<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Catatan Hukum Yusran</title>
	<atom:link href="http://yusranandpartner.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://yusranandpartner.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Nov 2009 00:29:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='yusranandpartner.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d9aff08b09c5f1ab4bb76c61dfada5ac?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Catatan Hukum Yusran</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://yusranandpartner.wordpress.com/osd.xml" title="Catatan Hukum Yusran" />
		<item>
		<title>Minah dan Perombakan Hukum</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 03:06:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[mafia peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[minah]]></category>
		<category><![CDATA[perbuatan pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini
Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Dikabarkan akibat perbuatannya, nenek Minah kemudian diadili serta  mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian karena [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=87&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><a href="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-88" title="Themis1890 - dewi keadilan" src="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg?w=225&#038;h=300" alt="" width="225" height="300" /></a>oleh: yusran isnaini</p>
<p style="text-align:justify;">Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Dikabarkan akibat perbuatannya, nenek Minah kemudian diadili serta  mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian karena timbul ketika masyarakat luas tengah ramai menanti keputusan presiden terkait rekomendasi tim delapan atas kemelut kasus yang menimpa pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Seolah peristiwa ini hendak mengatakan kepada kita, bahwa benar hukum di negara ini hanya diperuntukkan bagi kalangan miskin dan rakyat kebanyakan (baca: pas-pasan). Hukum nampak begitu tegak dan kokoh ketika ia berhadapan kepada kaum yang tidak memiliki kekuatan secara sosial, kekerabatan maupun finansial.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejatinya hukum ditegakkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat tanpa kecuali. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Konstitusi kita telah sangat jelas dan terang menyatakan bahwa hukum tidak membedakan status sosial, golongan kaya atau miskin, pejabat atau kalangan pegawai rendahan, dan menolak bentuk diskriminasi lainnya. Lihat saja bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD  yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kenyataannya apa yang kita lihat dan saksikan dalam keseharian tidak sebagaimana yang tertuang dan diinginkan oleh konstitusi. Kita tentu gerah dan muak melihat perilaku aparat hukum maupun pemerintah yang berlaku sewenang-wenang dan “menjual” jabatan yang dimilikinya. Tetapi secara jernih kita juga harus tetap sadar, bahwa masih cukup banyak mereka yang mengabdikan dirinya selaku penegak hukum dan pegawai pemerintah, yang tetap berusaha menjaga sikap dan harga diri mereka untuk patuh pada hukum dan sumpah jabatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dikalangan Polri, Kejaksaan dan Kehakiman kita pernah mengenal beberapa tokoh yang layak dijadikan sosok panutan dan model bagi aparat hukum dewasa ini. Diantaranya Dr. Saharjo, mantan menteri Kehakiman periode Kabinet Kerja I, (tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959) dan periode Kabinet Kerja II.  Dr. Saharjo dikenal sebagai seorang ahli hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak semata karena berbagai torehannya di bidang hukum, Saharjo juga dikenal karena prinsip hidupnya yang sederhana. Hal itu, misalnya tergambar ketika Saharjo yang walaupun memegang jabatan tinggi di Depkeh sempat menolak diberi sebuah rumah dinas. Pada akhirnya, rumah dinas itu memang diterima Saharjo dengan pertimbangan keluarga.</p>
<p style="text-align:justify;">Dr. Saharjo juga dikenal karena dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963, usulan beliau tentang Lambang Pengayoman berupa pohon beringin resmi ditetapkan sebagai lambang Kehakiman dan Kejaksaan. (Saharjo. 5 Juli 1963. Pohon Beringin Pengayoman. Pidato pada upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurutnya, pohon beringin dapat memberikan perlindungan (pengayoman) kepada seseorang yang membutuhkan tanpa meminta balas jasa. Filosofi pohon beringin ini  dinilai sejalan dengan hukum (keadilan) sebagai tempat berlindung seseorang dari tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selaku bagian dari warga negara, kita tentu saja memimpikan hukum yang berkeadilan dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Layaknya Themis atau Justitia, sang dewi keadilan yang  sering digambarkan mengenakan penutup mata dengan pedang di satu tangan dan timbangan di tangan yang lain. Aparat hukum harus memberikan keadilan secara objektif tanpa keberpihakan, tanpa rasa takut dan tanpa meminta imbalan apa pun.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi apakah hal itu akan segera terwujud, kita hanya bisa berdoa dan berusaha dengan kemampuan yang ada. Bentuk-bentuk penyadaran kepada masyarakat dan aparat pemerintah harus tetap terus dilakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Harapan besar tentu pula kita sampaikan kepada presiden selaku pemimpin negara. Presiden selayaknya harus memiliki kekuatan agar teguh untuk melakukan perbaikan dan perombakan hukum serta membasmi keberadaan mafia peradilan yang merusak sendi-sendi hukum di tanah air.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=87&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://yusranandpartner.files.wordpress.com/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg?w=225" medium="image">
			<media:title type="html">Themis1890 - dewi keadilan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hentikan Penyidikan Bibit dan Chandra</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/11/keluarkan-sp3-bagi-bibit-dan-chandra/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/11/keluarkan-sp3-bagi-bibit-dan-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 02:59:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[cicak dan buaya]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[sp3]]></category>
		<category><![CDATA[suap]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini
Hiruk pikuk penahan Bibit &#38; Chandra (B&#38;C) beberapa hari terakhir sungguh merupakan wacana hukum yang menarik untuk diikuti. Betapa tidak, peristiwa ini menampakan pertarungan antara dua institusi yang justru tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum. Walau Polri menampik tudingan perseteruan itu, namun faktanya masyarakat melihat bahwa Polri berupaya untuk memberikan &#8220;pelajaran&#8221; kepada KPK [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=80&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: yusran isnaini</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" title="cicak dan buaya" src="http://i106.photobucket.com/albums/m264/oghex/cicak-vs-buaya.jpg" alt="" width="234" height="253" />Hiruk pikuk penahan Bibit &amp; Chandra (B&amp;C) beberapa hari terakhir sungguh merupakan wacana hukum yang menarik untuk diikuti. Betapa tidak, peristiwa ini menampakan pertarungan antara dua institusi yang justru tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum. Walau Polri menampik tudingan perseteruan itu, namun faktanya masyarakat melihat bahwa Polri berupaya untuk memberikan &#8220;pelajaran&#8221; kepada KPK atas beberapa penyidikan kasus yang saat ini mengarah kepada petinggi Polri.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasannya, bukan tidak mungkin penyidikan KPK ini nantinya akan membongkar lebih jauh fakta-fakta tersembunyi &#8220;mengejutkan&#8221; yang akan mengusik kalangan elit negeri ini.  Menurut Polri, penahanan B&amp;C telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun sebagaimana nampak di tayangan berbagai media, salah satu alasan yang dikemukakan dalam melakukan penahanan tersebut terkesan “mengada-ada”, yakni  karena B&amp;C sering membuat jumpa pers yang kemudian dianggap telah membuat suasana meresahkan dan dapat mempengaruhi serta menghambat penyidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Benar, Polri berwenang melakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang. Namun alasan dalam melakukan penahanan sebagaimana yang disampaikan Polri tentu perlu dipertanyakan lebih jauh. Karena faktanya selama proses pemeriksaan, B &amp; C selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika disimak lebih jauh, persoalan yang mengusik masyarakat sesungguhnya karena Polri tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum. Hal ini tentu pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Disatu pihak polisi menahan pimpinan KPK karena dianggap telah melakukan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi di pihak lain, petinggi polisi yakni Kabareskrim Susno D., yang secara nyata telah melakukan pertemuan dengan Anggoro hingga kini belum dilakukan tindakan hukum apa pun. Hal ini diperkuat lagi berdasarkan keterangan Tim Delapan yang menyatakan bahwa belum didapatkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar bagi penahanan B &amp; C.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas berbagai kejadian tersebut, tentu kita menjadi sangat prihatin. Diakui atau tidak, munculnya dugaan adanya faktor rekayasa dibalik penahan B &amp; C semakin mencuat dan diyakini kebenarannya oleh publik. Tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengusut perkara B &amp; C pada akhirnya menimbulkan konsekuensi, Hentikan Penyidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan, bahwa penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Tidak adanya bukti-bukti kuat dan ditariknya kesaksian Ary Muladi yang selama ini dipercaya sebagai saksi kunci, cukup menjadi alasan agar Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).</p>
<p style="text-align:justify;">Peristiwa ini bukan sekadar pelajaran penting, karena sudah terlalu banyak kejadian serupa yang terjadi di lorong dan ruang-ruang institusi publik kita. Hal ini harus menjadi catatan besar dan terpatri didalam di setiap lini institusi baik di pusat maupun daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemikiran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan sarana untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kolega harus dihapus dan dibuang jauh. Aparat negara sesungguhnya adalah sekelompok orang-orang terpilih yang memiliki tugas mulia untuk pengabdian dan melayani masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Negara tentu harus memperhatikan remunerasi atau pendapatan dan penghargaan bagi mereka. Namun anggapan pendapatan rendah (walau sudah mengalami kenaikan berkali-kali) bukan menjadi alasan untuk memperlemah pengawasan dan mengabaikan hukuman/tindakan keras bagi mereka yang memperkaya diri dengan mengadakan KKN.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasannya sederhana, bagaimana negara akan meningkatkan gaji secara signifikan, jika korupsi dan kolusi terus berlangsung dan menggerogoti keuangan negara.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/80/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/80/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/80/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=80&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/11/keluarkan-sp3-bagi-bibit-dan-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i106.photobucket.com/albums/m264/oghex/cicak-vs-buaya.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cicak dan buaya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan HKI Bagi Hasil Karya Budaya dan Kerajinan Masyarakat</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/02/perlindungan-hki-bagi-hasil-karya-budaya-dan-kerajinan-masyarakat/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/02/perlindungan-hki-bagi-hasil-karya-budaya-dan-kerajinan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 06:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[Haki]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=40</guid>
		<description><![CDATA[
oleh: Yusran Isnaini
Kemaren jalan-jalan bareng keluarga ke Trade Expo di Kemayoran. Beragam hasil kerajinan masyarakat dan kelompok usaha dipamerkan. Pameran itu nampaknya khusus ditujukan untuk kalangan dunia usaha guna menggaet buyers/pembeli dari luar negeri, dan dibuka luas untuk umum pada dua hari terakhir. Mengagumkan, menarik dan menyegarkan, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk menggambarkan aneka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=40&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://fotodedi.files.wordpress.com/2009/08/lombok-55.jpg?w=269&#038;h=202" alt="" width="269" height="202" /></p>
<p style="text-align:justify;">oleh: Yusran Isnaini</p>
<p style="text-align:justify;">Kemaren jalan-jalan bareng keluarga ke <em>Trade Expo</em> di Kemayoran. Beragam hasil kerajinan masyarakat dan kelompok usaha dipamerkan. Pameran itu nampaknya khusus ditujukan untuk kalangan dunia usaha guna menggaet buyers/pembeli dari luar negeri, dan dibuka luas untuk umum pada dua hari terakhir. Mengagumkan, menarik dan menyegarkan, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk menggambarkan aneka ragam kerajinan dan produk lokal bernuasa tradisional yang dipamerkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak dipungkiri, masyarakat Indonesia sangat kreatif. Hal itu harus menjadi kesadaran bersama bagi kita, terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk memupuk kesadaran berbangsa. Begitu banyak hasil karya dan kreatifitas, tarian, lagu, musik, karya seni dan kerajinan serta bentuk karya lain yang dapat menjadi kebanggan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sayang, terdapat ironi dan nuansa kontradiktif dalam hal ini. Disatu sisi karya yang dihasilkan oleh masyarakat atau individu tersebut diakui memiliki nilai seni, unik dan memiliki nilai ekonomis. Namun disisi lain, ternyata para penghasil karya seni atau pengrajin, masih tetap dalam kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan. Artinya hasil karya mereka belum dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup secara signifikan.<span id="more-40"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Jika dibandingkan dengan praktek yang berlaku di negara lain, eropa atau amerika misalnya, kondisinya jauh berbeda. Di negara-negara ini, karya intelektual mendapatkan  perhatian besar dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini diwujudkan dengan penegakan dan perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), baik berupa hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin kurang tepat, apabila kita membandingkan hal ini. Karena aspek budaya harus diakui memiliki peran cukup penting. Dari aspek budaya, Indonesia dengan sifat komunal atau sosial yang tinggi mengusung nilai-nilai toleransi, permisif, sehingga seseorang dapat dengan mudah memanfaatkan dan memproduksi karya intelektual milik orang lain tanpa memandang nilai-nilai materi. Tidak jarang suatu karya intelektual, seperti kerajinan yang dibuat di suatu desa, kemudian menyebar dengan pesat di daerah itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan di negara-negara barat, umumnya berlatar belakang individualistik dan materialistik. Kedudukan dan nilai individu lebih ditonjolkan, serta segala sesuatu dinilai dengan materi. Wajar saja jika mereka juga begitu peduli dan gigih memperjuangkan hak-hak intelektual dan nilai ekonomis yang didapatkan dari karya mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Beranjak dari kondisi yang terkesan kontradiktif di atas, perlu diambil langkah yang tepat untuk menjembatani upaya penegakan dan perlindungan hukum HKI. Khususnya terkait kepentingan ekonomis pencipta/pengrajin karya seni dan budaya disatu pihak, dengan upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitarnya di pihak lain. Sehingga kehadiran HKI tidak dianggap sebagai sekadar proteksi atas karya intelektual semata, namun juga ikut berperan dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat secara luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah dalam hal ini tentu saja harus menerapkan kebijakan yang adil dan bijaksana. Peraturan perundangan mengenai HKI mencantumkan tentang adanya lisensi (izin pemanfaatan dari pencipta atau pemegang hak) terhadap suatu karya intelektual. Hal ini hendaknya perlu disebarluaskan kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Proses untuk mendapatkan lisensi ini pun juga harus dipermudah. Bahkan pada kondisi tertentu lisensi harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat sekitarnya yang ingin turut membuat dan memanfaatkan karya tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Benar, lisensi masuk kepada ranah perdata, namun setidaknya pemerintah dapat memberikan aturan sebagai batasan mengenai hal ini. Tujuannya tidak lain agar masyarakat disamping turut memanfaatkan nilai ekonomis suatu karya cipta, juga ikut serta dalam penegakan hukum Hak atas Kekayaan Intelektual.</p>
<p style="text-align:justify;">﻿</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/40/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/40/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/40/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=40&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/02/perlindungan-hki-bagi-hasil-karya-budaya-dan-kerajinan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fotodedi.files.wordpress.com/2009/08/lombok-55.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>UPAYA ATAS PUTUSAN UJI MATERI PERATURAN KPU No. 15 Tahun 2009 Oleh MAHKAMAH AGUNG</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/07/29/upaya-atas-putusan-judicial-review-mahkamah-agung/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/07/29/upaya-atas-putusan-judicial-review-mahkamah-agung/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 08:08:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[judicial review]]></category>
		<category><![CDATA[judicial review mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan KPU No. 15/2009]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MA sengketa pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[uji materi peraturan kpu]]></category>
		<category><![CDATA[upaya hukum judicial review]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Yusran Isnaini
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah  menimbulkan beragam tanggapan baik pro maupun kontra serta kritikan tajam dari berbagai pihak. Putusan MA  tersebut mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=54&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah  menimbulkan beragam tanggapan baik pro maupun kontra serta kritikan tajam dari berbagai pihak. Putusan MA  tersebut mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PEMILU, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.</p>
<p>Beragam tanggapan ini sangat lumrah mengingat putusan MA tersebut berdampak besar terhadap perolehan kursi partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan MA mengakibatkan beberapa partai, umumnya parta menengah dan kecil menjadi kehilangan suara yang cukup signifikan.</p>
<p>Menurut analisa CETRO, jika putusan MA ini dilaksanakan maka perolehan kursi partai berubah, Demokrat yang awalnya memperoleh 150 berubah menjadi 180 kursi, PDIP 95 menjadi 111 kursi, Golkar 107 menjadi 125 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 27 menjadi 29 kursi, dan PPP 37 menjadi 21 kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional dari 43 kursi menjadi 28 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 57 menjadi 50 kursi, Gerindra 26 menjadi 10 kursi, dan Hanura 18 menjadi 6 kursi.</p>
<p>Walapun demikian, putusan MA tentang judicial review harus tetap  dilaksanakan. Terdapat beberapa alasan, pertama, menurut konstitusi, judicial review memang merupakan wewenang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD Negara Indonesia dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.</p>
<p>Disamping itu perlu diingat, putusan judicial review bersifat final dan mengikat (binding). Jadi tidak ada upaya hukum atas putusan judicial review MA.   Ada sementara pihak yang menganjurkan partai-partai untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas judicial review ini. Namun hal ini tidaklah tepat, sebab pada dasarnya tidak dikenal adanya upaya hukum atas judicial review. Sementara itu, PK hanya dapat dilakukan terhadap perkara-perkara yang sebelumnya telah diputus oleh peradilan-peradilan di bawah MA dan telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Terdapat syarat tertentu agar suatu perkara dapat dilakukan peninjauan kembali, diantaranya: 1)	putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ternyata didasarkan pada bukti-bukti yang palsu; 2)	terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan putusannnya; 3)	terdapat bukti-bukti baru (novum) yang ditemukan dan belum diajukan dalam persidangan, dimana bukti ini sebenarnya telah ada saat proses persidangan berlangsung; 4)	hakim menjatuhkan putusan lebih dari apa yang diminta oleh pihak yang berperkara.</p>
<p>Melakukan penolakan terhadap putusan judicial review MA dengan tidak menjalankan putusan atau melakukan manuver politik tertentu dengan tujuan membatalkan putusan adalah hal yang tidak patut dilakukan. Harus diingat bahwa bangsa Indonesia bersendikan hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi dinyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.   Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya semua pihak menghargai dan menjunjung tinggi hukum.</p>
<p>Putusan yang dihasilkan oleh MA sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (disamping MK) juga merupakan hukum yang harus dihargai. Jika tidak, maka sebagai bangsa kita akan dicatat sebagai pihak yang tidak menghargai konstitusi dan hukum bangsa sendiri.</p>
<p>Apabila partai-partai memang tidak puas dan berkeberatan dengan putusan MA tersebut, masih ada jalan hukum yang dapat ditempuh. Hal pertama yang dilakukan adalah KPU harus segera menjalan putusan MA yang telah final dan berkekuatan hukum tetap.  Dengan adanya penetapan KPU yang baru ini (sudah pasti tidak diterima sebagian partai dan calon anggota legislative), maka partai-partai yang tidak menerima hasil penetapan KPU, segera mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Penetapan perolehan kursi oleh KPU yang tidak diterima oleh sebagian partai dan calon anggota legislative merupakan sengketa hasil pemilu yang penyelesaiannya harus melalui MK. Dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD Negara Indonesia 1945 dinyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang   putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.</p>
<p>Kita berharap, semoga dengan diputuskannya perkara ini melalui MK, kemelut partai-partai politik yang merasa haknya diabaikan atau terampas akan dapat diselesaikan dengan baik. Bagaimanapun juga harus disadari, walaupun implikasi putusan MA tentang judisial review ini berdampak luas, tidak hanya pada perolehan kursi partai-partai di DPR namun juga pada proses pemilu tahap selanjutnya. Penolakan atau ketidakpuasan terhadap putusan MA, tidak boleh menjadikan kita mengabaikan prinsip negara hukum yang dimiliki bangsa ini.</p>
<p>Peristiwa ini juga dapat menjadi titik tolak bagi berbaikan sistem peradilan secara menyeluruh. Tidak ada kata lain, setiap unsur MA dan peradilan di bawahnya, termasuk juga MK harus berbenah diri. Karena pada dasarnya, tidak ada harapan lain bagi rakyat Indonesia, selain hasil pemilu ini benar-benar nantinya membawa kemajuan dan perubahan yang lebih baik bagi nasib rakyat dan bangsa Indonesia.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=54&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/07/29/upaya-atas-putusan-judicial-review-mahkamah-agung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Zakat dan Kepercayaan Masyarakat</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/09/18/zakat-dan-kepercayaan-masyarakat/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/09/18/zakat-dan-kepercayaan-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2008 02:52:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korban zakat]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=36</guid>
		<description><![CDATA[Sehabis sahur, aku menyempatkan diri untuk menonton televisi. Beberapa acara dan berita nampaknya terlihat datar-datar saja. Berita  mengenai korupsi, tertangkapnya anggota KPPU bersama dengan seorang pengusaha yang diduga menyuap, dan lain-lain. Seharusnya berita ini menggemparkan, karena ia menyangkut perbuatan pidana yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Itulah mengapa korupsi disebut sebagai extra [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=36&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sehabis sahur, aku menyempatkan diri untuk menonton televisi. Beberapa acara dan berita nampaknya terlihat datar-datar saja. Berita  mengenai korupsi, tertangkapnya anggota KPPU bersama dengan seorang pengusaha yang diduga menyuap, dan lain-lain. Seharusnya berita ini menggemparkan, karena ia menyangkut perbuatan pidana yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan negara. Itulah mengapa korupsi disebut sebagai extra ordinary crime.</p>
<p>Nampak aku sudah mulai bosan dan tidak peduli dengan berita-berita semacam itu. Hampir tiap hari berita di media massa dan tv meliput kejadian dan hal yang serupa.  Bisa jadi, aku sudah mulai resisten dan terjebak dalam anomali korupsi. Atau mungkin saja hal ini juga kemauan dari para koruptor itu, agar masyarakat menjadi bosan  dan akhirnya tidak peduli lagi dengan kelakuan mereka. Terbayang, berapa banyak para koruptor yang tertangkap setelah menghabiskan milyaran bahkan triliunan uang rakyat, akhirnya hanya divonis beberapa tahun, bulan, atau bahkan ada yang bebas. Kalaupun dihukum mereka akan mendapat berbagai macam potongan setelah dipenjara, ini belum termasuk fasilitas khusus lho.</p>
<p>Lamunanku tersadarkan sesaat oleh iklan politik dari salah satu parpol peserta pemilu. Yah.. semoga mereka tidak hanya mengumbar janji-janji. Demikian sering iklan-iklan ini muncul ternyata membuatku bosan juga. Kupindahkan saja saluran TV, mencari hal lain atau berita yang lebih informatif.</p>
<p>Sesaat kemudian aku melihat berita tentang pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur, yang memakan korban 21jiwa perempuan yang umumnya lanjutnya usia. Aku ternganga melihat hal itu. Pembagian zakat sebesar 20.000 rupiah perorang, ternyata menimbulkan korban jiwa yang demikan besar. Selain korban jiwa terdapat pula korban yang harus dirawat di rumah sakit karena menderita sesak napas dan truma.</p>
<p>Rakyat miskin kembali harus menjadi korban. Himpitan ekonomi membuat mereka dengan mudah berlomba memburu kesempatan untuk mendapatkan rezeki yang diberikan oleh pihak lain. Bukankah kejadian rusuh dan korban berjatuhan (walau tidak sebesar peristiwa ini) beberapa waktu lalu pernah terjadi. Namun, mengapa hal itu tidak menjadi pelajaran bagi para pemberi zakat (muzaki)? Apakah mereka memang tidak percaya dengan badan atau amil zakat yang ada? Sudah seharusnya penerima zakat (mustahiq) mendapatkan keringanan  dan keberkahan di bulan  Ramadhan ini.  Dan  bukan menjadikan hal yang sebaliknya.</p>
<p>Dipikir-pikir.. mungkin ini adalah imbas dari korupsi. Efek dari perbuatan extra ordinary crime memang dahsyat, hingga sangat wajar pelakunya dihukum dengan penjara maksimal atau seumur hidup, bila perlu hukuman mati. Perilaku tercela ini, hanya akan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan  lembaga penyalur dana masyarakat termasuk kepada amil zakat menjadi rendah.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=36&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/09/18/zakat-dan-kepercayaan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BBM DAN PERGULATAN HUKUM BANGSA</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 May 2008 01:34:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[oleh: Yusran Isnaini
Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.
Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=32&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Pemerintah tidak berapa lama lagi akan berencana untuk menaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM tersebut menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati berkisar antara 20 hingga 30 persen dan rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juni mendatang.</p>
<p>Banyak pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemerintah ini. Pihak yang pro beralasan bahwa kenaikan harga BBM tidak dapat ditunda lagi mengingat subsidi yang dibebankan kepada APBN sudah terlampau berat. Krisis pangan dunia dan harga minyak dunia yang terus bergejolak, hingga menembus lebih dari 135 dolar AS per barel (BBC News, Kamis 22 Mei) juga menjadi salah satu alasan kuat kebijakan pemerintah.</p>
<p>Sementara pihak yang kontra beralasan, bahwa kenaikan harga BBM harus  dicegah, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih lemah. Naiknya harga BBM dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru dan biaya sosial yang tidak sedikit. Logika sederhana yang terjadi selama ini, kenaikan harga BBM akan selalu diiringi oleh naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok. Sungguh sebuah fenomena yang nyaris menjadi momok menakutkan bagi rakyat.<span id="more-32"></span></p>
<p><strong>Dilema Kenaikan BBM</strong></p>
<p>Pemerintah, tidak dipungkiri tengah dihadapkan kepada dilema. Menurut BPS hingga bulan Maret 2007 penduduk miskin di Indonesia berjumlah 37,17 juta jiwa atau sebanyak 16,58 persen dari total jumlah penduduk. Sementara jumlah pengangguran sebesar 10,55 juta orang dari sekitar 108,13 juta orang angkatan kerja di Indonesia. Dapat dibayangkan jika pemerintah tetap melaju dengan niatannya untuk mendongkrak harga BBM. Pemerintah memang berencana memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 19,1 keluarga miskin saat harga BBM dinaikkan. Akan tetapi jika melihat kenaikan harga BBM yang diasumsikan hingga 30 persen, BLT nampaknya tidak banyak berarti, karena daya beli masyarakat cenderung menurun.</p>
<p>Melihat kecenderungan selama ini, bukan tidak mungkin harga minyak dunia akan mencapai 200 dolar per barel. Faktor-faktor pemicu seperti konflik di Irak, kerusuhan di Nigeria, ketegangan Iran dan Amerika Serikat, dan  meningkatnya kebutuhan minyak Cina dan India untuk industri mereka yang berkembang pesat akan selalu membayangi kondisi minyak dunia. Pengamat perminyakan dari Goldman Sachs, Argun Murti, yang pendapatnya dikutip beberapa media Internasional mengatakan, permintaan minyak dunia bisa jadi akan melonjak tajam melampaui 200 dolar AS per barel dalam waktu beberapa bulan mendatang.</p>
<p>Diketahui produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan menjadi sekitar 1,06 juta bph pada tahun 2005 atau turun sebesar 35 persen dalam waktu 10 tahun terakhir. Menurut Dr. Kurtubi, penurunan ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena penemuan cadangan baru nyaris tidak ada, sehingga jumlah penemuan tidak sebanding dengan jumlah produksi. Disamping itu mayoritas (lebih dari 90 persen) produksi minyak ternyata berasal dari lapangan minyak yang sudah berstatus lapangan tua.</p>
<p><strong>Krisis BBM dan Penguatan Hukum</strong></p>
<p>Sebagai komoditi strategis MIGAS memegang peran sangat vital dalam menjaga kondisi perekonomian, sosial dan hukum suatu negara. Kedudukannya yang demikan penting tersebut harus diimbangi dengan pemanfaatan dan pengelolaan MIGAS yang memuat prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Selama ini kontrak bagi hasil produksi (contract production sharing) dianggap sebagai rahasia negara. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat dalam mengontrol dan menilai pelaksanaan kontrak. Pola bagi hasil yang tertuang dalam Kontrak Production Sharing (KPS) sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor pada kenyataannya tidak memberikan hasil yang optimal bagi negara.  Alasannya karena hasil yang diterima oleh pemerintah masih harus dibagi dengan daerah lokasi pertambangan dan menanggung biaya kegiatan perminyakan (cost recovery). Tidak jarang dalam prakteknya pola ini kemudian berubah dan cenderung lebih merugikan negara.</p>
<p>Hasil temuan audit BPK atas penggunaan cost recovery periode 2000 sampai 2006 terhadap 152 KPS senilai Rp 122,684 triliun menunjukkan indikasi penyimpangan pada 43 KPS senilai Rp 18,067 triliun. Kenyataan ini menyadarkan kita tentang perlunya pembenahan dalam perangkat pengaturan mengenai MIGAS (UU No.22 Tahun 2001). Diantaranya menyangkut prosedur dan syarat pengelolaan, untuk mengundang investor, selayaknya mereka tidak dibebani beragam pajak, sebelum mereka melakukan kegiatan explorasi. Namun disisi lain, cost recovery yang diberikan oleh pemerintah kepada investor juga harus dipertimbangkan secara matang, agar tidak mendatangkan kerugian bagi negara. Intinya adalah setiap ketentuan yang mengandung celah penyimpangan hukum, menghambat investasi, dan tidak memuat prinsip transparansi serta akuntabilitas, segera dihilangkan.</p>
<p>Sebagai bagian dari perang terhadap praktek korupsi, KPK juga harus melakukan pengamatan dan  penyelidikan extra ketat terhadap praktek-praktek penyimpangan yang selama ini &#8220;lazim&#8221; terjadi di instansi pemerintah dan BUMN. Tujuannya jelas, selain untuk menyelamatkan anggaran negara dalam APBN, dimasa mendatang akan membentuk aparat pemerintah yang bersih, kredibel dan bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam hal ini, Francis Bacon pernah mengatakan, there is no worse torture than the torture of laws. Tidak ada jalan lain, penerapan hukum yang memuat unsur-unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian harus dijalankan oleh pemerintah. Banyak pelajaran yang telah datang kepada bangsa ini,  mengingatkan betapa pentingnya regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah negara dari keterpurukan. Semoga krisis BBM akan menyadarkan kita kembali, bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara konsisten harus dilaksanakan, mulai sekarang.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=32&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/05/23/bbm-dan-pergulatan-hukum-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hal Perceraian&#8230;</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 01:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Acara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[divorce]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Yusran Isnaini
Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.
Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=31&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.</p>
<p>Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.<span id="more-31"></span></p>
<p>Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.</p>
<p>Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan  sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.</p>
<p>Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.</p>
<p>Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.</p>
<p>Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.</p>
<p>Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.</p>
<p>Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan <em>permohonan</em> kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.</p>
<p>Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui <em>gugatan</em> kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=31&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>38</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Mar 2008 01:20:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kajian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[

oleh: Yusran Isnaini
Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini  sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=28&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong><br />
</strong></p>
<p align="left">oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini  sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Kasus yang terakhir cukup menarik, karena tersangka tidak lain merupakan jaksa senior yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap saat menerima uang tunai sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani yang hal itu diduga memiliki kaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.</p>
<p>Fenomena suap dan korusi di negara ini memang bukan berita baru. Banyak pihak yang menganggap sangat sulit, jika tidak mau disebut mustahil, untuk membasmi praktek korupsi yang sudah mengakar dan dipraktekkan oleh oknum jajaran birokrasi dan  aparat hukum. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan permohonan, prosedur dan perizinan dari pemerintah tidak lepas dari praktek semacam ini. Lantas bagaimana dengan nasib penegakan hukum kita. Apakah kita harus menyerah, pasrah dan apatis dengan kondisi negara ini? Atau masihkah ada ruang bagi kita sebagai warga negara untuk tetap berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi penegakan hukum?<span id="more-28"></span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Mencari Akar Korupsi</strong></p>
<p>Bila ditelaah lebih jauh, akar korupsi sebenarnya bukan semata-mata karena kecilnya gaji pegawai atau aparat. Karena pada kenyataannya, pelaku korupsi juga banyak dilakukan oleh para pejabat yang nota bene tingkat kesejahteraannya relatif lebih tinggi dibanding para pegawai pada umumnya. Hal ini diperparah lagi dengan kenyataan, banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan sanksi hukuman ringan dari pengadilan bahkan mendapatkan putusan bebas.</p>
<p>Menurut L. Simanjuntak, dalam tesisnya yang berjudul <em>Democratic Transition and the Politics of Corruption in Indonesia</em>, bertahannya korupsi di Indonesia adalah karena struktur ekonomi politik masih secara jelas memfasilitasi struktur dan jejaring rente, sehingga biaya ekonomi yang harus dibayar sehari-hari hampir selalu lebih tinggi daripada seharusnya, dan hampir selalu ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Disisi lain bertahannya korupsi juga karena masih sangat lemahnya kontrol publik terhadap elite-elite pemerintahan yang sebagian besar juga merupakan representasi pada struktur patrimonial yang masih hidup subur di dalam masyarakat kita.</p>
<p>Beranjak dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa faktor kecilnya pendapatan atau gaji bukan merupakan pokok persoalan yang menjadi dasar timbulnya korupsi. Hal ini tentu bukan berarti mengabaikan tingkat kesejahteraan abdi negara, karena hal tersebut tetap harus mendapatkan perhatian pemerintah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara. Permasalahan korupsi pada dasarnya lebih pada sikap mental dan pola pikir aparat birokrasi dan penegak hukum. Karena seandainya pun gaji pegawai atau aparat ditingkatkan, jika mental dan pola pikir tetap berpijak pada pengertian bahwa kewenangan adalah lahan untuk mengeruk keuntungan, maka korupsi akan tetap berjalan. Dengan demikian tiada lain yang harus dilakukan kecuali mengubah kedua hal yang merusak tersebut.</p>
<p>Dalam konteks ini benar apa yang dikatakan oleh Gary Becker dan George Stigler dalam tulisannya tentang Pasar Penegakan Hukum <em>(The Market in enforcement)</em> yang menyatakan bahwa penegakan hukum adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, karena ia memiliki kekuasaan untuk menentukan status bahkan hidup seseorang apakah dijatuhi hukuman atau tidak.</p>
<p><strong>Tegakkan (Lagi) Komitmen </strong></p>
<p>Pada tataran penegakan hukum, sebagaimana dikemukakan pula oleh Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, sudah seharusnya jaksa penuntut dan hakim melihat kasus korupsi sebagai bagian dari realitas sosial dan kemudian menangkap rasa keadilan masyarakat. Banyak contoh akan hal ini, sebut saja misalnya China yang secara tegas telah memberikan sanksi hukuman mati terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa kecuali termasuk pejabat penting pemerintahan. Demikian pula Finlandia dengan gerakan moralnya, dimana rakyat dan pemerintah bersatu padu dan sepakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.</p>
<p>Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan beberapa upaya konkret,  diantaranya bersama-sama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), tetapi nampaknya hal itu belum cukup. Praktek korupsi masih saja tetap berjalan dan kita rasakan. Hal ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dari upaya penegakan hukum. Untuk itu melalui pembenahan mental dan pola pikir yang mengedepankan kepentingan dan kemajuan bangsa, pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum harus menegakkan kembali komitmennya memberantas korupsi di tanah air, tanpa pandang bulu.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=28&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/03/24/benahi-penegakan-hukum-pidana-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Hukum Masalah Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam Susu Formula</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2008 06:05:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kajian]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=27</guid>
		<description><![CDATA[oleh: yusran
Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian  Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=27&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>oleh: yusran</p>
<p>Kehebohan para orang tua khususnya ibu-ibu menyeruak ketika mendengar kabar lewat media tentang hasil penelitian  Institut Pertanian Bogor yang menemukan adanya Bakteri Enterobacter Sakazakii dalam susu formula bayi dan anak-anak. Diketahui bahwa bakteri ini ternyata tidak hanya dapat menyebabkan radang selaput otak yang tentu saja sangat berbahaya, namun juga menyebabkan radang usus dan peradangan jaringan seluruh tubuh, (Okezone, Minggu, 24 Februari 2008). Penelitian yang dilakukan melibatkan 74 sampel susu formula dan hasilnya memperlihatkan 13,5 persen diantara susu tersebut mengandung bakteri beracun. Hasil lainnya menunjukkan 3 dari 46 sampel bubur susu bayi juga mengandung secara tersembunyi bakteri tersebut.</p>
<p>Hal yang sangat merisaukan sebenarnya tidak hanya mengenai keberadaan bakteri berbahaya, namun menyangkut adanya informasi yang tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi baik oleh pemerintah maupun pihak terkait menyangkut merek maupun produsen susu formula dan makanan. Padahal masyarakat sebagai konsumen jelas sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar atas hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak antara lain:<span id="more-27"></span></p>
<p>a. <strong>hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa</strong>;</p>
<p>b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;</p>
<p>c.   <strong>hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa</strong>;</p>
<p>d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;</p>
<p>e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;</p>
<p>f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;</p>
<p>g.   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;</p>
<p>h. <strong>hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya</strong>;</p>
<p>i. hak‑hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya.</p>
<p>Disamping itu perlu diingat bahwa salah satu tujuan utama perlindungan konsumen sebagaimana yang dinyatakan dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu sistem perlindungan konsumen yang mengandung adanya unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. (Pasal 3 huruf d UU No. 8 Th. 1999).</p>
<p>Untuk itu sangat disayangkan jika pemerintah hingga saat ini tidak mengambil langkah-langkah konkret dan antisipatif guna memberikan perlindungan bagi masyarakat atas masalah ini. Apakah pemerintah harus menunggu hingga jatuh korban sebagaimana penanganan bencana selama ini? Seharusnya pemerintah segera melakukan koordinasi dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk produsen selaku pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap produk yang dihasilkannya. Langkah selanjutnya adalah segera mengumumkan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. Produsen juga harus dibebani tanggung jawab untuk melakukan penggantian terhadap produk-produk yang terlanjur dibeli oleh konsumen secara patut. Hal ini sangat wajar dan pantas dilakukan karena produsen atau pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang terjadi akibat penggunaan barang/produk yang dihasilkannya, (Lihat Pasal 7 UU No. 8 Th. 1999).</p>
<p>Jika produsen tidak mengindahkan hal ini seperti memproduksi atau memperdagangkan barang-barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan ketentuan UU, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang tersebut dan lain lain, maka menurut Pasal 62 UU No. 8 Th. 1999 pelaku usaha tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Bahkan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.</p>
<p>Berdasarkan hal-hal di atas, sangat logis jika kita menuntut pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, seperti menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya dan mengumumkan nama atau merek susu yang tercemar dan berbahaya tersebut. Karena hal ini tidak hanya menyangkut nyawa anak manusia semata (<em>nota bene priceless</em>) tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan kualitas generasi penerus bangsa.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/27/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/27/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=27&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/26/tinjauan-hukum-bakteri-enterobacter-sakazakii-dalam-susu-formula-bayi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hal Baru Dalam UU Perseroan Terbatas</title>
		<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/</link>
		<comments>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2008 04:03:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yusran</dc:creator>
				<category><![CDATA[Corporate Law]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://yusranandpartner.wordpress.com/?p=26</guid>
		<description><![CDATA[&#160;
Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau Corporate Social Responsibility. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=26&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center">&nbsp;</p>
<p>Setelah berlakunya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, banyak pihak yang menyebut-nyebut mengenai CSR atau <i>Corporate Social Responsibility</i>. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan CSR? Apa saja yang hal baru yang diatur dalam UU tersebut? Dalam UU No. 40 Tahun 2007 memang terdapat banyak pengaturan yang berbeda baik berupa ketentuan baru maupun penyempurnaan dari ketentuan UU sebelumnya (UU No. 1 Tahun 1995). Beberapa hal tersebut diantaranya meliputi di bawah ini.</p>
<ol>
<li>Penggunaan jasa teknologi informasi dalam sistem administrasi badan      hukum secara elektronik. Penggunaan teknologi tersebut diantaranya untuk: a) pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan      status badan hukum maupun persetujuan terhadap perubahan anggaran dasar;      b) pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan atau pemberitahuan perubahan      data lainnya.</li>
<li>Adanya alternatif penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) dengan menggunakan media      elektronik seperti telekonferensi, video konferensi atau sarana media      elektornik lainnya.</li>
<li>Adanya pengaturan mengenai Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.</li>
<li>Ketentuan mengenai kewajiban Perseroan yang menjalankan usaha      berdasarkan prinsip syariah untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah      disamping Dewan Komisaris. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan      nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar      sesuai dengan prinsip Syariah.</li>
<li>Ketentuan menyangkut struktur permodalan Perseroan walaupun tidak      berubah (terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor), namun      untuk modal dasar Perseroan telah diubah menjadi paling sedikit Rp.      50.000.000,- dan  penyetoran atas      modal yang ditempatkan tersebut harus dilakukan secara penuh.</li>
<li>Dalam kaitan dengan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan      oleh Perseroan, terdapat ketentuan mengenai pembatasan waktu yaitu selama      3 tahun bagi Perseroan dalam menguasai saham yang telah dibeli kembali.</li>
<li>Ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial  (Corporate Social Responsibility).      Menurut UU PT, tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk mewujudkan      pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan      lingkungan yang nantinya diharapkan akan mendatangkan manfaat bagi      Perseroan sendiri, komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.  Ketentuan CSR ini bersifat wajib bagi      Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan      sumber daya alam.</li>
<li>Adanya ketentuan mengenai dibentuknya tim ahli pemantauan hukum      perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan      masalah Perseroan. Anggota tim terdiri dari unsur-unsur pemerintah,      pakar/akademisi, profesi dan dunia usaha.</li>
</ol>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/yusranandpartner.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/yusranandpartner.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=yusranandpartner.wordpress.com&blog=1979045&post=26&subd=yusranandpartner&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/02/13/hal-baru-dalam-uu-perseroan-terbatas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/ef80669cc439e89e52f3facb22e30441?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">yusran</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>