada perbankan syariah yaitu sekitar 4,8 persen pada akhir Desember 2006 yang membuktikan tentang keunggulan bank syariah.[4]

Namun demikian harus diakui hingga saat ini perbankan syariah ternyata belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengelola dana yang mereka miliki ataupun menjadi mitra bisnis utama bagi pengusaha layaknya bank konvensional. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya dan terobosan dalam usaha untuk mengoptimalkan perkembangan dan pertumbuhan bank syariah hingga pada akhirnya mampu benar-benar diperhitungkan peranannya dalam pembangunan nasional.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperkuat perbankan syariah, diaataranya adalah:

1. Meningkatkan performa dan profesionalitas sumber daya manusia bank syariah. Hal ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas dan mutu pelayanan bank syariah kepada para nasabah;

2. Memperluas jaringan perbankan syariah hingga ke daerah-daerah terpencil. Dalam hal ini program akselerasi dengan penerapan office channeling yang digulirkan oleh Bank Indonesia sudah tepat, karena melalui office channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006 tersebut, maka transaksi syariah bisa dilakukan pada kantor bank konvensional, tanpa harus mendirikan cabang khusus syariah. Dengan penerapan office channeling diharapkan pula biaya operasional bank syariah dapat ditekan, sehingga efisiensi bank syariah yang selama ini tergolong rendah dapat ditingkatkan.[5] Program akselerasi perbankan syariah yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan nilai aset perbankan syariah yang saat ini baru mencapai 2,36 persen dari total aset perbankan menjadi lima persen, pada akhir tahun 2008 nanti.

3. Adanya upaya dan dukungan dari pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya untuk mendukung dan memperkuat perbankan syariah. Dalam hal ini upaya pemerintah untuk mempercayakan pengelolaan rekening haji pada perbankan syariah tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Tabungan dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek tentu akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana yang terhimpun tersebut cukup menarik bagi kalangan bisnis keuangan baik nasional maupun internasional untuk meluncurkan produk investasi syariah. Disamping penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah tentu akan lebih memacu pula pertumbuhan perbankan syariah, karena akan mengundang investor-investor baru untuk berpartisipasi di dalamnya.

Tidak seperti bank konvensional pada umumnya, bank syariah memiliki tanggung jawab social dan berkewajiban untuk mengeluarkan zakat serta mengelolanya (menghimpun, mengelola dan mendistribusikan). Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada institusi bank syariah. Bahkan para pemrakarsa bank syariah pernah mengemukakan “do not call Islamic banking, if do not touch the grass root”. Hal ini mengandung pengertian, bahwa bank syariah harus mempunyai komitmen untuk ikut serta mendorong masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik melalui aktifitasnya melakukan mobilisasi dana-dana sosial (zakat, infaq, shadaqah) serta mendidik masyarakat untuk mengelola dana yang mereka miliki secara benar.[6]

C. Penutup

Penguatan perbankan syariah melalui berbagai pembenahan di atas memang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Sudah saatnya kini semua pihak, baik kalangan perbankan syariah, masyarakat maupun pemerintah berjalan bersama secara simultan melakukan sinergi guna mewujudkan perbankan syariah yang kuat dan kokoh, sehingga pada akhirnya nanti dapat dirasakan manfaatnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara.


[1] BEI NEWS, “Apa Itu Bank Syariah”, Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari 2004.

[2] Zainul Arifin, “Keunikan Sistem Operasi Bank Syariah Dibanding Bank Konvensional”, Majalah Pengembangan Perbankan, Ed. No. 75, IBI, Jakarta, 1999.

[3] Kompas, Kamis, 14 Juni 2007

[4] www.bappenas.go.id/index.php

[5] Kompas, Senin, 18 Juni 2007

[6] Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, “Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah”, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2001, Hal. 26.

« Halaman Sebelumnya

Blog pada WordPress.com.