BENAHI PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI Maret 24, 2008
Posted by yusran in Perbankan, Pidana.Tags: hukum, kajian hukum, korupsi, penegakan hukum, Pidana
2 comments
oleh: Yusran Isnaini
Sudah cukup sering kita disuguhkan dengan banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik yang kini sedang menjalani proses penyidikan maupun yang tengah menunggu putusan pengadilan. Belum habis tarikan napas panjang kekecewaan, baru-baru ini terjadi pula penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Kasus yang terakhir cukup menarik, karena tersangka tidak lain merupakan jaksa senior yang sekaligus merupakan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap saat menerima uang tunai sebesar US$660.000 dari Artalyta Suryani yang hal itu diduga memiliki kaitan dengan penyelesaian kasus yang sedang ditanganinya.
Fenomena suap dan korusi di negara ini memang bukan berita baru. Banyak pihak yang menganggap sangat sulit, jika tidak mau disebut mustahil, untuk membasmi praktek korupsi yang sudah mengakar dan dipraktekkan oleh oknum jajaran birokrasi dan aparat hukum. Hampir semua aspek yang berkaitan dengan permohonan, prosedur dan perizinan dari pemerintah tidak lepas dari praktek semacam ini. Lantas bagaimana dengan nasib penegakan hukum kita. Apakah kita harus menyerah, pasrah dan apatis dengan kondisi negara ini? Atau masihkah ada ruang bagi kita sebagai warga negara untuk tetap berharap terjadinya perubahan terhadap kondisi penegakan hukum? (lagi…)

