Yusran and Partners

April 22, 2008

Hal Perceraian…

Diarsipkan di bawah: Hukum Acara, Perdata, Perjanjian — yusran @ 1:43 am
Tags: , ,

Oleh: Yusran Isnaini

Gmana ya cara mengurus perceraian…, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.

Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.

Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.

Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.

Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.

Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.

Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.

Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?

April 16, 2008

Impianku…

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Haki, Perbankan, Perdata, Perjanjian, Pidana, Umum — yusran @ 5:51 am

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.

Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.

Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.

Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.

Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.

Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.

Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan.

Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut.

Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga…

Februari 13, 2008

Hal Baru Dalam UU Perseroan Terbatas

Diarsipkan di bawah: Corporate Law, Perbankan, Perdata, Perjanjian — yusran @ 4:03 am

 

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari ketentuan UU sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995). Beberapa hal tersebut diantaranya meliputi di bawah ini.

  1. Penggunaan jasa teknologi informasi dalam sistem administrasi badan hukum secara elektronik. Penggunaan teknologi tersebut diantaranya untuk: a) pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum maupun persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar; b) pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan perubahan data lainnya.
  2. Adanya alternatif penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektornik lainnya.
  3. Adanya pengaturan mengenai Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.
  4. Ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah disamping Dewan Komisaris. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah.
  5. Ketentuan menyangkut struktur permodalan Perseroan walaupun tidak berubah (terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), namun untuk modal dasar Perseroan telah diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan penyetoran atas modal yang ditempatkan tersebut harus dilakukan secara penuh.
  6. Dalam kaitan dengan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, terdapat ketentuan mengenai pembatasan waktu yaitu selama 3 tahun bagi Perseroan dalam menguasai saham yang telah dibeli kembali.
  7. Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility). Menurut UU PT, tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang nantinya diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan CSR ini bersifat wajib bagi Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  8. Adanya ketentuan mengenai dibentuknya tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan masalah Perseroan. Anggota tim terdiri dari unsur-unsur pemerintah, pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.
Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.