BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI
oleh: Yusran Isnaini
Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Kasus yang terakhir cukup menarik, karena tersangka tidak lain merupakan jaksa senior yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap saat menerima uang tunai sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani yang hal itu diduga memiliki kaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.
Fenomena suap dan korusi di negara ini memang bukan berita baru. Banyak pihak yang menganggap sangat sulit, jika tidak mau disebut mustahil, untuk membasmi praktek korupsi yang sudah mengakar dan dipraktekkan oleh oknum jajaran birokrasi dan aparat hukum. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan permohonan, prosedur dan perizinan dari pemerintah tidak lepas dari praktek semacam ini. Lantas bagaimana dengan nasib penegakan hukum kita. Apakah kita harus menyerah, pasrah dan apatis dengan kondisi negara ini? Atau masihkah ada ruang bagi kita sebagai warga negara untuk tetap berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi penegakan hukum?
Mencari Akar Korupsi
Bila ditelaah lebih jauh, akar korupsi sebenarnya bukan semata-mata karena kecilnya gaji pegawai atau aparat. Karena pada kenyataannya, pelaku korupsi juga banyak dilakukan oleh para pejabat yang nota bene tingkat kesejahteraannya relatif lebih tinggi dibanding para pegawai pada umumnya. Hal ini diperparah lagi dengan kenyataan, banyak pelaku korupsi yang hanya mendapatkan sanksi hukuman ringan dari pengadilan bahkan mendapatkan putusan bebas.
Menurut L. Simanjuntak, dalam tesisnya yang berjudul Democratic Transition and the Politics of Corruption in Indonesia, bertahannya korupsi di Indonesia adalah karena struktur ekonomi politik masih secara jelas memfasilitasi struktur dan jejaring rente, sehingga biaya ekonomi yang harus dibayar sehari-hari hampir selalu lebih tinggi daripada seharusnya, dan hampir selalu ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tersebut. Disisi lain bertahannya korupsi juga karena masih sangat lemahnya kontrol publik terhadap elite-elite pemerintahan yang sebagian besar juga merupakan representasi pada struktur patrimonial yang masih hidup subur di dalam masyarakat kita.
Beranjak dari hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa faktor kecilnya pendapatan atau gaji bukan merupakan pokok persoalan yang menjadi dasar timbulnya korupsi. Hal ini tentu bukan berarti mengabaikan tingkat kesejahteraan abdi negara, karena hal tersebut tetap harus mendapatkan perhatian pemerintah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara. Permasalahan korupsi pada dasarnya lebih pada sikap mental dan pola pikir aparat birokrasi dan penegak hukum. Karena seandainya pun gaji pegawai atau aparat ditingkatkan, jika mental dan pola pikir tetap berpijak pada pengertian bahwa kewenangan adalah lahan untuk mengeruk keuntungan, maka korupsi akan tetap berjalan. Dengan demikian tiada lain yang harus dilakukan kecuali mengubah kedua hal yang merusak tersebut.
Dalam konteks ini benar apa yang dikatakan oleh Gary Becker dan George Stigler dalam tulisannya tentang Pasar Penegakan Hukum (The Market in enforcement) yang menyatakan bahwa penegakan hukum adalah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, karena ia memiliki kekuasaan untuk menentukan status bahkan hidup seseorang apakah dijatuhi hukuman atau tidak.
Tegakkan (Lagi) Komitmen
Pada tataran penegakan hukum, sebagaimana dikemukakan pula oleh Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif, sudah seharusnya jaksa penuntut dan hakim melihat kasus korupsi sebagai bagian dari realitas sosial dan kemudian menangkap rasa keadilan masyarakat. Banyak contoh akan hal ini, sebut saja misalnya China yang secara tegas telah memberikan sanksi hukuman mati terhadap pelaku-pelaku korupsi tanpa kecuali termasuk pejabat penting pemerintahan. Demikian pula Finlandia dengan gerakan moralnya, dimana rakyat dan pemerintah bersatu padu dan sepakat untuk bersama-sama memerangi korupsi.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan beberapa upaya konkret, diantaranya bersama-sama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), tetapi nampaknya hal itu belum cukup. Praktek korupsi masih saja tetap berjalan dan kita rasakan. Hal ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres dari upaya penegakan hukum. Untuk itu melalui pembenahan mental dan pola pikir yang mengedepankan kepentingan dan kemajuan bangsa, pemerintah dan jajaran aparat penegak hukum harus menegakkan kembali komitmennya memberantas korupsi di tanah air, tanpa pandang bulu.
