<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Yusran and Partners</title>
	<atom:link href="http://yusranandpartner.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusranandpartner.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<pubDate>Fri, 23 May 2008 03:49:37 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
	<language>id</language>
			<item>
		<title>BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 May 2008 01:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<category><![CDATA[BBM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Yusran Isnaini
Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.
Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.</p>
<p>Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.</p>
<p>Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus  dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat.</p>
<p><strong>Dilema Kenaikan BBM</strong></p>
<p>Pemerintah, tidak dipungkiri tengah dihadapkan kepada dilema. Menurut BPS hingga bulan Maret 2007 penduduk miskin di Indonesia berjumlah 37,17 juta jiwa atau sebanyak 16,58 persen dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah pengangguran sebesar 10,55 juta orang dari sekitar 108,13 juta orang angkatan kerja di Indonesia. Dapat dibayangkan jika pemerintah tetap melaju dengan niatannya untuk mendongkrak harga BBM. Pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 19,1 keluarga miskin saat harga BBM dinaikkan. Akan tetapi jika melihat kenaikan harga BBM yang diasumsikan hingga 30 persen, BLT nampaknya tidak banyak berarti, karena daya beli masyarakat cenderung menurun.</p>
<p>Melihat kecenderungan selama ini, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan mencapai 200 dolar per barel. Faktor-faktor pemicu seperti konflik di Irak, kerusuhan di Nigeria, ketegangan Iran dan Amerika Serikat, dan  meningkatnya kebutuhan minyak Cina dan India untuk industri mereka yang berkembang pesat akan selalu membayangi kondisi minyak dunia. Pengamat perminyakan dari Goldman Sachs, Argun Murti, yang pendapatnya dikutip beberapa media Internasional mengatakan, permintaan minyak dunia bisa jadi akan melonjak tajam melampaui 200 dolar AS per barel dalam waktu beberapa bulan mendatang.</p>
<p>Diketahui produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan menjadi sekitar 1,06 juta bph pada tahun 2005 atau turun sebesar 35 persen dalam waktu 10 tahun terakhir. Menurut Dr. Kurtubi, penurunan ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, sehingga jumlah penemuan tidak sebanding dengan jumlah produksi. Disamping itu mayoritas (lebih dari 90 persen) produksi minyak ternyata berasal dari lapangan minyak yang sudah berstatus lapangan tua.</p>
<p><strong>Krisis BBM dan Penguatan Hukum</strong></p>
<p>Sebagai komoditi strategis MIGAS memegang peran sangat vital dalam menjaga kondisi perekonomian, sosial dan hukum suatu negara. Kedudukannya yang demikan penting tersebut harus diimbangi dengan pemanfaatan dan pengelolaan MIGAS yang memuat prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Selama ini kontrak bagi hasil produksi (contract production sharing) dianggap sebagai rahasia negara. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengontrol dan menilai pelaksanaan kontrak. Pola bagi hasil yang tertuang dalam Kontrak Production Sharing (KPS) sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor pada kenyataannya tidak memberikan hasil yang optimal bagi negara.  Alasannya karena hasil yang diterima oleh pemerintah masih harus dibagi dengan daerah lokasi pertambangan dan menanggung biaya kegiatan perminyakan (cost recovery). Tidak jarang dalam prakteknya pola ini kemudian berubah dan cenderung lebih merugikan negara.</p>
<p>Hasil temuan audit BPK atas penggunaan cost recovery periode 2000 sampai 2006 terhadap 152 KPS senilai Rp 122,684 triliun menunjukkan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp 18,067 triliun. Kenyataan ini menyadarkan kita tentang perlunya pembenahan dalam perangkat pengaturan mengenai MIGAS (UU No.22 Tahun 2001). Diantaranya menyangkut prosedur dan syarat pengelolaan, untuk mengundang investor, selayaknya mereka tidak dibebani beragam pajak, sebelum mereka melakukan kegiatan explorasi. Namun disisi lain, cost recovery yang diberikan oleh pemerintah kepada investor juga harus dipertimbangkan secara matang, agar tidak mendatangkan kerugian bagi negara. Intinya adalah setiap ketentuan yang mengandung celah penyimpangan hukum, menghambat investasi, dan tidak memuat prinsip transparansi serta akuntabilitas, segera dihilangkan.</p>
<p>Sebagai bagian dari perang terhadap praktek korupsi, KPK juga harus melakukan pengamatan dan  penyelidikan extra ketat terhadap praktek-praktek penyimpangan yang selama ini &#8220;lazim&#8221; terjadi di instansi pemerintah dan BUMN. Tujuannya jelas, selain untuk menyelamatkan anggaran negara dalam APBN, dimasa mendatang akan membentuk aparat pemerintah yang bersih, kredibel dan bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam hal ini, Francis Bacon pernah mengatakan, there is no worse torture than the torture of laws. Tidak ada jalan lain, penerapan hukum yang memuat unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian harus dijalankan oleh pemerintah. Banyak pelajaran yang telah datang kepada bangsa ini,  mengingatkan betapa pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah negara dari keterpurukan. Semoga krisis BBM akan menyadarkan kita kembali, bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten harus dilaksanakan, mulai sekarang.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=32&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hal Perceraian&#8230;</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 01:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<category><![CDATA[cerai]]></category>

		<category><![CDATA[perceraian]]></category>

		<category><![CDATA[divorce]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yusran Isnaini
Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.
Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.</p>
<p>Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.</p>
<p>Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.</p>
<p>Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan  sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.</p>
<p>Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.</p>
<p>Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.</p>
<p>Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.</p>
<p>Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.</p>
<p>Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan <em>permohonan</em> kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.</p>
<p>Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui <em>gugatan</em> kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=31&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Impianku&#8230;</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/16/impianku/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/16/impianku/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2008 05:51:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Haki]]></category>

		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[

Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.
Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.
Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.
Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.
Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.
Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.


Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><a href="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2008/04/sukarno-hatta-syahrir-supomo.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-30" src="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2008/04/sukarno-hatta-syahrir-supomo.jpg" alt="" /></a></p>
<p class="MsoNormal"><span>Bangsa Indonesia terbebas dari praktek korupsi dan nepotisme.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Hukum ditegakan berdasarkan keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Pejabat negara dan pemerintah mengayomi masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Anggota dewan perwakilan rakyat dan politisi memegang teguh janji untuk membela kepentingan rakyat.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Tak ada lagi pengganguran, kemiskinan dan kebodohan.</span></p>
<p class="MsoNormal">Rakyat Indonesia hidup rukun, aman dan damai.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">Begitulah impianku, tapi apa kira-kira yang akan dikatakan oleh para bapak pendiri - founding fathers, jika melihat kondisi bangsa ini. Bisa <span>jadi mereka akan tertunduk sedih, termenung dan merapalkan beribu doa. Sedih mengingat negeri ini bagai tidak lagi memiliki panduan dan panutan. Termenung melihat derita rakyat yang mengantri minyak tanah, beras, kebutuhan pokok lain, sementara di pihak lain, orang kaya menggelar pesta milyaran dan menonton konser yang bertiket jutaan. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Perjuangan pahlawan untuk mengusir penjajah tentu tidak sekedar untuk meraih kemerdekaan. Lebih dari itu, pembangunan bangsa secara utuh, kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum adalah tujuan utama yang ingin diraih. Hal ini secara nyata dituangkan dalam pembukaan UUD Negara 1945, </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Benar, dalam UU No. 17 TAHUN 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dimuat mengenai misi dan visi serta arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang. Namun entah mengapa, apa yang nampak dan terjadi dihadapan ternyata tidak semua mengisyaratkan hal senada dengan hal tersebut. <span> </span><span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Jadi, sebagaimana anak bangsa lainnya aku pun mempunyai impian. Harapannya, impian itu tidak hanya sekadar angan-angan kosong, ia akan terwujud suatu hari nanti. Semoga&#8230; <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span> </span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=29&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/16/impianku/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2008/04/sukarno-hatta-syahrir-supomo.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2008 01:20:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>

		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[

oleh: Yusran Isnaini
Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini  sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><b><br />
</b></p>
<p align="left">oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini  sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Kasus yang terakhir cukup menarik, karena tersangka tidak lain merupakan jaksa senior yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap saat menerima uang tunai sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani yang hal itu diduga memiliki kaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.</p>
<p>Fenomena suap dan korusi di negara ini memang bukan berita baru. Banyak pihak yang menganggap sangat sulit, jika tidak mau disebut mustahil, untuk membasmi praktek korupsi yang sudah mengakar dan dipraktekkan oleh oknum jajaran birokrasi dan  aparat hukum. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan permohonan, prosedur dan perizinan dari pemerintah tidak lepas dari praktek semacam ini. Lantas bagaimana dengan nasib penegakan hukum kita. Apakah kita harus menyerah, pasrah dan apatis dengan kondisi negara ini? Atau masihkah ada ruang bagi kita sebagai warga negara untuk tetap berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi penegakan hukum?</p>
<p><b> </b></p>
<p><b>Mencari Akar Korupsi</b></p>
<p>Bila ditelaah lebih jauh, akar korupsi sebenarnya bukan semata-mata karena kecilnya gaji pegawai atau aparat. Karena pada kenyataannya, pelaku korupsi juga banyak dilakukan oleh para pejabat yang nota bene tingkat kesejahteraannya relatif lebih tinggi dibanding para pegawai pada umumnya. Hal ini diperparah lagi dengan kenyataan, banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan sanksi hukuman ringan dari pengadilan bahkan mendapatkan putusan bebas.</p>
<p>Menurut L. Simanjuntak, dalam tesisnya yang berjudul <i>Democratic Transition and the Politics of Corruption in Indonesia</i>, bertahannya korupsi di Indonesia adalah karena struktur ekonomi politik masih secara jelas memfasilitasi struktur dan jejaring rente, sehingga biaya ekonomi yang harus dibayar sehari-hari hampir selalu lebih tinggi daripada seharusnya, dan hampir selalu ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Disisi lain bertahannya korupsi juga karena masih sangat lemahnya kontrol publik terhadap elite-elite pemerintahan yang sebagian besar juga merupakan representasi pada struktur patrimonial yang masih hidup subur di dalam masyarakat kita.</p>
<p>Beranjak dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa faktor kecilnya pendapatan atau gaji bukan merupakan pokok persoalan yang menjadi dasar timbulnya korupsi. Hal ini tentu bukan berarti mengabaikan tingkat kesejahteraan abdi negara, karena hal tersebut tetap harus mendapatkan perhatian pemerintah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara. Permasalahan korupsi pada dasarnya lebih pada sikap mental dan pola pikir aparat birokrasi dan penegak hukum. Karena seandainya pun gaji pegawai atau aparat ditingkatkan, jika mental dan pola pikir tetap berpijak pada pengertian bahwa kewenangan adalah lahan untuk mengeruk keuntungan, maka korupsi akan tetap berjalan. Dengan demikian tiada lain yang harus dilakukan kecuali mengubah kedua hal yang merusak tersebut.</p>
<p>Dalam konteks ini benar apa yang dikatakan oleh Gary Becker dan George Stigler dalam tulisannya tentang Pasar Penegakan Hukum <i>(The Market in enforcement)</i> yang menyatakan bahwa penegakan hukum adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, karena ia memiliki kekuasaan untuk menentukan status bahkan hidup seseorang apakah dijatuhi hukuman atau tidak.</p>
<p><b>Tegakkan (Lagi) Komitmen  </b></p>
<p>Pada tataran penegakan hukum, sebagaimana dikemukakan pula oleh Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, sudah seharusnya jaksa penuntut dan hakim melihat kasus korupsi sebagai bagian dari realitas sosial dan kemudian menangkap rasa keadilan masyarakat. Banyak contoh akan hal ini, sebut saja misalnya China yang secara tegas telah memberikan sanksi hukuman mati terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa kecuali termasuk pejabat penting pemerintahan. Demikian pula Finlandia dengan gerakan moralnya, dimana rakyat dan pemerintah bersatu padu dan sepakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.</p>
<p>Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan beberapa upaya konkret,  diantaranya bersama-sama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), tetapi nampaknya hal itu belum cukup. Praktek korupsi masih saja tetap berjalan dan kita rasakan. Hal ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dari upaya penegakan hukum. Untuk itu melalui pembenahan mental dan pola pikir yang mengedepankan kepentingan dan kemajuan bangsa, pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum harus menegakkan kembali komitmennya memberantas korupsi di tanah air, tanpa pandang bulu.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=28&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Hukum Masalah Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2008 06:05:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[oleh: yusran
Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian  Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: yusran</p>
<p>Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian  Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.</p>
<p>Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:</p>
<p>a. <b>hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa</b>;</p>
<p>b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;</p>
<p>c.   <b>hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa</b>;</p>
<p>d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;</p>
<p>e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;</p>
<p>f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;</p>
<p>g.   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;</p>
<p>h. <b>hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya</b>;</p>
<p>i. hak‑hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya.</p>
<p>Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).</p>
<p>Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).</p>
<p>Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999 pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.</p>
<p>Berdasarkan hal-hal di atas, sangat logis jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata (<i>nota bene priceless</i>) tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=27&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hal Baru Dalam UU Perseroan Terbatas</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2008 04:03:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[&#160;
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center">&nbsp;</p>
<p>Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau <i>Corporate Social Responsibility</i>. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari ketentuan UU sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995). Beberapa hal tersebut diantaranya meliputi di bawah ini.</p>
<ol>
<li>Penggunaan jasa teknologi informasi dalam sistem administrasi badan      hukum secara elektronik. Penggunaan teknologi tersebut diantaranya untuk: a) pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan      status badan hukum maupun persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar;      b) pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan perubahan      data lainnya.</li>
<li>Adanya alternatif penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) dengan menggunakan media      elektronik seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media      elektornik lainnya.</li>
<li>Adanya pengaturan mengenai Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.</li>
<li>Ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan usaha      berdasarkan prinsip syariah untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah      disamping Dewan Komisaris. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan      nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar      sesuai dengan prinsip Syariah.</li>
<li>Ketentuan menyangkut struktur permodalan Perseroan walaupun tidak      berubah (terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), namun      untuk modal dasar Perseroan telah diubah menjadi paling sedikit Rp.      50.000.000,- dan  penyetoran atas      modal yang ditempatkan tersebut harus dilakukan secara penuh.</li>
<li>Dalam kaitan dengan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan      oleh Perseroan, terdapat ketentuan mengenai pembatasan waktu yaitu selama      3 tahun bagi Perseroan dalam menguasai saham yang telah dibeli kembali.</li>
<li>Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial  (Corporate Social Responsibility).      Menurut UU PT, tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan      pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan      lingkungan yang nantinya diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi      Perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.  Ketentuan CSR ini bersifat wajib bagi      Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan      sumber daya alam.</li>
<li>Adanya ketentuan mengenai dibentuknya tim ahli pemantauan hukum      perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan      masalah Perseroan. Anggota tim terdiri dari unsur-unsur pemerintah,      pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.</li>
</ol>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=26&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Meterai dan Perjanjian</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/01/meterai-perjanjian-sah/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/01/meterai-perjanjian-sah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Feb 2008 09:27:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=25</guid>
		<description><![CDATA[Penulis pernah ditanya oleh seorang kawan tentang bagaimana sebenarnya fungsi meterai dalam perjanjian. Pertanyaan yang dilontarkannya adalah apakah meterai menentukan sahnya suatu perjanjian. Pertanyaan ini cukup sederhana, namun ternyata di tengah masyarakat pertanyaan seperti ini juga kerap dilontarkan.
Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Disebutkan bahwa benda meterai adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Penulis pernah ditanya oleh seorang kawan tentang bagaimana sebenarnya fungsi meterai dalam perjanjian. Pertanyaan yang dilontarkannya adalah apakah meterai menentukan sahnya suatu perjanjian. Pertanyaan ini cukup sederhana, namun ternyata di tengah masyarakat pertanyaan seperti ini juga kerap dilontarkan.</p>
<p>Dasar hukum mengenai meterai diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Disebutkan bahwa benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan dikeluarkannya benda meterai adalah untuk menghimpun dana masyarakat.</p>
<p>Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan tentang dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai beserta tarif yang dikenakan. Akibat perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin maju dan kompleks, pemerintah kemudian merasa perlu untuk mengatur lebih jauh mengenai tarif bea meterai ini. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Th. 1985 yang menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Berdasarkan hal tersebut, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan  Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Dalam Pasal 1 PP tersebut dinyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk a) surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang   dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan   atau keadaan yang bersifat perdata; b) akta-akta Notaris termasuk salinannya; c) akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta   Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; d) surat yang memuat jumlah uang, yaitu surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan     uang dalam rekening di Bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank     atau berisi pengakuan bahwa hutang uang     seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Sedangkan tarif meterai untuk Perjanjian, Akta Notaris atau Akta PPAT menurut Pasal 2 PP dikenakan bea meterai sebesar Rp 6.000,00.  (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat UU dan PP diatas).</p>
<div align="justify"></div>
<p>Berkaitan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ditinjau dari aspek hukum perjanjian meterai bukan merupakan syarat untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian secara jelas dan terang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak; mampu secara hukum; hal tertentu dan adaya causa yang halal. Pengenaan meterai sekali lagi merupakan bentuk pungutan pajak negara atas pembuatan dokumen atau perjanjian. Keberadaan meterai dalam perjanjian memiliki fungsi sebagai alat bukti di Pengadilan, sehingga jika suatu saat terdapat sengketa diantara para pihak, perjanjian tersebut dapat diajukan ke  hadapan hakim. Ketentuan mengenai tata cara pembubuhan meterai diatur dalam  Pasal 7 ayat (5) UU No. 13 1985. Disebutkan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika ketentuan ini tidak dilakukan, maka menurut UU tersebut <span style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;" class="yshortcuts">surat</span> perjanjian/dokumen tersebut  dianggap tidak bermeterai.</p>
<p>Demikian sedikit uraian mengenai meterai, semoga manfaat.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/25/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/25/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=25&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/01/meterai-perjanjian-sah/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rehat Sejenak</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/01/02/rehat-sejenak/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/01/02/rehat-sejenak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jan 2008 03:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/01/02/rehat-sejenak/</guid>
		<description><![CDATA[Tempoe Doloe
Ketika hiruk pikuk kesibukan kota mulai merambah hati dan pikiran,  suasana nyaman akan terasa kala melihat foto-foto kenangan tempo dulu&#8230;

Tugu Jogja 1928

Kantor Pos Jogja 1955

Gondolayu 1937

aloen-aloen Malang 1902
(all picture from cityscapes on webshots)
       ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Tempoe Doloe</p>
<p>Ketika hiruk pikuk kesibukan kota mulai merambah hati dan pikiran,  suasana nyaman akan terasa kala melihat foto-foto kenangan tempo dulu&#8230;</p>
<p><img src="http://inlinethumb02.webshots.com/39425/2718550310059927817S600x600Q85.jpg" /></p>
<p>Tugu Jogja 1928<br />
<img src="http://inlinethumb18.webshots.com/38993/2256978990059927817S600x600Q85.jpg" /></p>
<p>Kantor Pos Jogja 1955</p>
<p><img src="http://inlinethumb13.webshots.com/13964/2386514600059927817S600x600Q85.jpg" /></p>
<p>Gondolayu 1937</p>
<p><img src="http://inlinethumb16.webshots.com/38479/1194322151059927817S600x600Q85.jpg" /></p>
<p>aloen-aloen Malang 1902</p>
<p>(all picture from cityscapes on webshots)</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=24&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/01/02/rehat-sejenak/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://inlinethumb02.webshots.com/39425/2718550310059927817S600x600Q85.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://inlinethumb18.webshots.com/38993/2256978990059927817S600x600Q85.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://inlinethumb13.webshots.com/13964/2386514600059927817S600x600Q85.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://inlinethumb16.webshots.com/38479/1194322151059927817S600x600Q85.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Astaga, Merek Saya Diambil Orang Lain..</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain-hki-haki-sengketa/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain-hki-haki-sengketa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 04 Dec 2007 10:33:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Haki]]></category>

		<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<category><![CDATA[merek]]></category>

		<category><![CDATA[HKI]]></category>

		<category><![CDATA[sengketa merek]]></category>

		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yusran Isnaini
Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Yusran Isnaini</p>
<p align="justify">Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?</p>
<p align="justify">Menurut peraturan perundangan tentang Merek yang terdapat dalam Pasal 1 (1) UU No. 15 Tahun 2001, merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek pada intinya terdiri dari tiga unsur, yakni tanda (gambar, kata, angka dll maupun kombinasinya), memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kepemilikan atas merek diperoleh melalui pendaftaran (pada Dirjen HKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek (UUM), bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan ini, maka prinsip pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia adalah prinsip pendaftaran pertama (<i>first file</i>), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan <i>dianggap</i> sebagai pemilik merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek, namun disisi lain juga memiliki kelemahan karena menimbulkan celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar namun produknya telah lama dikenal oleh masyarakat, pemilik merek ini disebut juga dengan istilah pengguna pertama (<i>first use</i>). Kemungkinan lain adalah mendaftarkan suatu merek asing yang belum terdaftar di kantor HKI dimana diketahuinya produk asing tersebut telah beredar luas dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri. Praktek-praktek curang seperti ini tentu tidak dibenarkan karena jelas menunjukkan adanya sikap <i>unfair</i> dalam berbisnis. Dalam undang-undang merek sendiri disebutkan tegas bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang <i>beriktikad tidak baik.</i></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Lalu apa langkah dan upaya hukum yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai pemilik merek atau sebagai pihak penerima lisensi merek asing (merek sudah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia) dalam mengatasi permasalahan tersebut:</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">1. Mengajukan Keberatan Terhadap Permohonan Yang Diajukan  Dalam Berita Resmi Merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Menurut prosedur yag diatur dalam undang-undang, sebelum dikeluarkannya sertifikat merek, Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI) mengumumkan permohonan pendaftaran merek selama 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI. Selama jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI. Keberatan yang diajukan tentunya harus berdasarkan alasan yang jelas disertai dengan cukup bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya<i> </i>sesungguhnya <i>tidak dapat didaftarkan</i> atau harus ditolak berdasarkan ketentuan perudang-undangan. (Lihat Pasal 21 s/d. 24 UUM).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">2. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pemilik merek asli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta bila salah satu pihak berdomisili di luar negeri). Gugatan yang diajukan dapat berupa gugatan penghapusan merek atau gugatan pembatalan merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Gugatan penghapusan merek diajukan apabila merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa yang terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan penghapusan merek juga dapat didasarkan pada fakta bahwa merek tersebut digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. (lihat Pasal 63 Jo. Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b).</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Berbeda dengan dasar gugatan penghapusan, dalam gugatan pembatalan merek pemilik asli harus mempunyai dalil-dalil yang kuat dalam gugatannya menyangkut hal-hal seperti, Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam pengajuan permohonan pendaftaran; mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan  dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu; dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Beberapa hal yang perlu diingat sehubungan dengan diajukannya gugatan pembatalan ini. Pertama, pemilik merek yang tidak terdaftar mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI sebelum mengajukan gugatan pembatalan. Kedua, adanya batasan waktu dalam mengajukan gugatan yakni selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Khusus menyangkut batasan waktu terdapat pengecualian, yaitu ketentuan ini tidak berlaku jika gugatan yang diajukan didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (lihat Pasal 68 ayat (2) Jo. Pasal 69).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan hakim, maka menurut UUM terhadap putusan hakim tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan perkara perdata biasa dimana pihak-pihak yang merasa tidak puas biasanya akan menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu baru kemudian mengajukan kasasi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Demikian beberapa upaya yang dapat anda lakukan. Tentu sekali lagi hal ini bukan merupakan pendapat hukum, namun hanya sekadar sumbangan pemikiran semata guna membantu anda untuk lebih memahami tentang merek.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=22&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain-hki-haki-sengketa/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sekilas Mengenai Hukum Perjanjian</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Nov 2007 10:54:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>

		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian/</guid>
		<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini



Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="left"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">oleh: yusran isnaini</span><br />
<span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="left"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><br />
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat </span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">manusia</span><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 <span> </span>KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. <span> </span>Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? Menurut<span>  </span>Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>1)<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">      </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Kesepakatan para pihak;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>2)<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">      </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>3)<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">      </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">menyangkut hal tertentu;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.5in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"><span>4)<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">      </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">adanya causa yang halal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).<span>  </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;"><i><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” </span></i></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:0.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;">Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu<span>  </span>inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian, tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna. <span> </span><span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span> </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:11pt;line-height:150%;font-family:Arial;"> </span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=21&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/11/20/sekilas-mengenai-hukum-perjanjian-somasi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/yusranandpartner-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>